Fatwa KedokteranFiqhKesehatan Islam

Mengqadha Puasa Ramadhan dan Membayar Fidyah bagi Orang Sakit

Orang yang sakit termasuk dalam ayat bahwa mereka mendapat keringanan boleh tidak berpuasa selama bulan Ramadhan. Kemudian men-gqadhanya di hari yang lain atau membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Beberapa hari yang telah ditentukan, maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau dalam bepergian, wajib baginya untuk mengganti pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin. Barangsiapa yang berbuat baik ketika membayar fidyah (kepada miskin yang lain) maka itu lebih baik baginya, dan apabila kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui”. {Al Baqarah : 184)

Sebagaimana yang telah dirinci mengenai rincian orang sakit maka caranya bisa mengqadha atau membayar fidyah

Rincian orang yang sakit ada dua macam

Pertama: orang yang penyakitnya menetap dan terus-menerus, tidak ada harapan untuk sembuh.

Seperti kanker ganas. Orang mengalami sakit semacam ini tidak wajib puasa. Kewajibannya orang ini adalah memberi makan (membayar fidyah) sejumlah hari puasa yang dia tinggalkan. Bisa dengan mengumpulkan orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkan kemudian memberikan mereka makan.

Catatan:

Agar lebih mudah bisa mengumpulkan sejumlah orang miskin dalam satu tempat dan satu waktu, misalnya tidak puasa sebulan penuh 30 hari. Dikumpulkan sebanyak 30 orang dan diberi makan bersamaan dalam satu waktu. Hal ini sebagaimana perbuatan sahabat Anas bin Malik ketika sudah mencapai usia senja dan tua. Disebutkan bahwa Anas bin Malik ketika sudah berusia senja, ia memberikan makan orang miskin sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Setiap orang miskin seperempat sha’ Nabawi. [1]

Kedua, orang yang sakitnya tidak terus-menerus atau hanya sementara.

Sseperti demam, pilek dan semacamnya. Maka wajib mengqadha puasa di hari lain ketika ia sudah sehat. Mengqadha puasa Ramadhan juga tidak mesti berturut-turut, boleh selang-seling hari ini puasa besok tidak berpuasa. Adapun mengenai ayat,

فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu.” (Al-Baqarah:185)

Berkata Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma,

“Tidak mengapa di pisah-pisah tidak berturut-turut.”[2]

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,

“Bahaya puasa bagi orang yang sakit bisa diketahui dengan cara baik orang yang sakit itu merasakan apa yang terjadi pada dirinya atau berdasarkan keterangan dokter yang terpercaya. Apabila orang dengansakit jenis ini tidak berpuasa, maka dia wajib mengqadha sejumlah hari yang dia tinggalkan setelah dia sembuh. Jika dia mati sebelum sembuh maka dia gugur darinya kewajiban qadha, karena kewajibannya adalah mengqadha di hari yang lain setelah sembuh, sementara dia menjumpai waktu untuk mengqhadanya (karena sudah meninggal).”[3]

 

@RS Mitra Sehat, Yogyakarta tercinta

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB , Follow facebook dan   follow twitter

 

[1] Sumber: http://www.ibnothaimeen.com/all/books/printer_16605.shtml

[2] HR. Bukhari IV/189

[3] Sumber: situs resmi syaikh Al-Utsaimin http://www.ibnothaimeen.com/all/books/printer_16605.shtml

Related Articles

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button