AdabBimbingan IslamFatwa KedokteranFiqhKesehatan Islam

Hukum Mengugurkan Janin Untuk Menyelamatkan Nyawa Ibu

Ada kasus di mana dokter memutuskan janin harus digugurkan untuk menyelamatkan jiwa ibu. Atau atau janin dipaksa keluar sebelum waktunya dan tentunya harapan hidupnya sangat sedikit, ini juga untuk menyelamatkan jiwa sang ibu. Beberapa keluarga dan suami lebih memilih nyawa ibu karena ia berpikir anak nanti bisa diperoleh lagi (insyaAllah), sedangkan ibunya masih harus merawat dan mendidik beberapa anaknya.

Hukum asalnya pengguguran janin atau aborsi haram karena ada larangan dan hukumannya. Dan jika sengaja maka harus membayar diyat, hukuman untuk pembunuhan karena menggugurkan janin secara paksa termasuk pembunuhan terlebih lagi sudah ditiupkan roh

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : أن امرأتين من هذيل رمت إحداهما الأخرى فطرحت جنينها , فقضى رسول الله صلى الله عليه و سلم فيها بغرة عبد أو أمة

“Sesungguhnya ada dua wanita dari Bani Hudzail, salah satu dari keduanya melempar lainnya sehingga gugur kandungannya. Maka Rasulullah memutuskan harus membayar diyat sebesar seorang budak laki-laki atau budak wanita.”[1]

 

عن عمر بن الخطا ب أنه استشارهم في إملاص المرأة , فقال المغيرة : قضى رسول الله صلى الله عليه و سلم بالغرة عبدا أو أمة

Dari Umar bin Khatthab, bahwasannya beliau meminta pendapat para sahabat tentang wanita yang menggugurkan kandungannya. Maka Mughirah bin Syu’bah berkata : “Rasulullah menghukumi dengan membayar seorang budak laki-laki atau wanita.”[2]

 

Boleh mengugurkan janin untuk menyelamatkan nyawa ibu dan tidak membayar kafarah

Berikut beberapa fatwa ulama mengenai hal ini

1.Berikut keputusan Majelis Ulama Besar No. 140 tentang permasalahan pengguguran kandungan /aborsi, pada poin nomor 4:

4- بعد الطور الثالث وبعد إكمال أربعة أشهر للحمل لا يحل إسقاطه حتى يقرر جمع من الأطباء المتخصصين الموثوقين أن بقاء الجنين في بطن أمه يسبب موتها وذلك بعد استنفاذ كافة الوسائل لإنقاذ حياته وإنما رخص الإقدام على إسقاطه بهذه الشروط دفعاً لأعظم الضررين وجلباً لعظمى المصلحتين .
ويوصي المجلس بتقوى الله والتثبت في هذا الأمر .

Empat: Setelah masa ketiga dan telah sempurna 4 bulan usia kandungan (ditiupkan tuh), tidak diperbolehkan penggugurannya sampai diputuskan oleh tim dokter spesialis yang dipercaya, bahwa adanya janin di dalam perut ibunya (akan) menyebabkan kematian (ibu)-nya dan hal itu setelah berupaya mencari berbagai cara untuk menyelamatkan hidupnya. Maka keringanan dalam mendahulukan pengguguran dengan syarat-syarat ini adalah mencegah yang lebih besar dari dua bahaya dan menghimpun yang lebih besar dari dua maslahat.[3]

 

2.Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di saudi) no. 9453

Mengenai seorang ibu yang mengalami perdarahan dan harus menggugurkan janinnya untuk menyelamatkan nyawa sang ibu.

Maka jawaban Al-Lajnah

إذا كان الواقع كما ذكرت فلا إثم عليك، ولا يلزمك كفارة؛ لأن إخراج الجنين لإنقاذ أمه.

Jika realitanya sebagaimana yang engkau ceritakan, maka tidak berdosa dan tidak harus membayar kafarah karena menggugurkan janin untuk menyelamatkan nyawa ibu.[4]

 

3. Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 20288

Mengenai sang ibu yang terkena penyakit kanker kemudian dokter menganjurkan agar mengugurkan janinnya untuk menyelamatkan nyawa sang ibu. Maka fatwa Al-Lajnah:

بأنه لا حرج في إسقاط الجنين؛ للأسباب الموضحة في التقرير الموقع من الطبيبين المذكورين أعلاه، نسأل الله الشفاء العاجل للمريضة.

Tidak mengapa mengugurkan janin karena alasan yang sudah pasti dan penetapan dari para dokter. Kami memohon kepada Allah agar memberikan keselamatan dan kesembuhan segera kepada ibu yang sakit.[5]

 

Demikian, semoga bermanfaat

 

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shalihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam

 

@Instalasi Laboratorium Klinik RSUP Sardjito, Yogyakarta Tercinta

Penyusun: dr. Raehanul  Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan   follow twitter

 

 


[1] HR. Bukhari 12/247 dan Muslim 11/175

[2] HR. Bukhari 12/247 dan Muslim 11/179

[4] Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 9453

[5] Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 20288

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button