Bimbingan IslamFatwa KedokteranFiqhKesehatan IslamMuamalah

Permasalahan Imunisasi Dan Vaksinasi Tuntas –Insya Allah-

Tuntas bagi kami pribadi, saat ini dan “mungkin” sementara karena bisa jadi suatu saat kami mendapat tambahan informasi baru. Kami hanya ingin membagi kelegaan ini setalah berlama-lama berada dalam kebingungan pro-kontra imunisasi. Pro-kontra yang membawa-bawa nama syari’at. Apalagi kami sering mendapat pertanyaan karena kami pribadi berlatar belakang pendidikan kedokteran. Pro-kontra yang membawa-bawa nama syari’at inilah yang mengetuk hati kami untuk menelitinya lebih dalam. Karena prinsip seorang muslim adalah apa yang agama syari’atkan mengenai hal ini dan hal itu.

Sebagai seorang muslim, semua jalan keluar telah diberikan oleh agama islam. Oleh karena itu kami berupaya kembali kepada Allah dan rasul-Nya.

فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ

“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya),” [An-Nisa-59]

Sebelumnya kami ingin menyampaikan bahwa imunisasi dan vaksinasi adalah suatu hal yang berbeda dimana sering terjadi kerancuan.

-Imunisasi: pemindahan atau transfer antibodi [bahasa awam: daya tahan tubuh] secara pasif. Antibodi diperoleh dari komponen plasma donor yang sudah sembuh dari penyakit tertentu.

-Vaksinasi: pemberian vaksin [antigen dari virus/bakteri] yang dapat merangsang imunitas [antibodi] dari sistem imun di dalam tubuh. Semacam memberi “infeksi ringan”.

[Pedoman Imunisasi di Indonesia hal. 7, cetakan ketiga, 2008, penerbit Depkes]

Pro-kontra imunisasi dan vaksin

Jika membaca yang pro, kita ada kecendrungan hati mendukung. Kemudian jika membaca yang kontra, bisa berubah lagi. Berikut kami sajikan pendapat dari masing-masing pihak dari informasi yang kami kumpulkan.

Pendapat yang kontra:

  • Vaksin haram karena menggunakan media ginjal kera, babi, aborsi bayi, darah orang yang tertular penyakit infeksi yang notabene pengguna alkohol, obat bius, dan lain-lain. Ini semua haram dipakai secara syari’at.
  • Efek samping yang membahayakan karena mengandung mercuri, thimerosal, aluminium, benzetonium klorida, dan zat-zat berbahaya lainnya yg akan memicu autisme, cacat otak, dan lain-lain.
  • Lebih banyak bahayanya daripada manfaatnya, banyak efek sampingnya.
  • Kekebalan tubuh sebenarnya sudah ada pada setiap orang. Sekarang tinggal bagaimana menjaganya dan bergaya hidup sehat.
  • Konspirasi dan akal-akalan negara barat untuk memperbodoh dan meracuni negara berkembang dan negara muslim dengan menghancurkan generasi muda mereka.
  • Bisnis besar di balik program imunisasi bagi mereka yang berkepentingan. Mengambil uang orang-orang muslim.
  • Menyingkirkan metode pengobatan dan pencegahan dari negara-negara berkembang dan negara muslim seperti minum madu, minyak zaitun, kurma, dan habbatussauda.
  • Adanya ilmuwan yang menentang teori imunisasi dan vaksinasi.
  • Adanya beberapa laporan bahwa anak mereka yang tidak di-imunisasi masih tetap sehat, dan justru lebih sehat dari anak yang di-imunisasi.

Pendapat yang pro:

  • Mencegah lebih baik daripada mengobati. Karena telah banyak kasus ibu hamil membawa virus Toksoplasma, Rubella, Hepatitis B yang membahayakan ibu dan janin. Bahkan bisa menyebabkan bayi baru lahir langsung meninggal. Dan bisa dicegah dengan vaksin.
  • Vaksinasi penting dilakukan untuk mencegah penyakit infeksi berkembang menjadi wabah seperti kolera, difteri, dan polio. Apalagi saat ini berkembang virus flu burung yg telah mewabah. Hal ini menimbulkam keresahan bagi petugas kesahatan yang menangani. Jika tidak ada, mereka tidak akan mau dekat-dekat. Juga meresahkan masyarakat sekitar.
  • Walaupun kekebalan tubuh sudah ada, akan tetapi kita hidup di negara berkembang yang notabene standar kesehatan lingkungan masih rendah. Apalagi pola hidup di zaman modern. Belum lagi kita tidak bisa menjaga gaya hidup sehat. Maka untuk antisipasi terpapar penyakit infeksi, perlu dilakukan vaksinasi.
  • Efek samping yang membahayakan bisa kita minimalisasi dengan tanggap terhadap kondisi ketika hendak imunisasi dan lebih banyak cari tahu jenis-jenis merk vaksin serta jadwal yang benar sesuai kondisi setiap orang.
  • Jangan hanya percaya isu-isu tidak jelas dan tidak ilmiah. Contohnya vaksinasi MMR menyebabkan autis. Padahal hasil penelitian lain yang lebih tersistem dan dengan metodologi yang benar, kasus autis itu ternyata banyak penyebabnya. Penyebab autis itu multifaktor (banyak faktor yang berpengaruh) dan penyebab utamanya masih harus diteliti.
  • Jika ini memang konspirasi atau akal-akalan negara barat, mereka pun terjadi pro-kontra juga. Terutama vaksin MMR. Disana juga sempat ribut dan akhirnya diberi kebebasan memilih. Sampai sekarang negara barat juga tetap memberlakukan vaksin sesuai dengan kondisi lingkungan dan masyarakatnya.
  • Mengapa beberapa negara barat ada yang tidak lagi menggunakan vaksinasi tertentu atau tidak sama sekali? Karena standar kesehatan mereka sudah lebih tinggi, lingkungan bersih, epidemik (wabah) penyakit infeksi sudah diberantas, kesadaran dan pendidikan hidup sehatnya tinggi. Mereka sudah mengkonsumsi sayuran organik. Bandingkan dengan negara berkembang. Sayuran dan buah penuh dengan pestisida jika tidak bersih dicuci. Makanan dengan zat pengawet, pewarna, pemanis buatan, mie instant, dan lain-lain. Dan perlu diketahui jika kita mau masuk ke beberapa negara maju, kita wajib divaksin dengan vaksin jenis tertentu. Karena mereka juga tidak ingin mendapatkan kiriman penyakit dari negara kita.
  • Ada beberapa fatwa halal dan bolehnya imunisasi. Ada juga sanggahan bahwa vaksin halal karena hanya sekedar katalisator dan tidak menjadi bagian vaksinContohnya Fatwa MUI yang menyatakan halal. Dan jika memang benar haram, maka tetap diperbolehkan karena mengingat keadaan darurat, daripada penyakit infeksi mewabah di negara kita. Harus segera dicegah karena sudah banyak yang terjangkit polio, Hepatitis B, dan TBC.

Terlepas dari itu semua, kami tidak bisa memastikan dan mengklaim 100% pihak mana yang benar dan pihak mana yang salah. Kami hanya ingin membagi kelegaan hati kami berkaitan dengan syari’at. Berikut kami sajikan bagaimana proses dari kebingungan kami menuju sebuah kelegaan karena kami hanya ingin sekedar berbagi.

Kewajiban taat terhadap pemerintah/waliyul ‘amr

Hal ini berkaitan dengan program “wajib” pemerintah berkaitan dengan imunisasi -yang kita kenal dengan PPI [Program Pengembangan Imunisasi]- di mana ada lima vaksin yang menjadi imunisasi “wajib”.

Sudah menjadi aqidah ahlus sunnah wal jamaah bahwa kita wajib mentaati pemerintah. Berikut kami sampaikan dalil-dalil yang ringkas saja.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” [An Nisa’: 59]

Kita wajib taat kepada pemerintah baik dalam hal yang sesuai dengan syari’at maupun yang mubah, misalnya taat terhadap lampu lalu lintas dan aturan di jalan raya. Jika tidak, maka kita berdosa. Bahkan jika pemerintah melakukan sesuatu yang mendzalimi kita, kita harus bersabar. Kita tidak boleh melawan pemerintah dengan melakukan demonstrasi apalagi melakukan kudeta dan pemberontakan karena lebih besar bahayanya dan juga akan menumpahkan darah sesama kaum muslimin.

Dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى

وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ».

قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ

قَالَ « تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ

“Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (dalam ilmu) dan tidak pula melaksanakan sunnahku (dalam amal). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia.“

Aku berkata,

“Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?”

Beliau bersabda,Dengarlah dan taat kepada pemimpinmu, walaupun mereka memukul punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka.” [HR. Muslim no. 1847]

Kita baru diperbolehkan untuk tidak taat jika melihat pemerintah berada pada kekufuran yang nyata, jelas, dan bukan kekufuran yang dicari-cari dan dibuat-buat.

سمعوا وأطيعوا، إلا أن تروا كفراً بواحاً عندكم عليه من الله برهان

“Mendengar dan taatlah kalian (kepada pemerintah kalian), kecuali bila kalian melihat kekafiran yang nyata dan kalian memiliki buktinya di hadapan Allah.[HR. Bukhari dan Muslim]

Jika ada yang mengatakan bahwa pemerintah sekarang kafir atau bukan negara Islam sehingga tidak perlu taat, maka kami sarankan untuk banyak menelaah kitab-kitab aqidah para ulama. Karena bisa jadi tuduhan itu kembali kepada yang menuduh. Kemudian perlu kita bedakan antara pemerintah yang tidak bisa menjalankan hukum syariat dan masih menganggap baik hukum Islam. Dan di antara bukti negeri tersebut masih muslim adalah masih membebaskan dijalankan syari’at-syari’at yang bersifat jama’i seperti adzan, shalat berjama’ah dan shalat ‘ied.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللَّهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ

“Dan barangsiapa yang memanggil seseorang dengan panggilan “kafir” atau “musuh Allah” padahal dia tidak kafir, maka tuduhan itu akan kembali kepada penuduh.” [HR. Bukhari no. 3317, 5698, dan Muslim no. 214.]

Inilah yang agak mengusik hati kami, yaitu jika kita tidak mengikuti program imunisasi maka akan menyebabkan berdosa, karena pemerintah mengatakan “wajib”.

Walaupun hal ini bisa dibantah bagi mereka yang kontra, karena bahannya yang haram dan bisa merusak tubuh. Sehingga dalam hal ini pemerintah tidak perlu ditaati. Karena kita dilarang merusak tubuh kita sendiri.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” [Al-Baqarah: 195]

Sesuai dengan kaidah dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ

“Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” [HR. Bukhari no. 7257]

Namun, kami berusaha mencari-cari lagi apa yang dimaksud dengan “wajib” oleh pemerintah agar lebih menentramkan dan keluar dari perbedaan pendapat.

Wajib imunisasi bukan wajib secara mutlak

Secara ringkas, wallahu a’lam, yang kami dapatkan bahwa pernyataan “wajib” pemerintah di sini bukanlah wajib secara mutlak dalam pelaksanaannya. Sebagaimana wajib, ada yang wajib ‘ain dan wajib kifayah. wajib Karena ada beberapa alasan.

1. Memang ada UU no. 4 tahun 1894 tentang wabah penyakit menular dan secara tidak langsung imunisasi masuk di sini karena salah satu peran imunisasi adalah memberantas wabah.

[Bisa dilihat di: : http://medbook.or.id/news/other/170-uu-no-4-tahun-1984 Ancaman bagi yang tidak mendukungnya, bisa dihukum penjara dan denda.]

Akan tetapi, pemerintah juga masih kurang konsisten dalam menerapkan hukuman ini. Bisa dilihat pernyataan salah satu pemimpin kita.

Kita tidak bisa memberikan sanksi hukuman, tetapi kita hanya bisa menghimbau kepada aparat, ibu-ibu, LSM, majelis taklim, ketua RT, dan lurah, agar menggerakkan warganya ke pos-pos imunisasi. Mudah-mudahan Jakarta bebas polio,,”

[sumber: http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/05/tgl/31/time/115902/idnews/371768/idkanal/10]

Walaupun sumber tersebut tahun 2005, tetapi ini menunjukkan setidaknya pemerintah pernah tidak konsisten.

2. Belum ada peraturan pemerintah atau undang-undang khusus yang mengatur secara jelas, tegas, dan shorih tentang kewajiban imunisasi, hukuman, serta kejelasan penerapan hukuman.

3. Kalaupun mewajibkan lima imunisasi termasuk polio, maka bagaimana dengan daerah yang terpencil, daerah yang tidak mendapatkan pasokan imunisasi seperti beberapa daerah di Papua? Apakah mereka dipenjara semua? Atau didenda semua? Haruskah mereka mencari-cari ke daerah yang ada imunisasi dan vaksin?

Bagaimana dengan yang tidak mampu membayar imunisasi? Karena pemerintah belum menggratiskan secara menyeluruh imunisasi. Walaupun ada yang murah, tetapi tetap saja ada penduduk yang untuk makan sesuap nasi saja sulit. Apakah orang miskin-papa seperti mereka harus dipenjara atau didenda karena tidak imunisasi?

4. Sampai sekarang, wallahu a’lam, kami belum pernah mendengar ada kasus orang yang dihukum penjara atau denda hanya karena anaknya belum atau tidak diimunisasi.

5. Cukup banyak mereka yang kontra imunisasi dan vaksin baik individu, LSM, atau organisai tertentu mengeluarkan pendapat menolak imunisasi padahal ini sangat bertentangan dengan pemerintah. Bahkan mereka menghimbau bahkan memprovokasi agar tidak melakukan imunisasi. Tetapi, wallahu a’lam, kami tidak melihat tindak tegas pemerintah terhadap mereka.

Atau kita bisa menganalogikan dengan program “WAJIB belajar sembilan tahun”. Maka semua orang tahu bahwa “wajib “ di sini tidak bermakna wajib secara mutlak.

Maka kesimpulan yang kami ambil:

Imunisasi dan vaksin mubah, silahkan jika ingin melakukan imunisasi jika sesuai dengan keyakinan. Silahkan juga jika menolak imunisasi sesuai dengan keyakinan dan hal ini tidak berdosa secara syari’at. Silahkan sesuai keyakinan masing-masing. Yang terpenting kita jangan berpecah-belah hanya karena permasalahan ini dan saling menyalahkan.

Berikut kami sajikan fatwa tentang bolehnya imunisasi dan vaksin serta menunjukkan bahwa semacam imunisasi sudah ada dalam syari’at. Atau yang dikenal sekarang dengan imunisasi syari’at.

Ketika Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya tentang hal ini,

ما هو الحكم في التداوي قبل وقوع الداء كالتطعيم؟

“Apakah hukum berobat dengan imunisasi sebelum tertimpa musibah?”

Beliau menjawab,

لا بأس بالتداوي إذا خشي وقوع الداء لوجود وباء أو أسباب أخرى يخشى

من وقوع الداء بسببها فلا بأس بتعاطي الدواء لدفع البلاء الذي يخشى منه

لقول النبي صلى الله عليه وسلم في الحديث الصحيح:

«من تصبح بسبع تمرات من تمر المدينة لم يضره سحر ولا سم (1) »

وهذا من باب دفع البلاء قبل وقوعه فهكذا إذا خشي من مرض وطعم ضد الوباء الواقع في البلد

أو في أي مكان لا بأس بذلك من باب الدفاع، كما يعالج المرض النازل، يعالج بالدواء المرض الذي يخشى منه.

La ba’sa (tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih (yang artinya),“Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun”

Ini termasuk tindakan menghindari penyakit sebelum terjadi. Demikian juga jika dikhawatirkan timbulnya suatu penyakit dan dilakukan immunisasi untuk melawan penyakit yang muncul di suatu tempat atau di mana saja, maka hal itu tidak masalah, karena hal itu termasuk tindakan pencegahan. Sebagaimana penyakit yang datang diobati, demikian juga penyakit yang dikhawatirkan kemunculannya.

[sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/238]

Majelis Ulama Eropa untuk Fatwa dan Penelitian telah memberikan jawaban untuk masalah vaksin yang digunakan dalam vaksinasi anak terhadap polio. Dalam masalah tersebut, Majelis Ulama Eropa memutuskan dua hal:

Pertama:

Penggunaan obat semacam itu ada manfaatnya dari segi medis. Obat semacam itu dapat melindungi anak dan mencegah mereka dari kelumpuhan dengan izin Allah. Dan obat semacam ini (dari enzim babi) belum ada gantinya hingga saat ini. Dengan menimbang hal ini, maka penggunaan obat semacam itu dalam rangka berobat dan pencegahan dibolehkan. Hal ini dengan alasan karena mencegah bahaya (penyakit) yang lebih parah jika tidak mengkonsumsinya. Dalam bab fikih, masalah ini ada sisi kelonggaran yaitu tidak mengapa menggunakan yang najis (jika memang cairan tersebut dinilai najis). Namun sebenarnya cairan najis tersebut telah mengalami istihlak (melebur) karena bercampur dengan zat suci yang berjumlah banyak. Begitu pula masalah ini masuk dalam hal darurat dan begitu primer yang dibutuhkan untuk menghilangkan bahaya. Dan di antara tujuan syari’at adalah menggapai maslahat dan manfaat serta menghilangkan mafsadat dan bahaya.

Kedua:

Majelis merekomendasikan pada para imam dan pejabat yang berwenang hendaklah posisi mereka tidak bersikap keras dalam perkara ijtihadiyah ini yang nampak ada maslahat bagi anak-anak kaum muslimin selama tidak bertentangan dengan dalil yang definitif (qoth’i). [Disarikan dari http://www.islamfeqh.com/Forums.aspx?g=posts&t=203]

Perlu diketahui juga bahwa di Saudi Arabia sendiri untuk pendaftaran haji melalui hamlah (travel) diwajibkan bagi setiap penduduk asli maupun pendatang untuk memenuhi syarat tath’im (vaksinasi) karena banyaknya wabah yang tersebar saat haji nantinya. Syarat inilah yang harus dipenuhi sebelum calon haji dari Saudi mendapatkan tashrih atau izin berhaji yang keluar lima tahun sekali.

Jangan meyebarluaskan penolakan imunisasi

Merupakan tindakan yang kurang bijak bagi mereka yang menolak imunisasi, menyebarkan keyakinan mereka secara luas di media-media, memprovokasi agar menolak keras imunisasi dan vaksin, bahkan menjelek-jelekkan pemerintah. Sehingga membuat keresahan dimasyarakat. Karena bertentangan dengan pemerintah yang membuat dan mendukung program imunisasi.

Hendaknya ia menerapkan penolakan secara sembunyi-sembunyi. Sebagaimana kasus jika seseorang melihat hilal Ramadhan dengan jelas dan sangat yakin, kemudian persaksiannya ditolak oleh pemerintah. Pemerintah belum mengumumkan besok puasa, maka hendaknya ia puasa sembunyi-sembunyi besok harinya dan jangan membuat keresahan di masyarakat dengan mengumumkan dan menyebarluaskan persaksiannya akan hilal, padahal sudah ditolak oleh pemerintah. Karena hal ini akan membuat perpecahan dan keresahan di masyarakat.

Islam mengajarkan kita agar tidak langsung menyebarluaskan setiap berita atau isu ke masyarakat secara umum. Hendaklah kita jangan mudah termakan berita yang kurang jelas atau isu murahan kemudian ikut-kutan menyebarkannya padahal ilmu kita terbatas mengenai hal tersebut. Hendaklah kita menyerahkan kepada kepada ahli dan tokoh yang berwenang untuk menindak lanjuti, meneliti, mengkaji, dan menelaah berita atau isu tersebut. Kemudian merekalah yang lebih mengetahui dan mempertimbangkan apakah berita ini perlu diekspos atau disembunyikan.

Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَإِذَا جَاءهُمْ أَمْرٌ مِّنَ الأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُواْ بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُوْلِي الأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلاَ فَضْلُ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاَتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلاَّ قَلِيلاً

“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja (di antaramu).” [An-Nisa: 83]

Syaikh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’diy rahimahullah menafsirkanayat ini,

هذا تأديب من الله لعباده عن فعلهم هذا غير اللائق.

وأنه ينبغي لهم إذا جاءهم أمر من الأمور المهمة والمصالح العامة ما يتعلق بالأمن وسرور المؤمنين،

أو بالخوف الذي فيه مصيبة عليهم أن يتثبتوا ولا يستعجلوا بإشاعة ذلك الخبر،

بل يردونه إلى الرسول وإلى أولي الأمر منهم، أهلِ الرأي والعلم والنصح والعقل والرزانة،

الذين يعرفون الأمور ويعرفون المصالح وضدها. فإن رأوا في إذاعته مصلحة

ونشاطا للمؤمنين وسرورا لهم وتحرزا من أعدائهم فعلوا ذلك.

وإن رأوا أنه ليس فيه مصلحة أو فيه مصلحة ولكن مضرته تزيد على مصلحته، لم يذيعوه

“Ini adalah pengajaran dari Allah kepada Hamba-Nya bahwa perbuatan mereka [menyebarkan berita tidak jelas] tidak selayaknya dilakukan. Selayaknya jika datang kepada mereka suatu perkara yang penting, perkara kemaslahatan umum yang berkaitan dengan keamanan dan ketenangan kaum mukminin, atau berkaitan dengan ketakutan akan musibah pada mereka, agar mencari kepastian dan tidak terburu-buru menyebarkan berita tersebut. Bahkan mengembalikan perkara tersebut kepada Rasulullah dan [pemerintah] yang berwenang mengurusi perkara tersebut yaitu cendikiawan, ilmuwan, peneliti, penasehat, dan pembuat kebijaksanan. Merekalah yang mengetahui berbagai perkara dan mengetahui kemaslahatan dan kebalikannya. Jika mereka melihat bahwa dengan menyebarkannya ada kemaslahatan, kegembiraan, dan kebahagiaan bagi kaum mukminin serta menjaga dari musuh, maka mereka akan menyebarkannya Dan jika mereka melihat tidak ada kemaslahatan [menyebarkannya] atau ada kemaslahatan tetapi madharatnya lebih besar, maka mereka tidak menyebarkannya. [Taisir Karimir Rahman hal. 170, Daru Ibnu Hazm, Beirut, cetakan pertama, 1424 H]

Sebaiknya kita menyaring dulu berita yang sampai kepada kita dan tidak semua berita yang kita dapat kemudian kita sampaikan semuanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ

“Cukuplah sebagai bukti kedustaan seseorang bila ia menceritakan segala hal yang ia dengar.” [HR. Muslim]

Demikianlah semoga kelegaan ini bisa juga membuat kaum muslimin yang juga sebelumnya berada di dalam kebingungan juga bisa menjadi lega.

Kami sangat berharap adanya masukan, kritik dan saran kepada kami mengenai hal ini. Jika ada informasi yang tegas dari pemerintah tentang wajibnya imunisasi secara mutlak, kami mohon diberitahukan.

Pendapat kami pribadi mengenai imunisasi dan vaksin

Hati kami merasa lebih tentram dengan condong ke arah pihak yang pro. Wallahu ‘alam. Kami memang memiliki latar belakang pendidikan kedokteran, sehingga mungkin ada yang mengira kami terpengaruh oleh ilmu kami sehingga mendukung imunisasi dan vaksinasi. Akan tetapi, justru karena kami memiliki latar belakang tersebut, kami bisa menelaah lebih dalam lagi dan mencari fakta-fakta yang kami rasa lebih menentramkan hati kami. Berikut kami berusaha menjabarkannya dan menjawab apa yang menjadi alasan mereka menolak imunisasi.

Vaksin haram?

Ini yang cukup meresahkan karena sebagian besar masyarakat Indonesia adalah muslim. Namun mari kita kaji, kita ambil contoh vaksin polio atau vaksin meningitis yang produksinya menggunakan enzim tripsin dari serum babi. Belakangan ini menjadi buah bibir karena cukup meresahkan jama’ah haji yang diwajibkan pemerintah Arab Saudi vaksin, karena mereka tidak ingin terkena atau ada yang membawa penyakit tersebut ke jama’ah haji di Mekkah.

Banyak penjelasan dari berbagai pihak, salah satunya dari Drs. Iskandar, Apt., MM, -Direktur Perencanaan dan pengembangan PT. Bio Farma (salah satu perusahaan pembuat vaksin di Indonesia)- yang mengatakan bahwa enzim tripsin babi masih digunakan dalam pembuatan vaksin, khususnya vaksin polio (IPV). Beliau mengatakan,

“Air PAM dibuat dari air sungai yang mengandung berbagai macam kotoran dan najis, namun menjadi bersih dan halal stetalh diproses”. Beliau juga mengatakan, “Dalam proses pembuatan vaksin, enzim tripsin babi hanya dipakai sebagai enzim proteolitik [enzim yang digunakan sebagai katalisator pemisah sel/protein]. Pada hasil akhirnya [vaksin], enzim tripsin yang merupakan unsur turunan dari pankreas babi ini tidak terdeteksi lagi. Enzim ini akan mengalami proses pencucian, pemurnian dan penyaringan.” [sumber: http://www.scribd.com/doc/62963410/WHO-Batasi-Penggunaan-Babi-Untuk-Pembuatan-Vaksin]

Jika ini benar, maka tidak bisa kita katakan bahwa vaksin ini haram, karena minimal bisa kita kiaskan dengan binatang jallalah, yaitu binatang yang biasa memakan barang-barang najis. Binatang ini bercampur dengan najis yang haram dimakan, sehingga perlu dikarantina kemudian diberi makanan yang suci dalam beberapa hari agar halal dikonsumsi. Sebagian ulama berpendapat minimal tiga hari dan ada juga yang berpendapat sampai aroma, rasa dan warna najisnya hilang.

Imam Abdurrazaq As-Shan’ani rahimahullah meriwayatkan,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَحْبِسُ الدَّجَاجَةَ ثَلَاثَةً إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ بَيْضَهَا

“Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma bahwasanya beliau mengurung [mengkarantina] ayam yang biasa makan barang najis selama tiga hari jika beliau ingin memakan telurnya.” [Mushannaf Abdurrazaq no. 8717]

Kalau saja binatang yang jelas-jelas bersatu langsung dengan najis -karena makanannya kelak akan menjadi darah dan daging- saja bisa dimakan, maka jika hanya sebagai katalisator sebagaimana penjelasan di atas serta tidak dimakan, lebih layak lagi untuk dipergunakan atau minimal sama.

Perubahan benda najis atau haram menjadi suci

Kemudian ada istilah [استحالة] “istihalah” yaitu perubahan benda najis atau haram menjadi benda yang suci yang telah berubah sifat dan namanya. Contohnya adalah jika kulit bangkai yang najis dan haram disamak, maka bisa menjadi suci atau jika khamr menjadi cuka -misalnya dengan penyulingan- maka menjadi suci. Pada enzim babi vaksin tersebut telah berubah nama dan sifatnya atau bahkan hanya sebagai katalisator pemisah, maka yang menjadi patokan adalah sifat benda tersebut sekarang.

Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan masalah istihalah,

وَاَللَّهُ – تَعَالَى – يُخْرِجُ الطَّيِّبَ مِنْ الْخَبِيثِ وَالْخَبِيثَ مِنْ الطَّيِّبِ،

وَلَا عِبْرَةَ بِالْأَصْلِ، بَلْ بِوَصْفِ الشَّيْءِ فِي نَفْسِهِ، وَمِنْ الْمُمْتَنِعِ بَقَاءُ حُكْمِ الْخُبْثِ وَقَدْ زَالَ اسْمُهُ وَوَصْفُهُ،

“Dan Allah Ta’ala mengeluarkan benda yang suci dari benda yang najis dan mengeluarkan benda yang najis dari benda yang suci. Patokan bukan pada benda asalnya, tetapi pada sifatnya yang terkandung pada benda tersebut [saat itu]. Dan tidak boleh menetapkan hukum najis jika telah hilang sifat dan berganti namanya.” [I’lamul muwaqqin ‘an rabbil ‘alamin 1/298, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, Beirut, Cetakan pertama, 1411 H, Asy-Syamilah]

Percampuran benda najis atau haram dengan benda suci

Kemudian juga ada istilah [استحلاك] “istihlak” yaitu bercampurnya benda najis atau haram pada benda yang suci sehingga mengalahkan sifat najisnya , baik rasa, warna, dan baunya. Misalnya hanya beberapa tetes khamr pada air yang sangat banyak. Maka tidak membuat haram air tersebut.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اَلْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ

Air itu suci, tidak ada yang menajiskannya sesuatu pun.” [Bulughul Maram, Bab miyah no.2, dari Abu Sa’id Al-Khudriy]

كَانَ اَلْمَاءَ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ اَلْخَبَثَ – وَفِي لَفْظٍ: – لَمْ يَنْجُسْ

“Jika air mencapai dua qullah tidak mengandung najis”, di riwayat lain, “tidak najis” [Bulughul Maram, Bab miyah no.5, dari Abdullah bin Umar]

Maka enzim babi vaksin yang hanya sekedar katalisator yang sudah hilang melalui proses pencucian, pemurnian, dan penyulingan sudah minimal terkalahkan sifatnya.

Jika kita memilih vaksin adalah haram

Berdasarkan fatwa MUI bahwa vaksin haram tetapi boleh digunakan jika darurat. Bisa dilihat di berbagai sumber salah satunya cuplikan wawancara antara Hidayatullah dan KH. Ma’ruf Amin selaku Ketua Komisi Fatwa MUI [halaman 23], sumber:

Wawancara Dengan MUI: VAKSIN HARAM TAPI BOLEH KARENA DARURAT

Berobat dengan yang haram

Jika kita masih berkeyakinan bahwa vaksin haram, mari kita kaji lebih lanjut. Bahwa ada kaidah fiqhiyah,

الضرورة تبيح المحظورات

Darurat itu membolehkan suatu yang dilarang

Kaidah ini dengan syarat:

  1. Tidak ada pengganti lainnya yang mubah.
  2. Digunakan sekadar mencukupi saja untuk memenuhi kebutuhan.

Inilah landasan yang digunakan MUI, jika kita kaji sesuai dengan syarat:

1. Saat itu belum ada pengganti vaksin lainnya

Adapun yang berdalil bahwa bisa diganti dengan jamu, habbatussauda, atau madu [bukan berarti kami merendahkan pengobatan nabi dan tradisional], maka kita jawab bahwa itu adalah pengobatan yang bersifat umum dan tidak spesifik. Sebagaimana jika kita mengobati virus tertentu, maka secara teori bisa sembuh dengan meningkatkan daya tahan tubuh, akan tetapi bisa sangat lama dan banyak faktor, bisa saja dia mati sebelum daya tahan tubuh meningkat. Apalagi untuk jamaah haji, syarat satu-satunya adalah vaksin.

2. Enzim babi pada vaksin hanya sebagai katalisator, sekedar penggunaannya saja.

Jika ada yang berdalil dengan,

إن الله خلق الداء والدواء، فتداووا، ولا تتداووا بحرام

”Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya. Maka berobatlah, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram.” [HR. Thabrani. Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 1633]

Maka, pendapat terkuat bahwa pada pada asalnya tidak boleh berobat dengan benda-benda haram kecuali dalam kondisi darurat, dengan syarat:

  1. Penyakit tersebut adalah penyakit yang harus diobati.
  2. Benar-benar yakin bahwa obat ini sangat bermanfaat pada penyakit tersebut.
  3. Tidak ada pengganti lainnya yang mubah.

Berlandaskan pada kaidah fiqhiyah,

إذا تعارض ضرران دفع أخفهما.

”Jika ada dua mudharat (bahaya) saling berhadapan maka diambil yang paling ringan.“

Dan Maha Benar Allah yang memang menciptakan penyakit namun pasti ada obatnya. Kalau tidak ada obatnya sekarang, maka hanya karena manusia belum menemukannya. Terbukti baru-baru ini telah ditemukan vaksin meningitis yang halal, dan MUI mengakuinya.

Bisa dilihat pernyataan berikut,

Majelis Ulama Indonesia menerbitkan sertifikat halal untuk vaksin meningitis produksi Novartis Vaccines and Diagnostics Srl dari Italia dan Zhejiang Tianyuan Bio-Pharmaceutical asal China. Dengan terbitnya sertifikat halal, fatwa yang membolehkan penggunaan vaksin meningitis terpapar zat mengandung unsur babi karena belum ada vaksin yang halal menjadi tak berlaku lagi.

”Titik kritis keharaman vaksin ini terletak pada media pertumbuhannya yang kemungkinan bersentuhan dengan bahan yang berasal dari babi atau yang terkontaminasi dengan produk yang tercemar dengan najis babi,” kata Ketua MUI KH Ma’ruf Amin di Jakarta, Selasa (20/7).

Sumber: http://kesehatan.kompas.com/read/2010/07/21/03395385/Tersedia.Vaksin.Meningitis.Halal

Semoga kelak akan ditemukan vaksin lain yang halal misalnya vaksin polio, sebagaimana usaha WHO juga mengupayakan hal tersebut. WHO yang dituduh sebagai antek-antek negara barat dan Yahudi, padahal tuduhan ini tanpa bukti dan hanya berdasar paranoid terhadap dunia barat. Berikut penyataannya,

Menurut Neni [peneliti senior PT. Bio Farma], risiko penggunaan unsur binatang dalam pembuatan vaksin sebenarnya tidak hanya menyangut halal atau haram. Bagi negara non-muslim sekalipun, penggunaan unsur binatang mulai dibatasi karena berisiko memicu transmisi penyakit dari binatang ke manusia”.

“WHO mulai membatasi, karena ada risiko transmisi dan itu sangat berbahaya. Misalnya penggunaan serum sapi bisa menularkan madcow (sapi gila),” ungkap Neni dalam jumpa pers Forum Riset Vaksin Nasional 2011 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2011)

[sumber: http://www.scribd.com/doc/62963410/WHO-Batasi-Penggunaan-Babi-Untuk-Pembuatan-Vaksin]

Fatwa MUI pun tidak selamat, tetap saja dituduh ada konspirasi di balik itu. Maka kami tanyakan kepada mereka,

“Apakah mereka bisa memberikan solusi, bagaimana supaya jama’ah haji Indonesia bisa naik haji, karena pemerintah Saudi mempersyaratkan harus vaksin meningitis jika ingin berhaji. Hendaklah kita berjiwa besar, jangan hanya bisa mengomentari dan mengkritik tetapi tidak bisa memberikan jalan keluar.”

Agama Islam adalah agama yang mudah dan tidak kaku, Allah tidak menghendaki kesulitan kepada hambanya. Allah Ta’ala berfirman,\

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” [Al-Hajj: 78]

Jika masih saja tidak boleh dan haram bagaimanapun juga kondisinya

Jika masih berkeyakinan bahwa vaksin itu omong kosong, haram dan tidak berguna, maka ketahuilah, vaksin inilah yang memberikan kekuatan psikologis kepada kami para tenaga kesehatan untuk bisa menolong dan mengobati masyarakat umum. Jika kami -tenaga kesehatan- tidak melakukan vaksinasi hepatitis B, seandainya [MAT6] mereka yang kontra vaksinasi terkena hepatitis B dan perlu disuntik atau dioperasi, maka saya atau pun tenaga medis lainnya akan berpikir dua kali untuk melakukan operasi jika mereka belum divaksin hepatitis B. Maka [MAT7] hati kami akan gusar dalam menjalankan tugas kami, kita tidak tahu jika ada pasien yang luka, berdarah, lalu kita bersihkan lukanya, kemudian ternyata diketahui bahwa dia berpenyakis hepatitis B. Karena keyakinan sudah divaksinasi hepatitis B, maka hal itu membuat kami bisa menjalaninya.

Begitu juga jika istri mereka hendak melahirkan dan terkena hepatitis B, bidan yang membantu mereka akan berpikir dua kali untuk membantu persalinan jika dia belum vaksin hepatitis B. Karena hepatitis B termasuk penyakit kronis dengan prognosis buruk, belum ditemukan dengan pasti obatnya.

Benarkah konspirasi dan akal-akalan Barat dan Yahudi?

Untuk memastikan hal ini perlu penelitian dan fakta yang jelas, dan sampai sekarang belum ada bukti yang kuat mengenai hal ini. Walapun mereka kafir tetapi Islam mengajarkan tidak boleh dzalim tehadap mereka, dengan menuduh tanpa bukti dan berdasar paranoid selama ini. Begitu juga WHO sebagai antek-anteknya.

Malah yang ada adalah bukti-bukti bahwa tidak ada konspirasi dalam hal ini, berikut kami bawakan beberapa di antaranya:

1. Pro-kontra imunisasi dan vaksin tidak hanya berada di Negara Islam dan Negara berkembang saja, tetapi dinegara-negara barat dan Negara non-Islam lainnya seperti di Filipina dan Australia

Sumber: http://www.metrotvnews.com/ekonomi/news/2011/07/28/59298/Kelompok-Antivaksin-tak-Hanya-Ada-di-Indonesia

Pro-kontra imunisasi sudah ada sejak Pasteur mengenalkan imunisasi rabies, sampai keputusan imunisasi demam tifoid semasa perang Boer. Demikian juga penentang imunisasi cacar di Inggris sampai membawanya di parlemen Inggris. Para Ibu di Jepang dan Inggris menolak imunisasi DPT karena menyebabkan reaksi panas (demam). [Pedoman Imunisasi di Indonesia hal. 361]

2. Amerika melakukan imunisasi bagi pasukan perang mereka. Ini menjawab tuduhan bahwa imuniasi hanya untuk membodohi Negara muslim dan sudah tidak populer di Negara barat, bahkan mereka mengeluarkan jurnal penelitian resmi untuk meyakinkan dan menjawab pihak kontra imunisasi. Salah satunya adalah jurnal berjudul, “Immunization to Protect the US Armed Forces: Heritage, Current Practice, and Prospects” Sangat lucu jika mereka mau bunuh diri dengan melemahkan dan membodohi pasukan perang mereka dengan imunisasi.

Jurnal tersebut bisa di akses di: http://epirev.oxfordjournals.org/content/28/1/3.full .

3. WHO juga sedang meneliti pengembangan imunisasi tanpa menggunakan unsur binatang sebagaimana kita jelaskan sebelumnya.

Uang di balik imunisasi?

Jika memang ada bisnis uang orang-orang Yahudi di balik imunisasi, maka ini perlu ditinjau lagi, karena Indonesia sudah memproduksinya sendiri, misalnya PT. Bio Farma. Jika memang mereka ingin memeras negara muslim, mengapa mereka tidak monopoli saja, tidak memberikan teknologinya kepada siapa pun.

Imunisasi tidak menjamin 100%

Tidak ada yang obat yang bisa menjamin 100% kesembuhan dan menjamin 100% pencegahan. Semua tergantung banyak faktor, salah satunya adalah daya tahan tubuh kita. Begitu juga dengan imunisasi, sehingga beberapa orang mempertanyakan imunisasi hanya karena beberapa kasus penyakit campak, padahal penderita sudah diimunisasi campak.

Semua obat pasti ada efek sampingnya

Bahkan madu, habbatussauda, dan bekam juga ada efek sampingnya, hanya saja kita bisa menghilangkan atau meminimalkannya jika sesuai aturan. Begitu juga dengan imunisasi yang dikenal dengan istilah KIPI [Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi]. Misalnya, sedikit demam, dan ini semua sudah dijelaskan dan ada penanganannya.

Anak yang tidak imunisasi lebih sehat?

Ada pengakuan bahwa anaknya yang tidak diimunisasi lebih sehat dan pintar dari yang diimunisasi. Maka kita jawab, bisa jadi itu karena faktor-faktor lain yang tidak terkait dengan imunisasi, dan perlu dibuktikan. Banyak orang-orang miskin dan kumuh anaknya lebih sehat dan lebih pintar dibandingkan mereka yang kaya dan pola hidupnya sehat. Apakah kita akan mengatakan, jadi orang miskin saja supaya lebih sehat? Kita tahu sebagian besar anak Indonesia diimunisasi dan lihatlah mereka semuanya banyak yang pintar-pintar dan menjuarai berbagai olimpiade tingkat internasional. Apakah kita kemudian akan mengatakan, ikut imunisasi saja supaya bisa menjuarai olimpiade tingkat internasional? Sehingga, jangan karena satu dua kasus, kemudian kita menyamakannya pada semua kasus.

Penelitian tentang kegagalan imunisasi dan vaksin yang setengah-setengah

Umumnya penelitian-penelitian ini adalah penelitian tahun lama yang kurang bisa dipercaya, mereka belum memahami benar teori imunologi yang terus berkembang. Kemudian tahun 2000-an muncul kembali yaitu peneliti Wakefield dan Montgomerry yang mengajukan laporan penelitian adanya hubungan vaksin MMR dengan autism pada anak. Ternyata penelitian ini tidak menggunakan paradigm epidemiologik, tetapi paradigma imunologi atau biomolekuler yang belum memberikan bukti shahih. Bukti juga masih sepotong-potong. Baik pengadilan London maupun redaksi majalah yang memuat tulisan ini akhirnya menyesal dan menyatakan bukti yang diajukan lemah dan kabur. [Pedoman Imunisasi di Indonesia hal 366-367]

Keberhasilan vaksin memusnahkan cacar [smallpox] di bumi

Bukan cacar air [varicella] yang kami maksud, tetapi cacar smallpox. Yang sebelumnya mewabah di berbagai negara dan sekarang hampir semua negara menyatakan negaranya sudah tidak ada lagi penyakit ini.

“Following their jubilant announcement in 1980 that smallpox had finally been eradicated from the world, the World Health Organization lobbied for the numbers of laboratories holding samples of the virus to be reduced. In 1984 it was agreed that smallpox be kept in only two WHO approved laboratories, in Russia and America

“Setelah pengumuman gembira mereka pada tahun 1980 bahwa cacar akhirnya telah diberantas dari bumi, WHO melobi agar jumlah laboratorium yang memegang sampel virus bisa dikurangi. Pada tahun 1984, disepakati bahwa (virus) cacar hanya disimpan di dua laboratorium yang disetujui WHO, yaitu di Rusia dan Amerika.

Sumber: http://www.bbc.co.uk/history/british/empire_seapower/smallpox_01.shtml

Lihat bagaimana dua negara adidaya saat itu yang saling berperang berusaha mendapatkan ilmu ini dengan menyimpan bibit penyakit tersebut. Jika ini hanya main-main dan bohong belaka, mengapa harus diperebutkan oleh banyak negara dan akhirnya dibatasi dua Negara saja. Lihat juga karena vaksinlah yang menyelamatkan dunia dari wabah saat itu, dengan izin Allah Ta’ala.

Dukung Imunisasi Polio Pemerintah

Kita tidak boleh memaksa, kita hanya bisa mengarahkan. Sama dengan wabah cacar, maka polio juga menjadi sasaran pemusnahan di muka bumi. Oleh karena itu, semua orang harus ikut serta sehingga virus polio bisa musnah di muka bumi ini. Jika ada beberapa orang saja yang masih membawa virus ini kemudian menyebar, maka program ini akan gagal. Di Indonesia pemerintah mencanangkannya dengan “Indonesia Bebas Polio”. Mengingat penyakit in sangat berbahaya dengan kemunculan gejala yang cepat.

Mungkin kita harus belajar dari kasus yang terjadi di Belanda. Di sana, ada daerah-daerah yang karena faktor religius, mereka menolak untuk divaksin, biasa disebut “Bible Belt”, mereka tersebar di beberapa daerah di Belanda. Akibatnya, terjadi outbreak (wabah) virus Measles antara tahun 1999-2000 dengan lebih dari 3000 kasus virus Measles dan setelah diteliti ternyata terjadi di daerah-daerah yang didominasi oleh orang-orang Bible Belt. Padahal kita tahu, sejak vaksin Measles berhasil ditemukan tahun 1965-an [sekarang vaksin MMR (Measles, Mumps, Rubella)], kasus Measles sudah hampir tidak ada lagi.

Maka ini menjadi pelajaran bagi kita, ketika daya tahan tubuh kita tidak memiliki pertahanan tubuh spesifik untuk virus tertentu, bisa jadi kita terjangkit virus tersebut dan menularkannya kepada orang lain bahkan bisa jadi menjadi wabah. Karena bisa jadi, untuk membangkitkan daya tahan spesifik terhadap serangan virus tertentu yang berbahaya, sistem imunitas kita kalah cepat dengan serangan virusnya, sehingga bisa barakibat fatal. Dan inilah yang sebenarnya bisa dicegah dengan imunisasi. Itulah mengapa pemerintah sangat ingin agar imunisasi bisa mencakup hampir 100% anak, agar setiap orang mempunyai daya tahan tubuh spesifik terhadap virus tersebut. [dua paragraf di atas adalah tambahan dari editor dr. Muhammad Saifudin Hakim, Jazahumullahu khair atas tambahan ilmunya]

Keberhasilan teori dimana teori tersebut menjadi dasar teori imunisasi

Imunisasi dibangun di atas teori sistem imunitas (sistem pertahanan tubuh) dengan istilah-itilah yang mungkin pernah didengar seperti antibodi, immunoglubulin, sel-B, sel-T, antigen, dan lain-lain. Teori inilah yang melandasi ilmu kedokteran barat yang saat ini digunakan oleh sebagian besar masyarakat dunia. Dan sudah terbukti.

Bagaimanakah sebuah obat penekan sistem imunitas bekerja seperti kortikosteroid, bagaimana obat-obat yang mampu meningkatkan sistem imun. Bahkan habbatussauda pun diteliti dan sudah ada jurnal kedoktean resmi yang menyatakan bahwa habbatussauda dapat meningkatkan sistem imun. Semua dibangun di atas teori ini. Dan masih banyak lagi, misalnya vaksin bisa ular. Bagaimana seorang yang digigit ular berbisa kemudian bisa selamat dengan perantaraan vaksin ini. Vaksin tetanus, rabies, dan lain-lainnya

Demikian yang dapat kami jabarkan, kami tidak memaksa harus mendukung imunisasi. Tetapi silahkan para pembaca yang menilai sendiri. Yang terpenting adalah kami telah menyampaikan cara menyikapi pro dan kontra imunisasi. Kami juga tetap berkeyakinan bahwa pengobatan nabawi adalah yang terbaik, seperti madu, habbatussauda, dan lain-lain. Sehingga jangan ditinggalkan hanya karena sudah diimunisasi.

Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin. Kami terbuka untuk berdiskusi karena belum tentu kami yang benar. Kebenaran hanya milik Allah Ta’ala semata.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Disempurnakan di Lombok, pulau seribu masjid

22 Syawwal 1432 H, Bertepatan 21 September 2011

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Semoga Allah meluruskan niat kami dalam menulis.

Artikel https://muslimafiyah.com

Muraja’ah:

1. Ustadz Aris Munandar, SS. MA.

Guru agama kami, kami banyak mengambil ilmu agama dari beliau

2. Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, ST.

Senior dan guru bahasa Arab kami, sering membimbing dan menyemangati kami dalam menuntut ilmu agama, beliau adalah mahasiswa Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA (Master of Chemical Engineering), rutin mengikuti kajian harian Syaikh Sholeh Al Fauzan dan kajian pekanan Syaikh Sa’ad Asy Syatsri.

Editor medis: dr. Muhammad Saifudin Hakim

seorang penulis buku, dosen di Fak. Kedokteran UGM, kakak tingkat kami di Fakultas Kedokteran UGM

sedang menempuh S2 Research Master of Infection and Immunity

di Erasmus University Medical Centre Rotterdam, Netherlands

Semoga Allah menjaganya di sana dan pulang ke Indonesia dengan Ilmu yang dibawa.

admin

https://www.makaryo.net/pkv-games/ http://mlbcollegegwalior.org/img/pkv-games/ https://www.granta-automation.co.uk/news/pkv-games/

Related Articles

72 Comments

  1. Alhamdulillah, sesuai judulnya, menentramkan… Paling seneng yang seperti, ilmu dunia yg kita pelajari bisa masuk dalam kasus2 yg berlabel syariat sehingga ditemukan solusi terbaiknya. Jazakumullah khairan untuk keluarga antum sekalian.

    1. memang kita yang punya basic ilmu yang lain, bagusnya kita kombinasi dengan ilmu agama sebagai landasanya, supaya lebih selamat, antum juga akh, bisa buat gimana adab2 desain yang sesuai syariat.. hehe

  2. Alhamdulillah..sudah agak lama sy miris dgn postingan teman2 sy tntang kontra imunisasi dgn alasan konspirasi dll..yg menyedihkannya lagi adalah teman2 sy yang kontra adalah kaum intelektual muslim juga..sy sebagai keluarga yg berlatarbelakang kedokteran juga, slama ini hanya bisa menjelaskan seadanya, semampu kami..namun sy blm bisa buat penjelasan se-komprehensif ini..alhamdulillah dengan postingan TS ini sy terbantu sekali. mohon izin share ya..BTK

    1. semoga penjelasan ini bermanfaat bagi yang lain juga, yang terpenting cara menyikapi pro-kontra imunisasi, jangan sampai kita berpecah belah, terima kasih juga

  3. Hati kami merasa lebih tentram dengan condong ke arah pihak yang pro. Wallahu ‘alam.
    Maaff Kami Di sini Siapa,, Apakah dah Paham Bener dengan Ilmu Vaksin/Imunisasi dan Pahamm Ilmu Halal/Haram

    1. bisa dilihat di tulisan di atas, maksud “kami” adalah penulis

      bisa lihat paham ttg vaksin dan paham hala-haramnya dengan membaca tulisannya, karena jelas disana maksudnya

      maaf, silakan baca lebih teliti lagi anda akan menemukan jawabannya.. terima kasih atas masukannya

  4. bismillah,
    maaf sebelumnya..masih ada yg mengganjal dihati, dan sebenarnya inilah alasan utama sy masih ragu2. salah satu alasan yg kontra adalah krn mengandung logam berat dan beberapa bahan berbahaya. bagaimana penjelasannya dok?apa saja komposisi bahan2nya?sebab setahu sy logam berat memang tdk memberikan efek langsung tp akumulatif..tentang yg mengatakan yg tdk imunisasi lebih sehat, sy punya pengalaman, kalau lain rumah mungkin bisa terbantahka, tapi ini satu rumah dan satu orang tua, 3 anaknya yang pertama diimunisasi dan memang kurang sehat dan gampang sakit dibanding kan dengan 2 anaknya yg terakhir (tdk diimunisasi). ada juga tetangga teman satu komplek, anaknya diimunisasi cacar air, sedangkan tetangga sebelahnya tdk diimunisasi, wkt ada wabah cacar air, kedua-duanya memang kena cacar air, tp yg diimunisasi malah kena 2 kali saat ada wabah lagi, sedangkan yg tdk diimunisasi hanya sekali itu, saat ada wabah lagi dia tdk kena lagi..mohon penjelasannya..
    jazakumullahu khairan..

    1. terima kasih atas masukannay
      logam berat itu tidak sepenuhnya membahayakan apalgi dosisnya sangat rendah, tubuh kita juga mengandung logam…

      imunisasi tidak menjamin 100 persen, bisa kena jika daya tahan tubuh menurun

      jika ingin data yng benar, mngkin sebaiknya melihat keseluruhan tidak perkasus saja…

      smoga kita ditunjukkan kebenaran
      silahkan bergabung dengn group ini suapya wawasan dan jawabn terhadap golongan antivaksin bisa di dapatkan

      http://www.facebook.com/groups/GESAMUN/387649267976236/

  5. Assalamu’alaykum warahmatullah wabarakaatuh

    Saya termasuk golongan yang tidak memvaksin anak-anak saya. Hal ini karena menurut kami, vaksin belum masuk kategori darurat, mengingat tidak ada wabah virus di sekitar kami.

    Membaca tulisan ini, kami ingin menanyakan:

    1. Adakah artikel atau tulisan ilmiah yang membahas cara pembuatan vaksin, yang memperlihatkan bagaimana reaksi katalisis yang terjadi. Saya masih penasaran dengan kaidah istihlak. Sy ingin benar-benar tahu bahwa di hasl akhir memang enzim babi sudah tidak ditemui. Saya orang kimia, saya sedikit paham tentang katalisis. Dan memang, secara teori katalis itu akan terpisah. Maka dari itu, saya ingin mendapatkan gambaran jelas tentang reaksi kimia dalam proses pembuatan vaksin yang melibatkan tripsin babi.

    2. Ketika membicarakan tentang istihalah, tentang pencampuran zat najis dengan zat suci dengan jumlah yang jauh lebih besar, bagaimana proses pencampuran enzim tripsin babi pada proses pembuatan vaksin? Saya membayangkan, vaksin yang tadinya konsentrasinya sekian-sekian, ketika dicampur dengan air yang jumlahnya jauh lebih banyak, maka konsentrasinya akan mendekati nol. Adakah vaksin ini masih dikatakan pure? Atau sudah berubah konsentrasinya, atau bagaimana?

    Mungkin itu dulu pertanyaan yang selama ini mengganjal. Jika ada tambahan, insya Allah sy akan bertanya lagi.

    Jazaakallah.

    1. wa’alaikumusssalam warahmatullahi wabarakatuh,
      imuninsasi adalah pilihan, mau juga boleh, tidak maua juga maka tidak ada paksaan, tetapi saya tidak setuju jika melarang dengan mebawa2 nama agama, padahal ulama2 besar banyak yang membolehkan silahkna baca:
      https://muslimafiyah.com/fatwa-fatwa-ulama-keterangan-para-ustadz-dan-ahli-medis-di-indonesia-tentang-bolehnya-imunisasi-vaksinasi.html

      1. saya tidak punya basic kimia, tetapi sya mendapat penjelasan dari seorang temasn yg sudah master tehnik kimia bhawa jika sebagai katalis maka hasil akhirnya tidak ada lagi, mengenai proses rinc sya tidak tahu persis
      2.jika memang sebagai katalis maka kita tidka perlu berdalil dengan istihalah… saya mencantumkan di atasa hanya sebagai gambaran saja

      alhamdulillah sudah ditemukan vaksin yang halal dengan menggunakan “sapi” bukan babi

      terima kasih atasa masukanya

    2. Untuk proses pembuatan vaksin dari nol sampai produk jadi, follow dr. Dirga Sakti Rambe. Beliau dokter yg khusus belajar ilmu vaksinologi. Muslim.

      Semua sudah beliau jelaskan di akun2 facebook dan twitter beliau.

  6. Terimakasih artikelny ini sangat membantu kami sebagai bidan desa dalam program imunisasi,meskipun kami sudah tau hukum2ny dalam agama namun terkadang kami menendapat kesulitan dalam menjelaskn pada masyarakat yg menolak program imunisasi

  7. Assalamualaikum dok

    Menanggapi tulisan antum tsb, ana ingin menanyakan vaksin/imunisasi dasar apa saja yang harus diberikan pada bayi ? Kemudian jika ada vaksin/imunisasi tambahan lainnya juga apa saja dok ?

    Jazzakallahu Khoir

      1. Assalamualaikum wr wb
        Menurut saya masalah imunisasi dan vaksin ini adalah masalah halal haram,halal haramnya bukan dari bahan yg digunakan atau berbahaya tidaknya terhadap tubuh manusia,karena sudah banyak ulama yg menyatakan bolehnya hal ini,demikian juga sudah banyak para ahli yg menyatakan vaksin2 ini aman untuk tubuh manusia,akan tetapi saya mempermasalahkan dari transaksi pembelian vaksin2 ini.hal ini berdasarkan dari pengalaman saya yg pernah berprofesi sebagai medical representative,dimana dalam bertransaksi menjual obat saya diharuskan “memaksa” oknum dokter untuk mau meresepkan obat yg saya jual. Akhirnya Penyakit yg sebenarnya bisa sembuh dgn obat yg murah,jadi sembuh dgn obat yg mahal.penyakit yg tidak perlu pakai obat,jadi harus menggunakan obat yg harganya mahal.”memaksa” dlm hal ini bisa berbagai macam cara.memang tidak ada yg bisa membuktikan hal ini,karena memang sistemnya dirahasiakan menggunakan istilah2 tidak mencurigakan.dengan demikian kalo boleh saya katakan profesi medical representative adalah profesi yg haram. Kemudian berkaitan dgn imunisasi dan vaksin,melihat begitu banyaknya oknum2 pejabat Negara ini yg begitu mudah “dipaksa” untuk memudahkan suatu tujuan, bukan tidak mungkin dlm hal ini pemerintah telah “dipaksa” oleh pihak2 yg berkuasa untuk membeli vaksin2 ini,yg sebenarnya kalo kita mau kembali menghidupkan sunnah Rosululloh shollolohu alaihiwasalam,sudah ada vaksin dan imunisasi yang diajarkan oleh Rosulluloh Sholollohu alaihi wassalam yg kita cintai ini.dan setelah saya baru sedikit belajar dari para ustad di yufid.com,saya selalu mengikuti pemerintah dlm berbagai hal yg tidak bermaksiat kepada Alloh Ta’ala,kecuali yg dlm hal yg satu ini.dan atas Izin Alloh ta’ala,anak ketiga saya sehat wal afiat tanpa imunisasi sedikitpun kecuali yg diajarkan Rosul Solollohu alaihiwasalam.saya Jadi ber fikir,Para Syaikh dan Ulama yg berfatwa mungkin belum mengetahui hal ini?
        Jadi buat saya pribadi Imunisasi dari pemerintah ini adalah hal yg sia2,dan bisa menjadi haram bagi yg mengetahui kebenarannya IMHO
        Akhirnya Izinkan saya bedoa kepada Alloh Ta’ala
        “Ya Allah, Pencipta langit dan bumi, Yang Maha Mengetahui yang ghaib dan yang nyata, Rabb segala sesuatu dan yang merajainya. Aku bersaksi tidak ada ilah (yang berhak disembah dengan benar) kecuali Engkau. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan diriku, syaithan, dan sekutunya. Dan aku (berlindung kepada-Mu) dari berbuat kejelekan atas diriku atau mendorong seorang muslim kepadanya”

      2. wa’alaikumussalam, jazakallahu khair atas masukan anda,
        hanya saja ulama tidak akan gegabah berfatwa tanpa tahu tentang “fikhul waqi” (kenyataannya), mereka pasti bertanya dahulu kepada Ahlinya sebelum berfatwa, begitu juga dgn lembaga fatwa yang terpercaya, mereka tidak sembarangan mengeluarkan fatwa

        klo pendapat anda pribadi : imunisasi sia2, itu terserah anda,
        akan tetapi silahkan lihat kenyataan dilapangan
        terima kasih sebelum

      3. Assalamualaikum,
        Ulama selalu bertanya dulu kepada para ahli,tapi apakah para Ulama sdh bertanya pada para ahli dlm hal ini (pelaku megabisnis obat)?lalu,kenyataan tentang apa yg harus dilihat dilapangan?apakah kenyataan bahwa umat islam tidak menguasai media2 yg berpengaruh ataukah tentang kecurangan dibalik bisnis besar yg tdk mungkin bisa diungkap oleh manusia? Atau para “oknum” dokter yg tidak mengimunisasi anak2nya,atau para “oknum” petugas penyuluh imunisasi yg juga tidak melakukan nya.ini memang pendapat saya pribadi berdasarkan pengalaman,dan saya berusaha untuk meyakininya sendiri.yg jadi masalah ketika saya percaya kepada anda sebagai ahli ilmu dan ahli ibadah,tapi ternyata anda tidak berada di tengah2 sprti halnya sikap para salafussholeh,bukankah meneruskan ilmu juga bagian dari ibadah?afwan kalo saya salah memahami karena kurangnya ilmu.sekarang coba kita tanyakan hati nurani masing2,tegakah kita menghilangkan keceriaan anak2 kita akibat efek samping imunisasi,hanya karena kita takut akan hal yg blm terjadi?bagaimana dgn anak2 anda dok? apakah juga diimunisasi komplit?atau hanya dasar saja?

      4. Saudara abu…vaksin itu gratis…tis….tis…jadi mana ada urusan dengan kepentingan megabisnis dan segala macamnya…mereka yang mau bayar karena memang memilih untuk membayar

        saya kira anda bekerja di perusahaan PMDN yah…sepengetahuan saya farmasi asing jarang yang melakukan hal itu yang mana itu anda curigai dengan teori konspirasi kan? setahu saya farmasi asing dalam melakukan pemasarannya selalu memakai kaidah ilmiah dengan riset berkepanjangan tidak seperti yang anda sebutkan…kalau tidak tahu karenanya bertanya pak jangan asal nuduh…

        medical representative haram? tukang beca pun bisa haram pak kalau usahanya ga bener…semua profesi pun bisa haram, anda pun sudah jadi medical representative thibun nabawi sekarang itu sama saja pak…saya harap anda tidak sembarangan memberikan pernyataan dengan asas hanya karena anda duga begitu

        pasien itu punya pilihan bisa generik bisa paten, kalau bapak bilang dokter sembarangan memberikan obat mana buktinya nya pak? kan bapak bisa adukan itu ke ylki, bpom…ada datanya? perlu bapak ingat membedakan satu dokter dan dokter lainya adalah perbedaan kemampuan diagnosa, kalau bapak meragukan diagnosa dokter ya sudah tapi disini bapak sudah mendiskriditkan 2 profesi yang menyatakan bahwa bapak lebih mulia dari dua profesi tersebut…silahkan berkaca dulu yah pak…

        kembali mengenai vaksin…ingat pak vaksin yang membeli hanya mereka yang mampu, sedang bila ingin memilih gratis, silahkan ke posyandu dan puskesmas…saya yakin bapak ga pernah tau letaknya dimana, karena vaksin gratis saja bapak ga tahu…masalah halal dan haram sudah dibahas panjang lebar,kalau anda kekeuh kumekeuh bapak tidak tidak membuka pemikiran bapak karena tertutup teori konspirasi ala film james bond…mau bukti? silahkan itu biofarma yang produksi vaksin gratis buat puskesmas pegawainya muslim, ekspor ke negara muslim membuka pintu lebar2 bila ingin berkunjung…silahkan daripada bapak berteriak dengan menggunakan prosa katanya si a…katanya si b…ini biar jelas

        hanya data segelintir dan itu pun testimonial…sebagai mantan medrep tentu bapak sadar reaksi satu manusia berbeda dengan manusia yang lain, terkecuali bapak waktu training cuma diajari sekedarnya…data cdc, data who data idai sudah lengkap dan sahih menyatakan vaksin bermanfaat…amati sekeliling seberapa banyak yang terkena polio dan cacar? seberapa banyak yang divaksin….

        jadi apa lagi yang anda pertanyakan pak?

  8. terimakasih vaksin selama ini pertahanan tubuh saya jadi melemah,, jadi sakit2an sejak kena vaksin yg diberi waktu umur 1 tahun , dengan penyakit yg sudah lama punah,,

    pengalaman pribadi : dulu saya di vaksin kecil sakit2an sampai kuliah,,, sedang saudara saya gak pernah sama sekali divaksin malah sehat2 semua,, kuncinya pada pemberian nutrisi( makan mereka banyak, banyak olahraga, n selalu bahagia tanpa pikiran berat

    saudara lain di vaksin polio,, tp karena takdir Allah malah kena polio beberapa tahun setelahnya

    sebagai korban vaccine saya mengucapkan : go to trash vaccine

    1. parahnya saya imunisasi komplit yg ternyata adalah de imunisasi, untuk pembelajaran saja,,, CUKUP SAYA DAN DAYA TAHAN TUBUH SAYA YG DISERANG VAKSIN JANGAN ANAK SAYA,, JANGAN ORANG2 yang saya cintai, , JANGAN yang saya ketahui DAN JANGAN ORANG YANG MEMBACA INI, demikian saya sampaikan tanpa ada dorongan dari pihak2 tertentu,,,

      ttd
      korban kejahatan vaksin

      cerita korban yg lain :

      Pngalaman pribadi;wktu kcil,,,awalx sehat wal’afiat tp diharuskn suntik vaksin akhirx ortu ikut saran tim medis,,,stelah disuntik malah demam tinggi n akhirx lumpuh(sngat lemah u/ b/gerak),ortupun mnghentikn pmberian vaksin n brusaha mncari therapy lain demi kesembuhan…alhamdulillah lama kelamaan bisa kmbali normal sistem gerakx yha wlaupun smp skrang fisik sering sakit2an…dri pngalamn mmbesarkn sy ortu g’ mw lgi vaksin adik2 sy tp alhamdulillah smp skrng smua adik2 sy smp slsai kuliah g’ prnah mngalami hal2 buruk sprti yg sy wktu kcil…alhmdulillah smp skrng mereka sehat smua…

      1. silahkan memilih itu pendapat anda, tidak ada paksaan, kami hanya menyampaikan saja

        benarkah semuanya karena vaksin atau hanya kebetulan pas saja?

      2. asalkan tidak ada korban kejahatan vaksin lainnya aja

        kata dokter bilang kekebalan tubuh berkurang drastis sejak vaksin komplet,, mungkin vaksin nya saling kontradiktif

        semoga gak ada korban2 vaksin lainnya

    2. apakah datanya yang konkrit dan ilmiah itu semua dikarenakan vaksin? itu asumsi andasaja? apa sudah terbukti secara ilmiah?

      anda dan saudara anda punya badan yang berbeda…vaksin itu memang tidak 100% mencegah tapi tingkat keparahannya mampu diredam seperti anda naik motor tetep anda pakai helm kan? padahal anda tahu walaupun naik motor kalo jatuh ya tetep aja celaka….

      kalau anda merasa itu karena vaksin anda tinggal buktikan, ajukan ke lembaga yang terkait itu baru langkah yang benar, bukan dengan cara menebar ancaman dengan menggunakan delik dugaan dan asumsi dan kemudian mengajak hanya dengan bekal testimonial bukan dalil ilmiah…

  9. melihat dari kasus saya dan kasus lain nya

    relakah tubuh bayi bayi anak2 anda digerogoti bibit penyakit yg memakan kekebalan tubuhnya,,, yg dimana bibit penyakit itu sebenarnya sudah lama menghilang dari muka bumi ini? yg bibit penyakit vaksin itu membuat kekebalan tubuh melemah sampai org tersebut dewasa?

    catatan seorang korban vaksin

      1. nasi sudah jadi bubur,,, mungkin dokter yg dulu mem vaksinasi saya juga gak mau tanggung jawab,,, apalagi nte syaikh,,, Alhamdulillah wallahualmusta’an,,,

      2. silahkan itu pendapat anda, kami tidak memaksakan
        menurut kami sangat sedikit kejadian tidak bisa mengeneralisir,
        kejadian itu juga bisa karena kesalahan prosedur atau tehnik penyaimpana wallahu a’lam

  10. Saya termasuk org yg masih bimbang tentang vaksin.Pertanyaan saya hanya satu.Anda sebagai pihak yg cenderung pro terhadap vaksin,apakah anak2 anda atau calon anak anda kelak (jikalau saat ini anda blm berkeluarga/blm memiliki anak)akan anda vaksin?

  11. jadi bingung…banyak yang pro dan kontra. Bismillah kedepannya pake metode pengobatan nabi saw smoga Allah senantiasa melindungi generasi kami.. byk pertimbangan krn sebelumya anak saya sakit2an sehari setelah imunisasi bahkan kena cacar air sampe 3x, macem2 penyakit kulit sampe tidak tega melihatnya. sekarang mulai meggunakan metode nabi, Alhamdulillah… Smoga Allah senantiasa memberi kami nikmat kesehatan..aamiin

  12. 1 hal yang unik, pemerintahan demokrasi dianggap sebagai ulil amri
    semoga bisa lebih dikaji lagi siapa yang layak disebut ulil amri dan siapa yang tidak dapat dianggap sebagai ulil amari. jika tidak mengakui demokrasi sebagai washilah untuk penegakan Islam lantas kenapa mengakui pemerintahan hasil demokrasi itu?

    selain itu, dalil patuhnya ulil amri yang sejatinya penguasa thoghut itu kenapa dijadikan hujjah nomor wahid sedangkan para ‘ulama yang ahlul ‘ilm justru setelahnya.

    1. Maaf itu yg lama, yg terbaru beliau mendukung penuh imunisasu
      bahkan beliau membantah bahwa bukunya dijadikan alasan untuk menolak imunisasi
      silahkan googling, beritanya sudah tersebar

  13. setelah saya membaca bebrapa artikel tentang imunisasi, termasuk tulisan antum dr.Raehanul Bahraen.

    Akhirnya saya putuskan anak saya untuk di imunisasi.. dan sekarang anak saya sudah beranjak 9 Bulan, dan tinggal imunisasi terakhir yaitu campak..

    begitu juga dengan beberapa teman saya, saya sarankan untuk membaca dan mengkaji lebih dalam… kemudian baru mereka putuskan..

    Akhirnya mereka pada memutuskan untuk mengimunisasi anaknya….

    Terima kasi pak dr.Raehanul Bahraen.

    dan saya minta linknya kalau mantan Ibu Menkes pro dengan Imunisasi… link terakhir yang saya lihat beliau tidak begitu setuju dengan program pemerintah tentang Imunisai buat anak…

  14. Terima kasih paparannya. Allah memerintahkan kita untuk iqra, bacalah. Subhanallah di situlah pentingnya ilmu dan menuntut ilmu. Semua ada ilmunya, ada etikanya, ada tata caranya, tdk sembarangan. Sy harap para calon orang tua untuk menuntut ilmu sebisa mungkin, begitu pula anak-anaknya kelak utk tuntut ilmu setinggi mungkin. Sehingga bisa kritis, mengkaji, memilah dan memfilter arus informasi yang begitu deras.

    Terima kasih.

  15. Bismillah,,, intinya kita harus yakin akan taqdir Allah. Sehat dari Allah, sakit pun taqdir Allah juga. Bagi yang pro, ketika ditimpa sakit jangan menyalahkan imunisasi, bagi yang kontra pun, ketika sakit jangan menyesali diri ga ikut imunisasi….

  16. السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
    syukron pak raehan atas telaahnya yg ckup mndalam.
    sy trmasuk yg rajin mncari info ttg vaksin n imunisasi sjak anak prtma saya blm lahir.
    msalah halal haram, kupasan dr ilmu kdokteran dsb sdh Anda bahas dsni.

    sy dlu smpat cenderung pro vaksin.tp stlah mlihat kasus nyata tetangga dekat rmh yg anaknya demam stelah divaksin lalu 2hari kmudian mninggal,
    jg kasus dekat anak yg divaksin campak tp bbrp mnggu kemudian malah trkena campak,sy jd takut jg.

    sbnernya sy yakin smua dokter pasti beralasan hal tsb bukan krna faktor lain, blm tntu vaksin yg bs jd pnyebabnya.
    disitu sy sdh ga mau berdebat lg walopun dimata saya aneh, knapa bs habis divaksin malah jd sakit.

    sy cm ingin bertanya sm pak raehan, ttg kalimat bpk bhwa org yg kontra vaksin paranoid sm yahudi dan negara barat,

    apa bpk sdh prnah baca sejarah ttg yahudi, freemason, illuminati,zionisme, dan bnyak bahasan d ayat2 Alquran ttg yahudi?

    sy sarankan pembaca smua mencari data2 sejarah dan artikel ttg protocol of zion, yg memang dismmbunyikan dgn baik oleh mreka, bhkan buku2 dan artikelnya dihapus dr media,
    mreka mrencanakan pmerintahan 1 bumi, orde baru,dan sbnernya mreka bnyak scara implisit mnunjukkan kberadaan mreka lwat media, film2 hollywood, simbol2 (trmasuk di simbol pt.biofarma ), dan konspirasi mreka ini memang sdh berhasil slma brpuluh2 taun.

    mreka mngincar pemerintah dan negara2 muslim.trmasuk negara2 barat utk jd alibi.

    maaf klo telaah sy jd lbih umum, bs pnjang lebar klo dijabarkan.
    yg jelas,smua yg trjadi d dunia ini sudah diskenariokan oleh mreka.perang dunia, WHO dan PBB pun dikuasai yahudi, dan vaksinasi ini slh satu cara mreka utk mngurangi populasi dunia dan melemahkan kaum muslim khususnya.

    perang dunia, penyebaran wabah penyakit d afrika,kematian bbrp presiden amerika, kematian lady diana,kejadian WTC, adanya sistem riba, dsb trmasuk vaksinasi,itu proyek mreka. dgn hebatnya mreka membuat bahkan kita org muslim, utk beribadah haji aja hrus dimasukin dlu ‘virus’ vaksin yg mngandung babi.

    knapa makin ksini makin bnyak pnyakit aneh? knapa makin bnyak ditemukan pnyakit baru? apa abad modern ini memang ad yg mnciptkan dan mnyebarkan supaya antivirus alias vaksin bs ttp diperdagangkan?

    sy cm ingin ad ahli sejarah ikut bicara ttg hal ini.ahli sejarah yg sudah ga terkontaminasi zionisme tentunya.

    krna sy yakin, memang konspirasi mreka sdh terlalu sulit utk dicegah.kita rakyat kcil yg bodoh cm bs ikut skenario besar yg mreka mainkan.

    mohon maaf jika komen saya krg berkenan.
    wallahu’alam, kbenaran mutlak dr manusia mgkin tdk prnah ada. Allah yg Maha Tahu segalanya.

    saya sarankan pembaca cari buku jerry d gray, cari koran indonesianewsnet, cari artikel ttg konspirasi zionisme d dunia, khusunya d indonesia.

    film hollywood jg bnyak mnyimpan pesan trsirat kok. mgkin sekali kli para dokter dan ulama jg prlu ntn film.

    afwan jika ad yg krg berkenan.jazakumullah atas ilmunya

  17. assalamualaikum….ustadz , bayi saya usia 9 bln sblmnya blom prnah imunisasi.kalau saya mau imunisasikan apakah harus mulai ulang dr imunisasi awal bulan?? jazakallah…

  18. Alhamdulillah, terimakasih ilmunya ustadz semoga tetap istiqamah memperjuangkan Al Haq
    Bagi saya sendiri dan juga kaum muslimin mari teruslah menimba ilmunya, bersikap adil dan wasithiyah, dan meminta petunjuk, perlindungan, afiyah kepada Allah subhaanahu wa ta’ala

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button