Belum Aqiqah Ketika Lahir, Apakah Boleh Berqurban Setelah Dewasa?
[Rubrik: Tanya Jawab]
Pertanyaan:
Apakah boleh melakukan ibadah qurban idul adha tetapi dia belum diaqiqah ketika kecil?
Jawaban:
Boleh saja, karena aqiqah bukanlah syarat sah qurban dimana seseorang yang ingin qurban harus sudah diaqiqah ketika kecil, bahkan aqiqah itu sendiri juga bukan tanggung jawab seorang anak, melainkan tanggung jawab orang tuanya. Selain itu, menurut pendapat terkuat menurut kami, aqiqah hukumnya sunnah muakkadah yaitu sunnah yang ditekankan. Tetapi walaupun tidak wajib, hendaknya kita tidak meremehkan perintah aqiqah dan kita sebagai orang tua berusaha untuk mengaqiqahi anak kita.
Bagi seseorang yang semasa kecilnya belum diaqiqahi oleh orang tuanya kemudian ketika dewasa dia hendak berqurban, sebagian ulama berpendapat bahwa qurban yang dia lakukan sudah mewakili aqiqah untuk dirinya. Imam Ahmad berkata,
أرجو أن تجزىء الأضحية عن العقيقة إن شاء الله تعالى لمن لم يعق
“Saya berharap, semoga qurban bisa mewakili aqiqah, insyaaAllah, bagi orang yang belum diaqiqahi ketika kecil.” (Tuhfatul Maudud, hlm. 58)
Oleh karena itu, tidak masalah ketika orang yang belum diaqiqahi sewaktu kecil kemudian dia ingin melakukan qurban setelah dia dewasa, karena aqiqah bukan syarat sah qurban.
Artikel www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)