Bolehkah Bayi Umur Satu Hari Langsung Disunat?
[Rubrik: Faidah Ringkas]
Khitan atau yang sering disebut sunat merupakan kemuliaan syariat yang Allah turunkan untuk para hambaNya sejak dahulu kala. Pada mulanya khitan adalah ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihissalam, kemudian kita diperintahkan untuk mengikuti ajarannya. Allah Ta’ala berfirman,
ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
“Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (QS An Nahl : 123)
Pada khitan terkandung manfaat yang banyak dari sisi kesucian dan kesehatan, seperti menjaga agar di bagian kemaluan tidak terkumpul kotoran yang terhalangi oleh kulup, lebih leluasa untuk buang air, hingga mengurangi masalah-masalah kesehatan yang bisa menimpa kemaluan.
Lantas apakah boleh jika bayi yang baru lahir langsung disunat? Pada dasarnya, Islam tidak memberikan ketentuan khusus terkait usia ideal dan terbaik bagi anak laki-laki untuk dikhitan. Hanya saja bila anak laki-laki akan mencapai usia baligh, maka hukumnya wajib untuk dikhitan. Sehingga secara syariat, bayi yang baru lahir beberapa hari boleh saja langsung dikhitan, dengan syarat dilakukan oleh yang sudah ahli.
Sunat pada bayi memiliki beberapa resiko yang mungkin tidak dijumpai ketika anak tersebut sudah berusia beberapa tahun. Hal itu disebabkan salah satunya karena ukuran penisnya yang masih sangat kecil, bagian kulup yang diambil harus presisi dan proporsional, tidak terlalu sedikit sehingga ketika dewasa kepala penis tertutup kembali oleh kulup, tidak pula terlalu banyak sehingga dia merasa nyeri saat ereksi ketika sudah dewasa.
Manfaatnya sesungguhnya lebih banyak jika anak tersebut disunat lebih dini dari sisi kesehatan dan juga merupakan bentuk bersegera merespon perintah Allah. Oleh karena itu, untuk meminimalisir resiko tadi, pihak yang bertindak untuk mengkhitan hendaknya orang yang sudah ahli dan berpengalaman.
Artikel www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)