Perlukah Izin Suami Jika Ingin Bercadar?
[Rubrik: Tanya Jawab]
Pertanyaan:
Apakah istri harus izin ke suami jika ingin memakai cadar?
Jawaban:
Memakai cadar atau penutup wajah bagi wanita merupakan ajaran Islam yang didasari oleh dalil-dalil dari Al-Quran dan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta penerapan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Diantaranya firman Allah,
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَايَصْنَعُونَ {30} وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” (QS An-Nuur: 30-31)
Para ulama di semua madzhab pun tidak luput menjelaskan syariat Islam yang mulia ini. Akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai cadar ke dalam dua pendapat, yaitu wajib dan sunnah. Uniknya kedua kelompok yang berbeda pendapat tersebut menggunakan ayat yang sama di atas sebagai dalil, seperti yang terjadi pada dua ulama besar di zaman ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin yang menilainya wajib dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani yang menilainya sunnah.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata, “Allah ta’ala memerintahkan wanita mukmin untuk memelihara kemaluan mereka, hal itu juga mencakup perintah melakukan sarana-sarana untuk memelihara kemaluan. Karena menutup wajah termasuk sarana untuk memelihara kemaluan, maka juga diperintahkan, karena sarana memiliki hukum tujuan.” (Lihat Risalah Al-Hijab, hal. 7)
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata, “Ayat ini menunjukkan bahwa pada diri wanita ada sesuatu yang terbuka dan mungkin untuk dilihat. Sehingga Allah memerintahkan untuk menahan pandangan dari wanita. Dan yang biasa nampak itu yaitu wajah dan kedua telapak tangan.” (Lihat Jilbab Al Mar’atil Muslimah, hal. 76,77)
Berangkat dari perbedaan pendapat tersebut, hukum meminta izin kepada suami jika seorang istri ingin memakai cadar tidak lepas dari hukum memakai cadar yang diyakininya. Jika sang istri mengambil pendapat hukum bercadar wajib, maka dia harus tetap memakainya walaupun suaminya melarangnya sebagai bentuk ketaatan kepada hukum Allah yang wajib melebihi segalanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq.” (HR. Ahmad, shahih)
Jika sang istri mengambil pendapat hukum bercadar sunnah, maka yang dikedepankan adalah ridha suaminya karena meraih ridha suami itu wajib. Jika dia memang ingin memakai cadar, dia harus meminta izin dan mengajak diskusi suaminya. Boleh jadi suaminya tidak berkenan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)
Pendapat hukum bercadar sunnah inilah yang kami pribadi condongi, mengikuti pendapat yang dipilih oleh Syaikh Al-Albani. Lebih lanjut bisa membaca pemaparan beliau di dalam kitabnya yang berjudul Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah.
Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)
Bagaimana jika sudah terlanjur bercadar tapi tiba2 di tengah jln di permasalhkan
Krn keluarga merasa tdk terlalu suka
Sebaiknya dikomunikasikan dengan keluarga, dijelaskan dengan baik bagaimana pandangan kita, atau bagaimana Islam mengatur ini. Mudah-mudahan dengan itu keluarga bisa menerima.
Jika tetap tidak bisa juga, maka sama seperti di artikel. Kalau anda meyakini hukumnya wajib maka bersabarlah sambil berdoa semoga Allah melapangkan hati keluarga. Kalau anda meyakini sunnah maka bisa dengan tips setengah cadar, di lingkungan rumah anda tidak bercadar, kalau jauh anda bercadar.