Bimbingan IslamFatwa KedokteranFiqhKesehatan Islam

Hukum Berobat Dengan Laser Untuk Mata Minus

Dengan kemajuan teknologi kedokteran, mata minus bisa diobati atau dikurangi dengan mengunakan laser. Ada pendapat yang menyatakan bahwa cara seperti ini merupakan sama seperti kay (yaitu metode pengobatan dengan besi panas, laser juga menggunakan panasnya). dan pendapat mengenai berobat dengan kay salah satunya adalah makruh.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam Bersabda,

إِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ أَوْ يَكُونُ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ لَذْعَةٍ بِنَار وَمَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِيَ

“Apabila ada kebaikan dalam pengobatan yang kalian lakukan, maka kebaikan itu ada pada berbekam, minum madu, dan sengatan api panas (terapi dengan menempelkan besi panas di daerah yang luka) dan saya tidak menyukai kay.“[1]

Selain itu, timbul pertanyaan apakah ini temasuk mengubah ciptaan Allah yang diharamkan?

 

Berikut pendapat fatwa mengenai hal ini. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah ditanya:

السؤال : هل تعتبر العمليات الجراحية بالليزر لتصحيح ضعف البصر وللاستغناء عن النظارات حرام ؟؟؟

Apakah operasi menggunakan laser untuk memperbaiki kelemahan pandangan (mana minus) -sehingga ia tidak perlu menggunakan kacamata- adalah haram?

Jawaban:

الجواب : ( الحمد لله ، إجراء عملية بالليزر لمعالجة ضعف النظر في العين جائزة ولا بأس بالقيام بها إذا كانت عند خبير وكان يغلب على الظن نجاحها وأنه لا يترتب عليها ضرر ومضاعفات تجعل الحال أسوأ مما كان عليه لأن الشريعة نهت عن إلحاق الضرر بالنفس والغير كما في قوله صلى الله عليه وسلم : ( لا ضرر ولا ضرار ) . والشريعة لا تمنع المسلم من إجراء ما يفيده ويقوي حواسه بالوسائل المباحة وليست عمليات الليزر من تغيير خلق الله

Alhamdulillah, operasi menggunakan laser untuk mengobati kelemahan pandangan (mata minus) hukumnya boleh. Tidak mengapa jika dilakukan oleh dokter yang ahli/berpengalaman dan ada sangkaan kuat (penelitian yang ilmiah) akan keberhasilannya dan tidak menimbulkan bahaya yang berlipat dan membuat keadaaan lebih jelek dari sebelumnya.

Karena syariat melarang berbuat bahaya untuk dirinya dan orang lain. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“tidak boleh berbuat bahaya dan membahayakan orang lain”

Syariat tidak melarang seorang muslim untuk melakukan sesuatu yang bermanfaat  dan menguatkan inderanya dengan sarana yang mubah. Operasi dengan laser tidak termasuk mengubah ciptaan Allah (yang diharamkan).[2]

 

Pertanyaan:

عملية تصحيح النظر بالليزر هل تعتبر تغييراً في خلق الله؟

Apakah mengobati mata dengan laser termasuk mengubah ciptaan Allah?

Jawaban:

فإن التداوي مشروع، لقوله صلى الله عليه وسلم للأعراب الذين سألوه، فقالوا: يا رسول الله، أنتداوى، فقال: “تداووا، فإن الله عز وجل لم يضع داء إلا وضع له دواء غير داء واحد الهرم” رواه أحمد وأبو داود وصححه الألباني والأرناؤوط.

وبناء عليه، فلا مانع من هذه العملية، لأن مداواة التشويهات الخلقية لا تعتبر من تغيير خلق الله المحرم، لأن العلماء قد استثنوها نظراً للضرورة

Berobat disyariatkan sebagaimana Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada orang Arab badui yang bertanya,

“wahai Rasulullah apakah kita berobat?”

Beliau menjawab,

“Berobatlah kalian karena sesungguhnya Allah tidaklah menciptakan pernyakit melainkan ia pasti menurunkan obatya kecuali penyakit tua.” (HR. Ahmad dan Abu dawud dishahihkan oleh Al-Albani dan Al-Arna’uth)

Berdasarkan hal ini maka tidak aa larangan operasi ini karena mengobati jeleknya ciptaaan bukan termasuk mengubah ciptaan Allah yang diharamkan (adapun bukan tujuan pengobatan, misalnya operasi kecantikan maka haram). Karena ulama mengecualikannya dengan alasan darurat.”[3]

 

@pogungLor, 1 Rajab 1434 H

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

silahkan like fanspage FB dan follow twitter

 


[1] HR Bukhari, no : 5704 dan Muslim, no : 2205

[2] Fatawa Asy-Syar’iyyah fi masa’ilit thibbiyah, link:  http://islamqa.info/ar/ref/31230

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button