Hukum Orang Tua Memakai THR Anak atau Harta Anak Kecil

[Rubrik: Faidah Ringkas]
Salah satu tradisi yang melekat di negeri kita saat momen lebaran adalah berbagi uang lebaran untuk anak-anak, hadiah berupa uang ini sering juga disebut dengan THR. Seorang anak biasanya mendapatkan THR dari orang tuanya, kakek-neneknya, om-tantenya, atau dari tetangga-tetangganya. Setelah itu, ibunya akan membantu menyimpankan THR anaknya itu.
Namun sebagian orang tua tidak sekedar membantu menyimpankan tetapi juga terkadang menggunakan untuk kepentingannya. Akhirnya muncullah istilah “investasi bodong”. Istilah candaan ini diberikan kepada orang tua yang memanfaatkan THR yang didapatkan anaknya. Tentu istilah ini agak berlebihan dan tidak layak disematkan kepada para orang tua.
Terlepas dari itu semua, sebenarnya apakah uang THR yang dimiliki anak-anak ini boleh digunakan oleh orang tuanya?
Perlu dipahami bahwa harta seorang Muslim itu terjaga dan haram mengambilnya tanpa hak. Allah berfirman,
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
“Janganlah kalian makan harta sesama kalian secara batil.” (QS. Al Baqarah: 188)
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda,
فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas sesama kalian darah kalian (untuk ditumpakan) dan harta kalian (untuk dirampas) dan kehormatan (untuk dirusak). Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini dan haramnya negeri ini.” (HR. Bukhari no. 1742)
Tak terkecuali harta anak. Harta anak adalah hak anak dan milik anak, bukan milik orang tua sama sekali. Sehingga uang THR anak adalah milik anak dan tidak boleh digunakan oleh orang tua dengan cara yang batil.
Hanya saja orang tua boleh menyimpan dan menggunakannya demi kemaslahatan anak tersebut. Bahkan demikianlah arahan syariat sebelum anak menginjak usia baligh, agar menahan harta mereka dan tidak dibelanjakan sendiri oleh mereka karena dinilai belum mampu untuk mengatur harta itu. Allah berfirman,
وَلاَتُؤْتُوا السُّفَهَآءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (QS. An Nisaa’: 5)
Adapun mengambil atau memanfaatkan harta anak secara pribadi hukumnya boleh jika orang tua tersebut sangat butuh. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
أَنْتَ وَمَالُكَ لأَبِيك
“Kamu dan hartamu, boleh diambil ayahmu.” (HR Ibnu Majah no. 2291)
Para ulama memberikan syarat bolehnya mengambil harta anak, sebagai berikut.
- Memiliki kebutuhan yang mendesak
- Tidak menimbulkan mudharat pada anak
- Harta yang diambil bukan termasuk kebutuhan pokok sang anak
- Tidak mengambil harta salah satu anak untuk memberikannya kepada anak yang lain. (Lihat https://islamqa.info/ar/9594)
Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)