Bimbingan IslamFaidah RingkasMuamalah

Karena Riba, yang Kaya Semakin Kaya yang Miskin Semakin Miskin

[Rubrik: Faidah Ringkas]

Hukum riba dalam Islam adalah haram dan merupakan dosa besar. Hal ini ditegaskan dalam berbagai ayat dalam Al-Quran dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Dalil dari Al-Quran, Allah Ta’ala berfirman,

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah: 275)

Allah Ta’ala juga berfirman,

فَاِنۡ لَّمۡ تَفۡعَلُوۡا فَاۡذَنُوۡا بِحَرۡبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖ‌ۚ

“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu.” (QS Al-Baqarah: 279)

Dalil dari As-Sunnah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba dan dua orang saksinya. Kedudukan mereka itu semuanya sama.” (HR. Muslim no. 2995)

Masih ada banyak dalil-dalil lainnya yang menegaskan akan keharaman praktik riba. Tentunya, ketika Islam memerintahkan umatnya untuk melakukan sesuatu pasti disana terkandung kebaikan yang besar. Sebaliknya, apabila Islam melarang akan sesuatu maka pasti di sana ada pula keburukan dan bahaya besar yang menanti.

Dalam konteks riba, bahaya tersebut tidak hanya mengancam kehidupan di akhirat saja, tetapi juga bisa mengantarkan pada berbagai kerusakan dan keburukan di dunia, baik secara individu maupun masyarakat dan perekonomian.

Jika kita melihat fenomena praktik riba di sekitar kita dengan berbagai modelnya, seringkali yang berinteraksi dengan riba kebanyakan dari kalangan orang miskin. Orang miskin yang dimanfaatkan oleh orang kaya. Kaum kaya ini tidak akan meminjamkan uang kepada kaum miskin kecuali ada keinginan tertentu di balik bantuan tersebut.

Sesungguhnya menghutangi orang lain adalah transaksi sosial, di mana orang kaya menghutangi orang miskin dan tidak akan menagihnya melainkan dengan jumlah yang sama. Ketika dia menagihnya dengan jumlah yang melebihi dari hutangnya maka saat itu dia telah melakukan praktik riba. Sayangnya itulah yang banyak terjadi di sekitar kita. Meminjamkan sejumlah uang agar peminjam tersebut kelak mengembalikan sejumlah uang yang lebih besar.

Praktik seperti inilah yang semakin menyebabkan kesenjangan sosial terjadi di tengah masyarakat. Yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin.

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button