Pengertian Yatim dalam Syariat

Terdapat perbedaan pengertian “yatim” ditinjau dari pengertian bahasa Indonesia dan pengertian syariat. Penting mengetahui pengertian syariatnya agar tidak salah memahami nas (teks) yang terkait dengan hukum Islam, semisal anjuran menyantuni anak yatim.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yatim adalah tidak beribu atau tidak berayah lagi (karena ditinggal mati). Jika dikombinasikan dengan piatu, maka maknanya adalah tidak punya bapak lagi, sedangkan piatu tidak memiliki ibu.[1]
Yatim dalam pengertian syariat adalah anak yang ditinggal mati bapaknya dan ia belum mencapai usia balig. Karena kurang paham pengertian syariat, sebagian kaum muslimin memberikan santunan kepada orang yang tidak ada ayahnya tetapi sudah balig, bahkan ia sudah menikah dan mempunyai keluarga.
Pengertian ini berdasarkan hadis:
لَا يُتْمَ بَعْدَ احْتِلَامٍ
“Tidak ada yatim setelah ihtilam (mimpi basah/balig).”[2]
Dalam Kamus Bahasa Arab Mu’jam Al-Ma’ani Al-Jami’ dijelaskan pengertian Yatim:
الصَّغيرُ الفاقدَّ الأَبِ من الإِنسان ، والأُمِّ من الحيوان
“Anak kecil dari manusia yang kehilangan (ditinggal mati) bapaknya, sedangkan pada hewan jika kehilangan ibunya.”[3]
Dari pengertian ini, maka kita tidak boleh keliru lagi memahami beberapa hal terkait yatim dalam syariat, semisal:
Keutamaan Menyantuni Anak Yatim
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ﺃَﻧَﺎ ﻭَﻛَﺎﻓِﻞُ ﺍﻟْﻴَﺘِﻴﻢِ ﻓِﻰ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻫﻜَﺬَﺍ » ﻭﺃﺷﺎﺭ ﺑﺎﻟﺴﺒﺎﺑﺔ ﻭﺍﻟﻮﺳﻄﻰ ﻭﻓﺮﺝ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺷﻴﺌﺎً
“Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini,” kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya.”[4]
Melembutkan Hati yang Keras dengan Mengusap Kepala Anak Yatim
ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲْ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﺃَﻥَّ ﺭَﺟُﻠًﺎ ﺷَﻜَﺎ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺴْﻮَﺓَ ﻗَﻠْﺒِﻪِ، ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻟَﻪُ: ﺇِﻥْ ﺃَﺭَﺩْﺕَ ﺗَﻠْﻴِﻴْﻦَ ﻗَﻠْﺒِﻚَ ﻓَﺄَﻃْﻌِﻢِ ﺍﻟْﻤِﺴْﻜِﻴْﻦَ ﻭَﺍﻣْﺴَﺢْ ﺭَﺃْﺱَ ﺍﻟْﻴَﺘِﻴْﻢِ
Dari Abu Hurairah, bahwasanya ada seseorang yang mengeluhkan kerasnya hati kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau berkata kepadanya:
“Jika engkau ingin melembutkan hatimu, maka berilah makan kepada orang miskin dan usaplah kepala anak yatim.”[5]
@Markaz YPIA, Yogyakarta Tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel: www.muslimafiyah.com
Catatan Kaki
- Silakan lihat KBBI di situs resmi pemerintah https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/yatim
- HR. Abu Dawud no. 2873; lemah, akan tetapi ia mempunyai beberapa penguat di jalur lain. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaaul-Ghaliil, 5/79-83 no. 1244.
- Lihat Kamus Mu’jam Al-Ma’ani Al-Jami’.
- HR. Al-Bukhari No. 4998 dan 5659.
- HR. Ahmad, Ash-Shahihah Syekh Al-Albani.



