Bimbingan IslamFiqhMuamalah

Haruskah Masjid Berupa Wakaf?

Terdapat pendapat bahwa masjid itu harus harta wakaf. Jika bukan harta wakaf, maka tidak dinamakan masjid, tetapi berlaku hukum musala (mushalla), sehingga tidak berlaku hukum masjid pada masjid yang bukan harta wakaf, seperti tidak sah i’tikaf di masjid tersebut, tidak perlu salat tahiyatul masjid, boleh jual-beli, dan lain-lainnya.[1]

Beberapa ulama mendefinisikan masjid harus berupa harta wakaf, semisal Syekh Abdul Aziz Ar Rajihi menjelaskan:

ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ : ﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺼﻠﻰ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺼﻠﻮﺍﺕ ﺍﻟﺨﻤﺲ، ﻭﻣﺒﻨﻲ ﺑﻨﺎﺀ ﻣﻌﺪﺍً ﻭﻣﻮﻗﻮﻓﺎً

“Masjid adalah yang didirikan salat lima waktu (berjamaah) di dalamnya, dibangun di atas lahan yang permanen dan berupa wakaf.”[2]

Akan tetapi, kita perlu perhatikan maksud “wakaf” di sini. Beberapa ulama menjelaskan, “masjid yang dibangun dengan niat apa pun, maka otomatis sudah termasuk wakaf, berdasarkan ‘urf/adat kebiasaan bahwa masjid itu sudah berupa wakaf”.

Perhatikan poin berikut:

1. Masjid itu pasti wakaf, tidak ada masjid yang bukan wakaf

Dalam kitab Hasyiyah As-Syarwani dijelaskan,

والأصح وإن نازع فيه الأسنوى وغيره أن قوله جعلت البقعة مسجدا من غير نية صريح فحيئد تصير به مسجدا وإن بات بلفظ مما مر لأن المسجد لايكون إلا وقفا.

“Menurut pendapat yang lebih sahih, meskipun Imam Asnawi dan yang lain tidak menyetujuinya, bahwa perkataan seseorang: “Saya jadikan tempat ini menjadi masjid” dengan tanpa niat yang sarih/tegas sebagai wakaf, maka tempat itu telah menjadi masjid. Meskipun dengan lafaz-lafaz yang telah tersebut di atas, karena masjid itu pasti berupa wakaf (artinya tidak ada masjid yang bukan wakaf).”[3]

2. Tanda wakaf masjid itu berdasarkan ‘urf/adat kebiasaan. Jika sudah mengizinkan orang untuk salat di masjid itu maka itu sudah termasuk wakaf

Ibnu Qudamah berkata,

ﻭﻳﺼﺢ ﺍﻟﻮﻗﻒ ﺑﺎﻟﻘﻮﻝ ﻭﺍﻟﻔﻌﻞ ﺍﻟﺪﺍﻝ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﺜﻞ ﺃﻥ ﻳﺒﻨﻲ ﻣﺴﺠﺪﺍ ﻭﻳﺄﺫﻥ ﻟﻠﻨﺎﺱ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻴﻪ ، ﺃﻭ ﻣﻘﺒﺮﺓ ﻭﻳﺄﺫﻥ ﻟﻬﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻓﻦ ﻓﻴﻬﺎ ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﻌﺮﻑ ﺟﺎﺭ ﺑﻪ

“Wakaf itu teranggap sah baik dengan perkataan maupun perbuatan yang menunjukkan terjadinya wakaf, misalnya membangun masjid kemudian mengizinkan orang untuk salat di dalamnya atau membangun tempat perkuburan dan mengizinkan manusia menguburkan di dalamnya, karena ‘urf/adat kebiasaan berlaku dalam masalah wakaf ini.”[4]

3. Jika berniat bangun masjid, tentu niatnya masjid tersebut akan dipakai seterusnya (jika sementara, bisa jadi namanya musala saja, misalnya musala kantor jika kantor tidak ada maka musala juga tidak ada)

Pendapat ini yang disetujui oleh Syekh Al-‘Utsaimin. Beliau membawakan pendapat Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah,

ـ أنها تكون وقفاً ولو نوى خلافه؛ لأن هذه النية تخالف الواقع؛ لأن من جعل أرضه مسجداً فإنه معلوم أن المسجد سوف يبقى، فكيف تنوي أن لا يبقى؟!

“(Masjid) tersebut teranggap wakaf walaupun ia berniat sebaliknya, karena niat ini tidak sesuai dengan realita kenyataan. Orang yang membangun masjid, maka sudah maklum bahwa bangunan akan tetap seterusnya, bagaimana mungkin ia berniat masjid tidak akan tetap?”[5]

KESIMPULAN: Semua masjid otomatis adalah wakaf, tidak ada masjid yang bukan wakaf

@Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

Catatan Kaki:

  1. Silakan baca tulisan kami beda masjid dengan musala: https://muslimafiyah.com/perbedaan-masjid-dan-mushalla.html
  2. Fatawa Munawwa’ah Syekh Abdul Aziz Ar Rajihi 9/16
  3. Hasyiyah As-Syarwani Juz 6 Hal 251
  4. Al-Kaafi 2/250
  5. Kitab Wakaf Syekh Utsaimin

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button