Faidah Ringkas

Bom Bunuh Diri Bukan Jihad

[Rubrik: Faidah Ringkas]

Kaum muslimin yang semoga dirahmati oleh Allah, bom bunuh diri yang dilakukan oleh sebagian orang bukanlah merupakan aksi jihad. Jika ada seorang muslim yang melakukannya dengan mengatasnamakan jihad, ketahuilah bahwasanya itu bukanlah ajaran Islam.

Bunuh diri merupakan perbuatan dosa besar yang diharamkan dalam Islam. Allah berfirman,

وَلاَ تَقْتُلُوْٓا أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha menyayangi kalian.” (QS. An-Nisaa’: 29)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa yang bunuh diri dengan menggunakan suatu alat/cara di dunia, maka dia akan disiksa dengan cara itu pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ditambah lagi jika dengan aksi itu, ada nyawa seorang muslim yang terbunuh, sungguh perilaku tersebut benar-benar menyimpang dari ajaran Islam. Allah berfirman,

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّٰهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

“Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan alasan yang benar.” (QS. Al-Israa’: 33)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللّٰهِ مِنْ قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِغَيْرِ حَقٍّ

“Sungguh, lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin tanpa alasan yang benar.” (HR. Al-Mundziri, lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib)

Bahkan berdasarkan ayat di surat Al-Isra’ di atas, jiwa yang haram dibunuh bukan jiwa muslim saja tetapi non muslim juga. Oleh karena itu, keliru besar jika mereka menyangka membunuh orang kafir merupakan aksi jihad.

Para ulama telah membagi orang kafir menjadi empat kategori:

  • Kafir mu’ahad yaitu orang kafir yang tinggal di negerinya namun mengikat perjanjian dengan negeri kaum muslimin;
  • Kafir dzimmi yaitu orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin dan membayar jizyah sebagai kompensasi perlindungan;
  • Kafir musta’man yaitu orang kafir yang yang masuk ke negeri kaum muslimin dan diberi jaminan kemanan, seperti delegasi atau turis;
  • Kafir harbi yaitu orang kafir yang memerangi kaum muslimin yang saat itu sedang terjadi konflik/peperangan.

Satu-satunya kafir yang boleh diperangi atau dibunuh adalah kafir harbi. Adapun tiga jenis kafir lainnya haram untuk dibunuh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا

“Barangsiapa yang membunuh jiwa seorang mu’ahad maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga bisa tercium dari jarak perjalanan 40 tahun.” (HR. Bukhari)

Sesungguhnya aksi pengeboman, terorisme, radikalisme, dan semisalnya tidak punya agama apalagi menuduh sebagai ajaran Islam.

Artikel www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button