Hindari Menggunakan Stiker WA Dengan Gambar Orang Lain
[Rubrik: Faidah Ringkas]
Aplikasi WhatsApp menjadi aplikasi yang paling sering digunakan oleh orang untuk berkomunikasi. Dalam penggunaannya, salah satu fitur yang kerap kali digunakan oleh para penggunanya adalah stiker. Fitur ini memungkinkan penggunanya untuk menggunakan foto pribadi maupun orang lain menjadi stiker yang unik untuk menggambarkan suatu ekspresi tertentu. Lantas bagaimana hukumnya melakukan hal semacam ini?
Tinjauan Hukum Syar’i
Jika ditinjau dari sisi syariat, sebenarnya penggunaan fitur semacam ini bisa bermasalah, terutama jika stiker tersebut berasal dari foto orang lain, dengan beberapa alasan berikut.
Pertama, boleh jadi pemilik foto tersebut tidak ridha jika fotonya dijadikan stiker. Mengambil foto orang lain secara sembunyi-sembunyi lalu menyebarkan tanpa keridhaannya, bisa terancam oleh hadits yang kurang lebih semakna yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak suka (kalau didengarkan selain mereka), maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 7042).
Kedua, boleh jadi ekspresi yang ditampakkan dalam foto tersebut tidak baik atau atau tidak elok dipandang, sehingga mengundang ghibah dan ejekan dari orang yang melihatnya. Hal yang awalnya dikira biasa saja, ternyata bisa mengundang perbuatan-perbuatan dosa lainnya.
Tinjauan Hukum Positif
Jika ditinjau dari sisi hukum positif di negara ini, perbuatan tersebut juga bisa terjerat pidana, karena penyalahgunaan wajah orang lain untuk kepentingan stiker bisa dianggap sebagai tindakan mengakses data elektronik orang lain tanpa izin.
Dikutip dari salah satu artikel, dalam UU ITE Pasal 32 ayat 1 berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmigrasi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”
Apabila terbukti melakukan pelanggaran maka bisa terkena sanksi berat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 48 ayat 1 bahwa, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).”
Oleh karena itu, tindakan semacam ini hendaknya dihindari demi menyelamatkan diri kita dari potensi jeratan pidana di dunia dan jeratan hukuman di akhirat. Tentu kita sendiri tidak ingin jika menjadi obyek penggunaan stiker, karenanya kita juga tidak melakukannya untuk orang lain, maka yang demikian itu adalah tanda keimanan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ ” رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
“Tidaklah sempurna keimanan salah seorang di antara kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari, no. 13 dan Muslim, no. 45)
Semakna dengan hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنِ النَّارِ وَيَدْخُلَ الْجَنَّةَ فَلْتَأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِى يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ
“Barangsiapa ingin dijauhkan dari neraka dan masuk ke dalam surga, hendaknya ketika ia mati dalam keadaan beriman kepada Allah, dan hendaknya ia berperilaku kepada orang lain sebagaimana ia senang diperlakukan oleh orang lain.” (HR. Muslim, no. 1844)
Artikel www.muslimafiyah.com | Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK. Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta