Anti Total Bahan Kimia Pada Makanan & Obat?
[Rubrik: Faidah Ringkas]
Beberapa tahun terakhir, kampanye untuk meninggalkan bahan kimia semakin sering dijumpai. Produk-produk yang dibuat oleh mereka dikenalkan sebagai produk yang “Tanpa Bahan Kimia”, “Tanpa Bahan Pengawet”. Prinsip anti bahan kimia seperti itu muncul dari pemahaman bahwa semua bahan kimia termasuk di dalamnya bahan pengawet adalah racun yang harus dihindari.
Kaum muslimin yang dirahmati oleh Allah, sesungguhnya prinsip-prinsip seperti itu muncul dari ketidakpahaman terhadap realitas dan fiqhul waqi’ mengenai obat-obatan, bahan-bahan kimia, dan ilmu kedokteran secara umum. Perlu diketahui, bahwa obat-obatan yang lazim digunakan di berbagai RS telah melalui seleksi dan pengujian yang ketat dari otoritas-otoritas terkait, termasuk pula makanan-makanan yang banyak dijumpai di sekitar kita, kandungan bahan-bahan kimianya sudah diatur dan dijamin keamanannya.
Bahan Kimia Mengandung Racun?
Lebih dari itu, sebenarnya sekedar bahan kimia tidak berarti mengandung racun. Bahkan umumnya makanan dan minuman yang sering kita konsumsi itu tidak lepas dari bahan kimia, dan semuanya aman.
Makanan cepat saji yang disajikan di restoran-restoran, itu semua mengandung bahan kimia. Mie instan yang sering dibeli di warung itupun mengandung bahan kimia. Kopi yang dibeli di kedai, permen-permen yang begitu banyak jumlahnya, oleh-oleh tiap kali berkunjung ke suatu daerah, bahkan snack-snack jajanan pasar, itu semua mengandung bahan kimia berupa pewarna buatan dan bahan pengawet.
Bagaimana Kehalalannya?
Dari sisi halal-haramnya pun tidak perlu dikhawatirkan. Pada dasarnya semua makanan dan obat-obatan itu halal sampai jelas ada dalil yang mengharamkan, baik kandungan atau prosesnya. Jika hanya dugaan atau masih ragu, maka kembali ke hukum asal yaitu halal. Terdapat kaidah fiqih yang berbunyi,
اَلأَصْلُ فِى اْلأَشْيَاءِ اْلإِ بَا حَة حَتَّى يَدُ لَّ اْلدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ
“Hukum asal dari sesuatu (muamalah/keduniaan) adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya.”
Dalil kaidah ini adalah bahwa dunia dan seisinya ini diperuntukkan untuk manusia dan manusia boleh memanfaatkannya. Allah Ta’ala berfirman,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 29)
Menganut prinsip anti bahan kimia, sebenarnya boleh saja, toh perkara itu adalah perkara dunia yang masing-masing orang diberi kelonggaran. Tetapi tidak perlu mengkampanyekan dan mengajak orang lain mengikuti prinsipnya, apalagi sampai pada tahap mengharamkan apa yang Allah halalkan, karena ini adalah perbuatan yang sudah melampaui batas.
Demikian pula kita tantang mereka agar konsisten. Bisakah mereka konsisten meninggalkan bahan-bahan kimia lantas kembali kepada semua bahan-bahan herbal? Kami rasa mereka tidak akan sanggup. Karena semua obat-obatan di RS mengandung bahan kimia, cairan infus mengandung bahan kimia, obat bius kalau mau sunat mengandung bahan kimia, obat oles luka ringan mengandung bahan kimia. Bahkan makanan minuman yang sering dikonsumsi sehari-hari banyak mengandung bahan kimia seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Nyatanya saudara-saudara kita yang menganut prinsip “Back To Nature” dan “Anti Bahan Kimia” tidak akan bisa benar-benar mengamalkan prinsipnya 100%.
Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK. (Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)