Beberapa Catatan Dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam (Keenam)
LANJUTAN…
17. Karena berbakti kepada suaminya ‘Aisyah radhiallahu ‘anha terlambat mengqhodo’ puasa Ramadhan
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلا فِي شَعْبَانَ ، وَذَلِكَ لِمَكَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Biasanya saya mempunyai (tanggungan) puasa Ramadhan, saya tidak mampu mengqadhanya kecuali di bulan Sya’ban. Hal itu karena kedudukan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.” [HR. Bukhari, 1950 dan Muslim, 1146]
Lihat, inilah sosok istri yang Sholehah yang mengutamakan rhido suaminya harena ridho suami adalah pintu menuju surga.
Dan ini juga menjadi dalil bagi ulama yang menyatakan bolehnya berpuasa sunnah walaupun ada tanggungan hutang puasa Ramadhan. Karena ‘Aisyah radhiallahu ‘anha selama rentang 10 bulan kemungkinan besar melakukan puasa-puasa sunnah yang lain. Wallahu a’lam
18. Qhodo’ puasa Ramadhan tidak mesti berturut-turut
Mengenai ayat,
فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu.” [Al-Baqarah:185]
Berkata Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma,
“Tidak mengapa di pisah-pisah[tidak berturut-turut].” [HR. Bukhari IV/189]
19. Hutang puasa Ramadhan seseorang yang telah meninggal tidak perlu di qhodo’ oleh walinya dan hanya membayar fidyah
Dalil umum mengenai qhodo’ puasa, dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata,
“Datang seorang laki-laki kepada Nabishallallaahu ‘alaihi wa sallamdan ia berkata, “ wahai Rasulullah sesungguhnya ibuku meninggal dan mempunyai hutang puasa sebulan, apakah aku harus membayarkannya?, Beliau bersabda, “Ya, Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar”. [HR. Bukhari IV/167, Muslim no. 1147]
Maka sesuai dengan kaidah, maka perawi hadist yang paling paham makna hadist, sehingga dari bebagai macam penafsiran, tafsiran Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma yang kita terima, beliau berkata,
“Jjika sakit seseorang pada bulan Ramadhan, kemudian meninggal dan belum sempat berpuasa maka membayar fidyah dan tidak dibayarkan qhodo’, jika ia mempunyai hutang puasa nadzar maka bayarlah qhodo’ baginya.” [HR. Ibnu Hazm di Muhalla VII/7, dishohihkan oleh penulis kitab]
Jadi yang perlu dibayarkan qhodo’nya hanya hutang puasa nadzar.
20. Boleh membayarkanbeberapa qhodo’ puasa nadzar orang lain dan membayarbeberapa fidyah bersamaan sekaligus
Misalnya seseorang hutang puasa nadzar 30 hari atau seseorang harus membayar fidyah beberapa hari, maka Berkata Al-Hasan radhiallahu ‘anhu manjelaskannya,
“Jika 30 orang mempuasakan seseorang, maka diperbolehkan setiap orang mempuasakan satu hari, adapun memberi makan [membayar fidyah], maka diperbolehkan walinya mengumpulkan orang miskin sejumlah hari tersebut dan mengenyangkan mereka.” [HR. Bukhari IV/112]
INSYAALLAH BERSAMBUNG…
Demikian semoga bermanfaat
@RS Mitra Sehat, Wates, Yogyakarta Tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan follow twitter
permisi mau tanya. jadi hukumnya puasa sunnah tp blm mengqadha puasa wajib hukumnya apa?sayabagak bingung dgn kalimat terakhir di poin nomor17
Boleh berpuasa.sunnah meskipun masih ada utang puasa ramadhan
InsyaAllah itu pndapat yang terkuat