Cara Orang Sakit Shalat Berjamaah Dengan Duduk Di Kursi
Orang yang sakit bisa shalat dengan cara duduk, akan tetapi terkadang ia tidak kuat terus menerus duduk bersimpuh. Apalagi ketika shalat tawarih berjamaah yang agak lama waktunya. Sebagian mereka mengunakan kursi atau kursi roda ketika shalat berjamaah dan ikut masuk dalam barisan jamaah. Bagaimana cara shalatnya? Bagaimana cara meluruskan shafnya?
Ada dua kemungkinan cara shalat dengan kursi:
1.duduk dengan kursi dari awal sampai akhir
2.berdiri ketika jamah berdiri, kemudian duduk kursi untuk sujud dan rukuk. (kaki tidak bisa ditekuk untuk sujud dan duduk)
Cara pertama: duduk dengan kursi dari awal sampai akhir
Ia meluruskan shafnya dengan mesejajarkan kaki belakang kursi dan pantatnya dengan kaki jamaah.
Dalam Kitab Mausu’ah Fiqhiyah AL-Kuwaitiyyah dijelaskan,
والاعتبار في التقدم وعدمه للقائم بالعقب وهو مؤخر القدم لا الكعب، فلو تساويا في العقب وتقدمت أصابع المأموم لطول قدمه لم يضر..والعبرة في التقدم بالألية للقاعدين وبالجنب للمضطجعين..
Yang menjadi patokan shaf terlalu maju atau tidak adalah tumit yaitu bagian belakang telapak kaki, bukan ankel (pergelangan kaki). Jika tumit sejajar kemudian jari-jari lebih maju karena kakinya panjang, maka tidak masalah. Tolak ukurnya shaf terlalu maju atau tidak bagi orang yang duduk adalah pantat dan sisi lambung bagi mereka yang berbaring.[1]
Demikian juga Fatwa dari Syaikh AL-‘Utasimin rahimahullah,
Pertanyaan:
السؤال : الذي يصلي على الكرسي في المسجد هل يجعل أرجل الكرسي الخلفية بمحاذاة أرجل المصلين ، أم يجعل أرجله الأمامية بمحاذاة أرجل المصلين ؟.
Mereka yang shalat dengan duduk di atas kursi di masjid apakah ia menjadikan kaki kursi yang belakang sejajar dengan kaki-kaki makmum. Atau ia menjadikan kaki yang didepan sejajar dengan kaki jamaah?
عرضنا هذا السؤال على فضيلة الشيخ محمد بن صالح بن عثيمين ، فأجاب حفظه الله : يجعل أرجل الكرسي الخلفية محاذاة أرجل المصلين ، سؤال : لكن هذا لو قام سيكون متقدما على الصف ؟ جواب : هو ليس بقائم ( فيجعل ) عجيزته موازية لأرجل المصلين . والله أعلم .
Jawaban:
Pertanyaan ini diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, beliau menjawab:
“hendaklah ia jadikan kaki kursi yang belakang sejajar dengan kaki jamaah”
Tanya: Akan tetapi jika ia bangun makan ia akan berada lebih depan dari shaf?
Jawab: Dia tidak berdiri, maka jadikan pantatnya sejajar (juga) dengan kaki jamaah[2]
Cara kedua: berdiri ketika jamah berdiri, kemudian duduk kursi untuk sujud dan rukuk
Selama berdiri ia mensejajarkan kaki dengan Jamaah sedangkan kursi ia taruh di belakang yang tidak mengganggu jamaah shalat.
Syaikh Abdurrahman Al-Barrak berkata,
العبرة بالقيام فيحاذي الصف عند قيامه، وعلى هذا سيكون الكرسي خلف الصف، فينبغي أن يكون في موضع بحيث لا يتأذى به من خلفه من المصلين.
Tolak ukurnya ketika berdiri adalah mensejajarkan ketika berdiri, oleh karena itu hendaklah kursi ditaruh di belakang shaf pada tempat yang tidak mengganggu jamaah di belakangnya.[3]
Alhamdulillah, semoga bermanfaat.
@G. Radiopoetro FK UGM, 14 Ramadhan 1434 H
penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan follow twitter
[1] Mausuah Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah 6/21, cet. II, syamilah
[2] Sumber: http://islamqa.info/ar/ref/9209, diasuh oleh syaikh Muhammad Shalih Al-munajjid