Bimbingan IslamFatwa KedokteranFiqhKesehatan Islam

Hukum Berobat Dengan (Minyak) Ular


Disebutkan dalam berbagai sumber bahwa ular bisa menjadi obat untuk berbagai penyakit. Misalnya:

-Jika mengkonsumsi darah ular, akan meningkatkan libino pria. Darah ular ini dipercaya dapat membuat badan lebih fit dan dan tidak mudah lelah.

– serum ular digunakan sebagai obat dari virus yang menyerang tubuh manusia, seperti malaria, demam berdarah dan rabies.

-beberapa masyarakat Cina dan Hongkong sering memasak daging ular karena dapat membuat tubuh mereka menjadi hangat, terutama pada saat musim digin tiba, mereka biasanya memasak daging ular ini menjadi sup.

– Minyak ular dipercaya dapat dijadikan obat mujarab didalam menyembuhkan luka bakar, tersayat dan lebam. Minyak ini juga bereaksi dengan segera pada saat menghentikan pendarahan akibat luka yang di derita.

-dan lain-lain

Akan tetapi bagaimana pandangan syariat mengnai hal ini?

berikut Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi), pertanyaan:

فيه رجل يستعمل الحيات للطب، ويزعم أن ذلك مباح للظروف والضرورة، وطريقة استعماله في الحية: يمسكها ويضعها في قدر سمن وهي لم تمت، والقدر يغلي على النار، وبعد ذلك يعالج بالسمن الذي طبخ فيه الحية، والذي يستعمله يسكر سكرا خفيفا، هل يجوز التداوي بهذا السمن إذا ثبت أنه مفيد للمرض، وهل يجوز وضع الحية بالسمن وهو يغلي على النار.

Ada seseorang yang menggunakan ular untuk berobat. Ia menyangka hal tersebut boleh pada keadaan tertentu dan keadaan darurat.

Cara menggunakannya yaitu: ular dipegang dan ditaruh pada wadah/periukberisi  lemak dan ular tersebut belum mati. Kemudian periuk dimasak di atas api, kemudian lemak tersebut digunakan untuk berobat. Orang yang menggunakannya akan sedikit mabuk. Apakah boleh berobat dengan menggunakan lemak ini, jika terbukti bahwa lemak ini berguna untuk orang sakit. Apakah boleh meletakkan ular dengan periuk berisi lemak kemudian dimasak dengan api?

ج: أولا: لا يجوز وضع الحيوان وهو حي في سائل يغلي؛ لما في ذلك من تعذيب الحيوان، وهو منهي عنه بقول النبي صلى الله عليه وسلم: «إذا قتلتم فأحسنوا القتلة  » الحديث. ثانيا: لا يجوز التداوي بالحيات ولا بالسمن الذي طبخت فيه؛ لأنها لا يجوز أكلها على الصحيح من قولي العلماء، وميتتها نجسة، والتداوي بالمحرم حرام.

Jawaban:

Pertama: tidak boleh meletakkan hewan yaitu ular pada cairan yang mendidih, karena ini merupakan penyiksaan teradap hewan. Dilarang sesuai sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

”jika kalian membunuh maka perbaguslah cara membunuh”

Kedua: tidak boleh berobat menggunakan ular tidak pula dengan lemak yang dimasak bersama ular. Karena tidak boleh (haram) memakannya menurut pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama. Sedangkan mayatnya adalah najis. Berobat dengannya adalah haram.[1]

 

Masih banyak metode pengobatan lainnya lagi yang lebh baik dan lebih selamat, karena berobat dengan yang haram ada larangannya.

Rasulullah shallallahu a’laihi wa sallam bersabda,

عباد الله تداووا ولا تتداووا بحرام

“Wahai Hamba Allah, berobatlah kalian, janganlah berobat dengan yang haram” [2]

 

Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,

إن الله لم يجعل شفاءكم فيما حرم عليكم

“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan/obat pada apa yang Allah haramkan bagi kalian”[3]

 

Catatan:

Ular termasuk hewan yang buas, sehingga mayatnya najis, minyaknya juga najis, seandainya sangat terpaksa dalam keadaan darurar digunakan, maka setelah digunakan hendaknya dibersihkan terutama ketika akan shalat dan berkehendak bersuci.

 

@Pogung Lor –Yogyakarta tercinta

Penyusun:  dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan   follow twitter

 

 

 


[1] Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah 25/26, syamilah

[2] HR. Abu Dawud

[3] HR. Bukhari secara muallaq

5 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button