Hukum Minum Obat Buat Begadang
Terkadang kita butuh begadang karena tugas numpuk atau sedang ujian dan belajar dengan sistem SKS (sistem kebut semalam). Ada beberapa obat atau suplemen yang bisa membuat mata melek terus dan bisa begadang. Bagaimana hukum syariat dalam hal ini?
Jawabannya jika tidak terpaksa sekali maka tidak perlu begadang apalagi minum obat. Karena obat untuk begadang umumnya mengaktifkan saraf, jika terlalu sering akan menyebabkan kerusakan pada saraf.
Ini termasuk dalam larangan. Sabda Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam,
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَار
“tidak boleh berbuat bahaya dan membahayakan.”[1]
Walaupun memang ada manfaatnya akan tetapi jika madharatnya lebih besar sebaiknya jangan dilakukan. Sebagaimana kaidah dalam Khamer. Allah Ta’ala berfirman,
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya.” Al-Baqarah :219)
Selain itu tidur malam memang adalah istirahat bagi manusia di mana tidur malam juga secara kesehatan adalah perbaikan sel-sel tubuh dan penetralan dari berbagai racun.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمِنْ ءَايَاتِهِ مَنَامُكُم بِالَّليْلِ وَالنَّهَارِ وَابْتِغَآؤُكُم مِّن فَضْلِهِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لأَيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَسْمَعُونَ
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya adalah tidurmu diwaktu malam dan siang hari serta usahamu mencari sebagian dari karuniaNya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan”. (Ar Rum: 23)
Allah Ta’ala berfirman,
وَجَعَلْنَا نَوْمَكُمْ سُبَاتًا
“Dan Kami jadikan tidurmu untuk istirahat”. (An Naba : 9)
Berikut fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi),
س: ما حكم الأدوية المسهرة للطلاب للمذاكرة والسائقين في الرحلات الطويلة؟
Apa hukum menggunakan obat begadang bagi penuntut ilmu untuk belajar dan bagi para sopir untuk perjalanan yang panjang.
ج: ضررها أكثر من نفعها، وكل ما كان كذلك فهو محرم، ثم يمكن الاستغناء عن هذه الأدوية بما هو أنفع منها مع السلامة من آفاتها وعواقبها الوخيمة، إذ يمكن الطلاب أن يوزعوا مذاكرة العلوم المقررة على مدة الدراسة، وهذا أرسخ للمعلومات في أذهانهم، وأعمق فهما لها، حتى إنها لا تكاد تنسى، ويمكن السائقين أن يستريحوا فترات في رحلاتهم الطويلة، وإن تأخروا زمنا في قطع المسافة، لكنه أسلم لهم ولمن ركب معهم ولمن على طريقهم ولمواصلاتهم وأوفق للنظام الذي وضع لمصلحتهم.
Jawaban:
Madharatnya lebih banyak dari manfaatnya. Setiap yang demikian ini adalah haram. Bisa saja tidak perlu menggunakan obat dan ini lebih bermanfaat, lebih selamat dari penyakit dan akibat yang berbahaya.
Jika memungkinkan, materi dibagikan (untuk dipelajari) selama masa pendidikan. Cara ini lebih melekat pada benak (hapalan) dan sulit hilang. Dimungkinkan juga bagi para sopir untuk istirahat sejenak pada perjalanan yang jauh. Walapun pernjalanan agak terlambat dan terpotong akan tetapi lebih selamat baginya dan bagi penumpang untuk sampai ke tujuan. Serta lebih mematuhi peraturan (lalu lintas) yang dibuat untuk kemaslahatan bersama.[2]
Jika seandainya sangat terpaksa sekali begadang. Maka lakukanlan sesekali saja. Dan berikut beberapa tips kesehatan jika harus begadang:
-usahakan penerangan tidak terlalu tajam misalnya layar monitor komputer dan lampu
-jika harus duduk di depan komputer, usahakan duduk tegak dengan kursi dan komputer harus sejajar dengan mata agar tidak bungkuk
-istirahat sejenak untuk mata sekitar 5-15 menit
-melakukan peregangan di kursi atau berjalan-jalan ringan
-usahakan banyak minum air putih (ini sangat penting, agar bangun shalat subuh bisa agak segar)
-jika bisa tidak minum kopi, sebaiknya jangan karena begadang perut kosong dan kopi bisa memacu maag bagi yang memiliki maag kronis
-usahakan tidur siang besoknya
Demikian, semoga bermanfaat
@Lombok, Pulau seribu Masjid
penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan follow twitter
[1] HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibn Majah
[2] Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah 25/36, syamilah. Bisa diakses:
http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=3&View=Page&PageNo=8&PageID=9743