AdabBimbingan IslamFiqh

Hukuman dunia dan akhirat bagi yang sengaja Tidak Puasa Ramadhan

Hukuman di akhirat: sesuai dengan hadist berikut

Dari Abu Umamah Al-Bahiliy Radhiallohu ‘anhu berkata, saya mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallambersabda,

“Ketika aku sedang tidur, dua orang laki-laki medatangiku dan memegang kedua lenganku, membawaku ke sebuah gunung yang tidak rata, kemudian keduanya berkata, “naiklah”, aku katakana. “aku tidak mampu”, keduanya berkata, kami akan memudahkanmu”. Kemudian aku naik sehingga ketika sampai dipuncak gunung tiba-tiba terdengar suara yang keras. Aku bertanya, “suara apa ini?”, mereka berkata, “ini adalah teriakan penduduk neraka”. Kemudian keduanya membawaku, ketika itu aku mendapati orang-orang digantung dengan kaki diatas, rahang-rahang mereka robek dan mengalir darah darinya. Aku bertanya, “siapa mereka?”, keduanya menjawab, “mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum halal puasa mereka.” [HR. An-Nasa’I dalam Sunan Al-Kubra, Tuhfatul Asyraf 4/166, Ibnu Hibban no. 1800 dan Al-Hakim I/430, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullahu di dalam Shahihut Targhib wat Tarhib]

 

Hukuman didunia:

Jika dia tidak puasa karena menyakini tidak wajibnya maka hukumannya dia bisa terancam kekafiran karena puasa merupakan rukun islam. Kemudian ia wajib melanjutkan puasa/ tidak makan-minum sampai magrib meskipun sudah makan sebelumnya dan wajib bertaubat. Mengenai apakah ia wajib mengqhodho’ puasa apa tidak maka ada perbedaan pendapat ulama

  1. Wajib mengqhodo’

Al-Quffâl berkata, “…Dan barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan selain karena jima’ tanpa ‘udzur, maka wajib baginya mengqhodo’ dan menahan diri dari sisa harinya. Dalam hal ini, dia tidak membayar kaffarat (tebusan) namun dia dita’zir oleh penguasa (diberi sanksi yang pas menurut mashlahat yang dipandangnya). Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan Daud azh-Zhahiriy…” (Hilyah al-Awliyâ`:III/198)

  1. Tidak mengqhodo’

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallohu ‘anhu, dia berkata, “Barangsiapa yang berbuka (tidak berpuasa) sehari di bulan Ramadhan tanpa adanya alasan (‘udzur), kemudian mengqhodo’ sepanjang zaman, maka tidak diterima” (Fathul Bâriy, IV/161, As-Syamilah)

 

Pendapat terkuat wallohu a’lam adalah tidak mengqhodo’, karena jika untuk mengqodo’ perlu ada dalil yang menunjukkan bahwa itu perlu diqhodo’. Karena [الأصل في العبادة الحرام] hukum asal ibadah adalah terlarang, qhodo’ termasuk ibadah dan hukum asalnya terlarang sampai ada dalil yang membolehkannya.

 

Kemudian,  bagaimana cara ia bertaubat?

Caranya, dengantaubat nasuha sebenar-benar taubat, menyesal dan tidak mengulangi perbuatan tersebut disertai dengan menambah dan memperbanyak amalan-amalan shalih sehingga semoga hal ini bisa menutup kesalahannya.

Demikian semoga bermanfaat

@Pogung Dalangan, Yogyakarta Tercinta

Penyusun:   Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan   follow twitter

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button