Macam-Macam Ikhtilaf (Perselisihan Pendapat Ulama)
Sebagian kaum muslimin mungkin bingung dengan adanya ikhtilaf/khilaf atau perselisihan pendapat di antara ulama. Perlu diketahui ada beberapa ikhtilaf/khilaf dan pembagiannya
1. Khilaf tanawwu’ (varisasi) dan khilaf tadhad (bertentangan)
A. Khilaf tanawwu’
Yaitu khilaf hanya sekedar perbedaan bahasa dan pengungkapan saja. Intinya mereka sama dan maksud mereka sama
Misalnya: Tafsir “ash-shiratal mustaqim” dalam al-fatihah, beberapa ahli tafsir menafsirkan bermacam-macam yaitu Al-Quran, Islam, As-sunnah, Al-jama’ah. Ini hakikatnya sama
B. Khilaf tadhad
inilah khilaf yang benar-benar bertentangan dan tidak bisa dikombinasikan lagi
Dalam menyikapi hal ini perlu ilmu juga dan perlu bijaksana
2. Khilaf mu’tabar (teranggap) dan ghairu mu’tabar (tidak teranggap)
A. Khilaf mu’tabar adalah khilaf yang masih teranggap
dalam artian masing-masing punya dalil dan pandangan terhadap dalil. Ulama yang berdalil dan mengambil pendapat tersebut juga mu’tabar (teranggap) keilmuannya
Asy-Syathibi menjelaskan,
إنما يعد في الخلاف : الأقوال الصادرة عن أدلة معتبرة في الشريعة
“Yang teranggap (mu’tabar) pada khilaf adalah pendapat yang bersumber dari dalil-dalil yang sesuai dengan syari’at. [1]
Dalam hal ini kita perlu SALING MENGHORMATI dan tidak boleh memaksakan pendapat. Akan tetapi sikap kita tetap saja perlu mencari pendapat yang tepat dan mengembalikan kepada dalil, kembali kepada Allah dan Rasul-Nya [2]
Kita tidak boleh taklid buta (taklid secara mutlak) kepada ulama, karena perkataan ulama bukanlah dalil secara mutlak
أقوال أهل العلم فيحتج لها ولا يحتج بها
“Pendapat para ulama itu butuh dalil dan ia bukanlah dalil (secara mutlak)”
Contoh khilaf mu’tabar:
-Bangkit dari shalat dengan membuka tangan atau mengepalkan tangan
-Shalat tarawih 11 atau 23 rakaat
B. Khilaf ghairu mu’tabar
Khilaf yang tidak teranggap, karena salah satu yang bertentangan tidak berdasarkan dalil dan yang berpendapat juga tidak teranggap keilmuannya
Contohnya:
-syiah mengatakan mayoritas sahabat Nabi shallallahu alaihi wa salam kafir sedangkan ahlus sunnah menyatakan semua sahabat adalah muslim dan adil
-Nikah tanpa wali, yang benar adalah wali syarat sah nikah
Semoga kita kita bisa bijaksana menyikapi khilaf ulama. Yang terpenting adalah agar kita tidak mengambil pendapat-pendapat ulama “yang enaknya saja” atau sesuai nafsu kita saja
Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berkata,
من تتبع ما اختلف فيه العلماء ، وأخذ بالرخص من أقاويلهم ، تزندق ، أو كاد
“Barangsiapa yang mencari-cari pada perselisihan ulama pendapat yang “ringan”/rukhshah maka ia akan binasa atau hampir binasa” [3]
@Yogyakarta tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
Catatan kaki:
[1] Al-Asybah wan Nadza-ir 1/112
[2] Sebagaimana firman Allah,
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa: 59)
[3] Ighatsatul Lahfan 1/228