FiqhMuamalah

Hukuman Bagi Pemerkosa Anak-Anak

Pemerkosa anak-anak termasuk kategori (إفساد في الأرض ومحاربة لله ورسوله) “Orang yang berbuat kerusakan di bumi dan diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya”. Termasuk dalam ayat ini hukumannya:

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah:

[1] mereka dibunuh

[2] atau disalib

[3] atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang

[4], atau dibuang (keluar daerah).

Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33).

Mengganggu, menimbulkan teror dan memperkosa anak-anak termasuk berbuat kerusakan di muka bumi bahkan termasuk kerusakan yang paling besar.

At-Thabari menafsirkan ayat ini, beliau berkata:

أما قوله ويسعون في الأرض فسادا فإنه يعني يعملون في أرض الله بالمعاصي من إخافة سبل عباده المؤمنين به،

“Adapun orang yang berbuat kerusakan di muka bumi yaitu pelaku maksiat yang menakut-nakuti (menebar teror) bagi kaum muslimin.” (Tafsir At-Thabari  6/211)

Pelaku pemerkosa anak-anak jelas sangat memberikan ketakutan (terror) kepada kaum muslimin yang sangat menyayangi dan mencintai anak-anak mereka.

Jika pemerkosa melakukan sodomi atau perbuatan kaum luth pada anak-anak, maka hukumannya adalah hukuman mati. Sebagaimana hadits,

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

Barangsiapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwath (sodomi) sebagaimana yang dilakukan oleh Kaum Luth, maka bunuhlah kedua pasangan liwath tersebut. (HR. Abu Dawud)

Dibunuh keduanya jika keduanya saling sukerela, tetapi pelaku sodomi pada anak, ini adalah pemaksaan maka yang dihukum bunuh adalah pelakunya.

 

Hanya saja ulama berselisih pendapat mengenai cara menghukum mati pelaku sodomi/liwath. Ada beberapa pendapat:

[1] Dirajam

[2] Dilempar dari tempat tertinggi di daerah tersebut

Ini sebagaimana hukuman bagi kaum luth diangkat dari atas kemudian dihempaskan ke bawah

 

Demikian semoga bermanfaat.

 

Banyak mengambil faidah dari: https://islamselect.net/mat/38180
@Markaz YPIA, Yogyakarta Tercinta

 

Penyusun: Raehanul Bahraen

 

Artikel www.muslimafiyah.com

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button