Pengambilan Sampel Darah Di Laboratorium Tidak Membatalkan Puasa
Hal ini terkait dengan apakah mengeluarkan darah membatalkan puasa atau tidak. Pendapat terkuat adalah mengeluarkan darah tidak membatalkan puasa kecuali jika sampai melemahkan badan, bisa jadi karena jumlah darah yang keluar banyak. Hal ini dikiaskan dengan berbekam dan pendapat terkuat berbekam tidak membatalkan puasa kecuali jika menyebabkan kelemahan badan.
dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,
أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
“Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Anas mengatakan, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.”[1]
Demikian juga hadits,
رَخَّصَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَالْحِجَامَةِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.”[2]
Oleh karena itu sekedar mengambil darah 5-10 ml untuk keperluan pemeriksaan laboratorium tidaklah membatalkan puasa.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya,
س: ما حكم من سحب منه دم وهو صائم في رمضان، وذلك بغرض التحليل من يده اليمنى ومقداره (برواز) متوسط؟
Apa hukum orang yang diambil (sedikit) darah dari tangan kanannya sedangkan ia dalam keadaan berpuasa di bulan Ramadhan untuk tujuan pemeriksaan laboratorium. kadar yang diambil satu spuit (suntikan) ukuran sedang (umumnya 10 ml).
ج: مثل هذا التحليل لا يفسد الصوم بل يعفى عنه؛ لأنه مما تدعو الحاجة إليه، وليس من جنس المفطرات المعلومة من الشرع المطهر
Jawaban:
Pemeriksaan semacam ini tidak membatalkan puasa bahkan dimaafkan (mendapat keringanan) karena memang ada kebutuhan. Bukan termasuk pembatal puasa yang telah diketahui dalam syariat yang suci ini.[3]
Demikian juga penjelasan dari syaikh Muhammad bin shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, beliau berkata,
لا يفطر الصائم بإخراج الدم من أجل التحليل ، فإن الطبيب قد يحتاج إلى الأخذ من دم المريض ليختبره ، فهذا لا يفطر ؛ لأنه دم يسير لا يؤثر على البدن تأثير الحجامة فلا يكون مفطرا ، والأصل بقاء الصيام ولا يمكن أن نفسده إلا بدليل شرعي
“Pengambilan darah untuk pemeriksaan laboratorium tidak membatalkan puasa. Dokter butuh mengambil sedikit darah dari pasien untuk memeriksanya. Ini tidak membatalkan karena merupakan darah yang sedikit dan tidak berpengaruh terhadap badan sebagaimana berbekam juga tidak membatalkan puasa. Maka hukum asalnya adalah tetap sah puasanya. Tidak bisa membatalkan kecuali dengan dalil syar’i.”[4]
Silahkan baca artikel terkait ini lebih lanjut:
-Persediaan Darah Di PMI Menipis Selama Ramadhan (Donor Darah Batalkan Puasa?)
-Donor Darah Tidak Batal Puasa, Menerima Tranfusi Darah Batal
Demikian, semoga bermanfaat
@G. Radiopoetro FK UGM, 8 Ramadhan 1434 H
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan follow twitter
[1] HR. Bukhari no. 1940
[2] HR. Ad Daruquthni, An Nasa’i dalam Al Kubro, dan Ibnu KhuzaimahSyaikh Al Albani dalam Irwa’ (4/74) mengatakan bahwa semua periwayat hadits ini tsiqoh/terpercaya, akan tetapi dipersilihkan apakah riwayatnya marfu’ –sampai pada Nabi- atau mawquf –sampai sahabat-.
[3] Majmu’ fatawa bin Baz, 15/274, syamilah
[4] Fatawa arkanil Islam 1/478, syamilah