Fatwa KedokteranFiqhKesehatan Islam

Persediaan Darah Di PMI Menipis Selama Ramadhan (Donor Darah Batalkan Puasa?)

Menipisnya persediaan darah agak membuat petugas kesehatan dan mereka yang membutuhkan darah agak kesulitan, apalagi darah umumnya dibutuhkan di saat-saat darurat dan cepat misalnya korban kecelakaan atau operasi emergensi. Penyebabnya bisa jadi ada anggapan bahwa donor darah membatalkan puasa dan jika malam hari juga mereka yang ingin mendonor disibukkan degan kegiatan shalat tarawih. Begitu juga anggapan bahwa donor darah selama puasa bisa menyebab kelemahan.

Dokter spesialis penyakit dalam dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dr. Ari Fahrial Syam, sp. PD menilai, rendahnya minat pendonor pada masa Ramadhan tak lepas dari mitos yang berkembang di masyarakat. Mitosnya bahwa donor darah saat puasa akan memperlemah kondisi tubuh. Bila tubuh lemah, besar kemungkinan batal puasa.

“Mitos ini tidak benar. Donor darah saat puasa malah sangat bermanfaat bagi kesehatan pendonornya, seperti penurunan berat badan, pembakaran kalori, tubuh memproduksi sel darah merah baru, dan jantung lebih sehat,” ujarnya.[1]

 

Apakah donor darah membatalkan puasa?

Terdapat khilaf antara ulama, pendapat yang rajih adalah tidak membatalkan puasa

Pendalilan: diqiyaskan dengan berbekam yang menurut pendapat terkuat adalah tidak membatalkan puasa.

Berikut penjelasan lebih rinci:

 

Pendapat yang menyatakan batalnya puasanya

Ini adalah pendapat mazhab Hanabilah, Ishaq, Ibnu Al-Mundzir dan sebagian besar fuqaha Ahli Hadits[2], dan menjadi pilihan syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah[3] dalilanya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ

“orang yang membekam dan dibekam batal puasanya”[4]

 

Pendapat yang menyatakan tidak batalnya puasa

Ini adalah pendapat Mazhab Jumhur ulama salaf dan khalaf[5]

Pendalilan sebagai berikut:

1.hadits tentang batalnya berbekam mansukh (dihapuskan)

Terdapat hadits riwayat Syaddad bin Aus[6] disebutkan bahwa pada tahun penaklukkan kota mekkah, tepatnya  hari kedelapan belas bulan Ramadhan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan melewati seorang laki-laki yang sedang berbekam lalu beliau bersabda, “orang yang membekam dan dibekam batal puasanya”. Selanjutnya Ibnu Abbas bersama-sama beliau melaksanakan Haji wada’. Pada saat haji ini beliau berbekam dalam keadaan ihram dan berpuasa. Apabila tindakan bekam rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dilakukan pada musim haji Wada’ maka riwayat ini menjadi nasikh/penghapus riwayat sebelumnya. Karena setelah kejadian itu beliau tidak lagi menjumpai Ramadhan, di mana beliau wafat pada bulan Rabi’ul Awwal.[7]

2.ada Rukhshah (keringanan) mengenai bekam

رَخَّصَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَالْحِجَامَةِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.[8]

3.makruh jika melemahkan badan

Maka hukumnya tidak sampai mengharamkan. dikuatkan riwayat lain dalam shahih Bukhari dari Anas bin Malik,

أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ

“Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Anas mengatakan, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.”[9]

 

Catatan:

Ada juga pendapat yang merinci yaitu jika darah yang didonor dalam jumlah besar kemudian memperlemah tubuh maka membatalkan dan darah yang didonor sedikit maka tidak membatalkan.

Pertanyaan:

السؤال: ما حكم التبرع بالدم في نهار رمضان؟

“apa hukum mendonorkan darah pada siang hari bulan Ramadhan?

Jawab:

الجواب: لو تبرع أحدهم بالدم في نهار رمضان فإنا ننظر: فإن كانت كمية الدم كبيرة بحيث تؤثر عليه فإنه يفطر بذلك، أما إذا كانت كمية الدم قليلة فلا يفطر

“jika seseorang mendonorkan darahnya pada siang hari bulan Ramadhan maka membatalkan puasanya. (rincian pertama) jika darah yang didonor dalam jumlah besar dan memberikan pengaruh padanya (kelemahan tubuh) maka membatalkan puasa (rincian kedua) jika dalam jumlah kecil maka tidak membatalkan puasa.”[10]

Maka kenyataannya bahwa orang yang melakukan donor darah tidak merasa lemah, bahkan terkadang merasa lebih segar dari sebelumnya terutama mereka yang rutin donor darah, kecuali beberapa orang yang melakukan donor darah pertama kali mungkin merasa agak lemah. Maka donor darah tidak membatalkan puasa.

 

Banyak mengambil faidah dari kitab “Mufthiratus Shiyam Al-Mu’ashirah” karya DR. Ahmad bin Muhammad Al-Khalil dengan beberapa tambahan.

dr. Raehanul Bahraen, Mataram, 17 Ramadhan 1433 H

Artikel www.muslimafiyah.com

 


[1] http://health.kompas.com/read/2012/08/04/05240632/Bulan.Ramadhan.Stok.Darah.PMI.Menipis

[2] Al-Mughni, Al-Majmu’ VI/349

[3] Haqiqatush hiyam

[4] Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 931 mengatakan bahwa hadits ini shohih

[5] Al-Fatawa Al-hindiyyah I/199, Al-Majmu’ VI/349, Bidayatul Mujtahid 1/281

[6] Hadist Syaddad dinyatakan shahih oleh Bukhari dan Ali bin Al-Madini

[7] Al-Istidzkar 10/125

[8] HR. Ad Daruquthni, An Nasa’i dalam Al Kubro, dan Ibnu KhuzaimahSyaikh Al Albani dalam Irwa’ (4/74) mengatakan bahwa semua periwayat hadits ini tsiqoh/terpercaya, akan tetapi dipersilihkan apakah riwayatnya marfu’ –sampai pada Nabi- atau mawquf –sampai sahabat-.

[9] HR. Bukhari no. 1940

[10] Sumber: http://audio.islamweb.net/audio/index.php?page=FullContent&audioid=209767

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button