Fatwa KedokteranFiqhKesehatan Islam

Apakah Inhaler/ Nebulizer Membatalkan Puasa?

Inhaler adalah sebuah alat yang digunakan untuk memberikan obat ke dalam tubuh melalui paru-paru, macam-macamnya:

1.MDI (Metered Dose Inhaler)  dan DPI (Dry Powder Inhalers) berupa batangan kemudian diisap lewat mulut

2. nebulizer yaitu perangkat yang berisi obat cair yang berubah menjadi kabut halus dan mudah terhirup ke dalam saluran udara dan paru-paru.[1]  (ini yang di sebut orang awam, dikasi “uap”,pent)

Jawaban pertanyaan adalah: tidak membatalkan puasa

 

 

Berikut jawaban dan rinciannya

Permasalahan mengenai inhaler yaitu adanya zat dan partikel yang bisa masuk ke dalam kerongkongan dan lambung.

Ada dua pendapat para ulama:

I.Tidak membatalkan puasa

Pendapat syaikh Abdul aziz bin Baz[2], Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin[3], syaikh Abdullah JIbrin[4], syaikh DR. Ash-shadiq Dharir dan DR. Muhammad Al-Khiyath[5], dan Lajnah Daimah[6]

Pendalilan:

1ـ أن الداخل من بخّاخ الربو إلى المريء ومن ثم إلى المعدة قليل جداً، فلا يفطِّر قياساً على المتبقي من المضمضة والاستنشاق.

1.Zat dari inhaler  yang masuk menuju kerongkongan kemudian masuk ke lambung sangat sedikit sekali maka tidak membatalkan puasa dikiyaskan dengan air yang tersisa (di mulut) ketika berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan sedikit air ke hidung ketika berkumur-kumur-pent)

2ـ أن دخول شيء إلى المعدة من بخاخ الربو أمر ليس قطعياً، بل مشكوك فيه، أي قد يدخل وقد لا يدخل، والأصل صحة الصيام وعدم فسادة، واليقين لا يزول بالشك.

2. Masuknya sesuatu ke dalam perut dari Inhaler bukanlah suatu hal yang pasti, namun masih diragukan. Yaitu terkadang ia masuk ke perut dan terkadang tidak. Maka hukum asalnya adalah tetap sahnya puasa dan tidak rusak. Karena sesuatu yang yakin tidak bisa hilang dengan keraguan.

3ـ أنه لا يشبه الأكل والشرب، بل يشبه سحب الدم للتحليل والإبر غير المغذية

3. Bahwa hal ini tidak menyerupai makan dan minum, akan tetapi menyerupai pengambilan darah untuk diperiksa dan suntikan yang bukan untuk pengganti makanan.

4ـ ذكر الأطباء أن السواك يحتوي على ثمانية مواد كيميائية، تقي الأسنان، واللثة من الأمراض، وهي تنحل باللعاب وتدخل البلعوم، وقد جاء في صحيح البخاري عن عامر بن ربيعة ” رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يستاك وهو صائم ما لا أحصي

4.Para dokter telah menyebutkan bahwa siwak mengandung delapan unsur kimiawi. Bisa menjaga gigi dan gusi dari penyakit. Dan zat siawak ini masuk dengan perantara air ludah masuk ke kerongkongan. Dan terdapat hadits di shahih Bukhari dari Amir bin Rabi’ah beliau berkata, “aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam bersiwak dalam keadaan puasa dan aku tidak bisa menghitungnya (karena sering sekali, pent).

 

II.Membatalkan puasa

Pendapat DR. Fadhl Hasan Abbas[7] , Syaikh Muhammad Mukhtar as-Sulami dan DR. Muhammad alfi[8]

Pendalilan:

أن محتوى البخاخ يصل إلى المعدة عن طريق الفم فهو مفطر.

“kandungan zat inhaler bisa masuk ke lambung melalui mulut maka ini membatalkan puasa”

Maka jelas dalil ini bisa dibantah dengan rincian dalil yang tidak membatalkan.

 

Banyak mengambil faidah dari kitab “Mufthiratus Shiyam Al-Mu’ashirah” karya DR. Ahmad bin Muhammad Al-Khalil.

Raehanul Bahrean, Mataram, 10 Ramadhan 1433 H

Artikel www.muslimafiyah.com

 

 


[1] http://kamuskesehatan.com/arti/nebulizer/

[2] Majmu’ fatawa bin baz 15/265

[3] Majmu’ fatawa Ibnu’Utsaimin 19/209-210

[4] Fatawa shiyam hal.19

[5] Majallatul majma’ hal. 287

[6] Fatawa al Islamiyah 2/131

[7] At-Tibyan wal Ittihaf hal. 115

[8] Majallatul majma’ hal 364

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button