[Rubrik: Faidah Ringkas] Para ulama mendefinisikan khitbah yaitu, إظهار الرغبة في الزواج بامرأة معينة, وإعلام وليها بذلك “Menunjukkan keinginan untuk menikahi seorang wanita tertentu dan menyampaikannya kepada walinya.” (Al-Fiqhul Muyassar, 1/293) Jika seorang laki-laki telah mengkhitbah seorang wanita, maka dia seakan-akan telah memagari wanita tersebut sehingga tidak boleh ada laki-laki […]
Jika telah sama-sama ridha, merasa hati kelak akan bersatu, merasa ia adalah patner yang tepat, saling bahu-membahu meraih cinta Allah. Maka, temui bapaknya, katakan anda hendak meminta bapaknya agar melapas tanggung jawabnya kepada anda atas izin Allah. Anda bisa datang seorang diri jika percaya diri, atau minta ditemani jika masih […]
Jika sudah sekedar mengkhitbah, ingat ia masih bukan istri anda. Masih belum halal. Khitbah hanyalah sebagai segel rumahnya agar tidak diketuk lagi oleh orang yang berkinginan. Karena kuncinya ada dianda. Jika saingannya berat, jangan berikan kuncinya, jika anda percaya diri, katakanlah, “ini kuncinya, silahkan jika ia mau sekedar melihatmu”. Jangan […]
Apalagi di zaman sosmed sekarang, Gerak-gerik Ikhwan aktivis dakwah mudah dilhat, mudah juga jatuh cinta, apalagi terkadang “persaingan” beraaaaaat dan kesempatan yang langka Ini yang kami katakan bahwa setiap kaidah fiqhiyah umumnnya mempunyai pengecualian, memang hakikatnya wanita menunggu akan tetapi, ia tidak menunggu sebagaimana menunggunya periuk yang tertelungkup kemudian diterlentangkan. […]