AdabBimbingan IslamMuamalahRemaja Islam

Segera Katakan Kepada Ikhwan Itu, Menawarkan diri lebih Mulia daripada tersiksa Khamer Asmara

Apalagi di zaman sosmed sekarang, Gerak-gerik Ikhwan aktivis dakwah mudah dilhat, mudah juga jatuh cinta, apalagi terkadang “persaingan” beraaaaaat dan kesempatan yang langka

Ini yang kami katakan bahwa setiap kaidah fiqhiyah umumnnya mempunyai pengecualian,  memang hakikatnya wanita menunggu akan tetapi, ia tidak menunggu sebagaimana menunggunya periuk yang tertelungkup kemudian diterlentangkan. Pada umumnya akan datang tawaran kepada wanita, akan ada lak-laki yang mengutarakan keinginannya atau menyampaikan salam kepada orang tuanya.

Akan tetapi hembusan kabar gembira itu datang pada saat-saat yang sangat diinginkan. Terkadang datang tawaran disaat ultimatum dari orang tua masih berlaku yaitu harus menyelesaikan studi. Terkadang jika sudah siap lahir-batin, riak-riak air segarpun tidak nampak, suara gemericik embun bahagiapun tidak terdengar.

Kemanaka para ikhwan ini? Apa mereka mulai punah?

Maka tidak ada salahnya kita mencontoh bagaimana yang dilakukan oleh para salaf [pendahulu] yaitu kepada orang-orang shalih mencarikan kita yang sesuai dengan kita , sekufu dan setingkat dari berbagai sisi. Bisa juga minta kepada teman kerabat atau keluarga. Dan ini adalah hal biasa di kalangan para salaf, mereka mencarikan lelaki yang shalih untuk anak dan saudari perempuan mereka. Lihat bagaimana Umar bin Khattab rahdiallahu ‘anhu menawarkan dan mencarikan jodoh buat anaknya Hafshah rahdiallahu ‘anha,

Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar rahdiallahu ‘anhuma ia berkata,

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ، حِينَ تَأَيَّمَتْ حَفْصَةُ بِنْتُ عُمَرَ مِنْ خُنَيْسِ بْنِ حُذَافَةَ السَّهْمِيِّ، وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَتُوُفِّيَ بِالْمَدِينَةِ، فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ: أَتَيْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ، فَعَرَضْتُ عَلَيْهِ حَفْصَةَ، فَقَالَ [ص:14]: سَأَنْظُرُ فِي أَمْرِي، فَلَبِثْتُ لَيَالِيَ ثُمَّ لَقِيَنِي، فَقَالَ: قَدْ بَدَا لِي أَنْ لاَ أَتَزَوَّجَ يَوْمِي هَذَا،

“Bahwasanya tatkala Hafshah binti ‘Umar ditinggal mati oleh suaminya yang bernama Khunais bin Hudzafah as-Sahmi, ia adalah salah seorang Shahabat Nabi yang meninggal di Madinah. ‘Umar bin al-Khaththab berkata, ‘Aku mendatangi ‘Utsman bin ‘Affan untuk menawarkan Hafshah, maka ia berkata, ‘Akan aku pertimbangkan dahulu.’ Setelah beberapa hari kemudian ‘Utsman mendatangiku dan berkata, ‘Aku telah memutuskan untuk tidak menikah saat ini.’’

قَالَ عُمَرُ: فَلَقِيتُ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ، فَقُلْتُ: إِنْ شِئْتَ زَوَّجْتُكَ حَفْصَةَ بِنْتَ عُمَرَ، فَصَمَتَ أَبُو بَكْرٍ فَلَمْ يَرْجِعْ إِلَيَّ شَيْئًا، وَكُنْتُ أَوْجَدَ عَلَيْهِ مِنِّي عَلَى عُثْمَانَ،

‘Umar melanjutkan, ‘Kemudian aku menemui Abu Bakar ash-Shiddiq dan berkata, ‘Jika engkau mau, aku akan nikahkan Hafshah binti ‘Umar denganmu.’ Akan tetapi Abu Bakar diam dan tidak berkomentar apa pun. Saat itu aku lebih kecewa terhadap Abu Bakar daripada kepada ‘Utsman.

فَلَبِثْتُ لَيَالِيَ ثُمَّ «خَطَبَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَنْكَحْتُهَا إِيَّاهُ» ، فَلَقِيَنِي أَبُو بَكْرٍ، فَقَالَ: لَعَلَّكَ وَجَدْتَ عَلَيَّ حِينَ عَرَضْتَ عَلَيَّ حَفْصَةَ فَلَمْ أَرْجِعْ إِلَيْكَ شَيْئًا؟ قَالَ عُمَرُ: قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَ أَبُو بَكْرٍ: فَإِنَّهُ لَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَرْجِعَ إِلَيْكَ فِيمَا عَرَضْتَ عَلَيَّ، إِلَّا أَنِّي كُنْتُ عَلِمْتُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ ذَكَرَهَا، فَلَمْ أَكُنْ لِأُفْشِيَ سِرَّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلَوْ تَرَكَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبِلْتُهَا

Maka berlalulah beberapa hari hingga Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminangnya. Maka, aku nikahkan puteriku dengan Rasulullah. Kemudian Abu Bakar menemuiku dan berkata, ‘Apakah engkau marah kepadaku tatkala engkau menawarkan Hafshah, akan tetapi aku tidak berkomentar apa pun?’ ‘Umar men-jawab, ‘Ya.’ Abu Bakar berkata, ‘Sesungguhnya tidak ada sesuatu yang menghalangiku untuk menerima tawaranmu, kecuali aku mengetahui bahwa Rasulullah telah menyebut-nyebutnya (Hafshah). Aku tidak ingin menyebarkan rahasia Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Jika beliau meninggalkannya, niscaya aku akan menerima tawaranmu.’

Lihat bagaimana hasil yang didapat oleh Hafshah, adalah manusia terbaik yang pernah Allah keluarkan dimuka bumi. Tentunya Hafshah meminta dicarikan kepada bapaknya Umar, karena Umar tidak mungkin memaksa anaknya menikah.

Begitu juga berbagai kisah yang lain seperi sayyidut tabi’in Sa’id bin Musayyibrahimahullah, yang menawarkan putrinya hanya kepada pemuda shalih nan miskin yang baru ditinggal mati oleh istrinya, sedangkan beliau telah menolak lamaran khalifah untuk melamar putrinya yang terkenal kecantikannya. Begitu juga kisah ulama sekarang yang masih hidup sekarang syaikh Zamil ZainuHafidzahullah yang menawarkan putrinya kepada pemuda Shalih yang rajin menuntut ilmu dan paling khusyu’ dalam shalatnya.

Wahai para wanita, tunggu apa lagi, segera meminta dicarikan, jika bisa ada beberapa orang yang membantu anda, apalagi sekarang persaingan beraaaaat. Perbandingan wanita dan laki-laki didunia mulai jauh banyak wanita. Apalagi jumlah akhwat semakin banyak sedangkan ikhwan tidak terlalu banyak, itupun belum tentu semua ikhwan tersebut siap nikah. Karena mereka banyak yang harus dipersiapkan.

Segera katakan kepada ikhwan itu

anda wahai para wanita terlanjur suka atau mengagumi seorang ikhwan dan anda harap dialah yang akan memimpin anda menuju surga Allah. Maka segeralah ungkapkan, bisa meminta bantuan orang yang dipercaya agar anda bisa menumpahkan semua perasaan anda dan segera melegalkannya. Hal ini bukanlah tercela, karena pernah terjadi di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Imam Al-Bukhary rahimahullah berkata pada shahihnya, “Bab: Seorang wanita menawarkan dirinya kepada seorang lelaki yang shalih”, lalu beliau membawakan hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwa beliau berkata,

جَائَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُُُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعْرَضُ عَلَيْهِ نَفْسَهَا
“Seorang wanita datang kepada Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan  menawarkan dirinya kepada beliau (untuk dinikahi).” (HR. Al-Bukhari: 2/246)

Dan ada taqrir (persetujuan) Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap perbuatan wanita ini dan beliau tidak mengingkarinya.

Buang jauh-jauh rasa malu anda, jika laki-laki itu shalih, maka katakan kepadanya bahwa tolong yang tahu hal ini hanya kita berdua dan Allah saja.

semoga Allah memudahkan urusan kita

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB , Follow facebook dan   follow twitter

Related Articles

6 Comments

  1. Assalaamu’alaikum Ustadz.. bolehkah seorang akhwat bicara pada ikhwan melalui whatsapp (sehingga tidak khalwat) bahwa akhwat tsb ingin menikah dengan sang ikhwan?

  2. Astaghfirullaah jadi termasuk khalwat ya.. Ana sebenarnya tidak ingin menyampaikan sendiri meskipun lewat whatsapp. Tadinya ada seorang perantara eh beliaunya pindah ke luar kota. Sekarang ana belum tau akan sampaikan hal ini atau tidak. Ana takut Allaah ngga ridha kalo ana yang sampaikan sendiri pada ikhwan tsb.

  3. assalamu’alaikum, ustadz. ustadz, ana hendak mengajukan diri ke ikhwan. namun, ana tidak memiliki orang yg dapat dijadikan perantara. selain itu, jika ada orang yg tahu selain ana dan ikhwan tsb ana sangat malu ustadz. jadi, bolehkan ana secara langsung mengajukan diri ke ikhwan tersebut ustadz? jazakallah khoir ustadz.

  4. Assalamualaikum, ustadz. Begini, sy pnh mengutarakan pd seorang akhwat via WA, kemudian sy minta tolong utk saling menjaga dgn tdk saling berhubungan lagi via WA utk slg menjaga agar tdk mjd fitnah. Akhwat tersebut setuju akan hal itu tp belum ada tanda selanjutnya akan bagaimana, pertanyaan sy bagaimana sikap sy ustadz apa tetap terus menunggu n berdoa kpd Allah sj atau bagaimana baiknya?
    Terima kasih. Wassalamualaikum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button