Faidah Ringkas

Khitbah Itu “Memagari” dan Belum Halal

[Rubrik: Faidah Ringkas]

Para ulama mendefinisikan khitbah yaitu,

إظهار الرغبة في الزواج بامرأة معينة, وإعلام وليها بذلك

“Menunjukkan keinginan untuk menikahi seorang wanita tertentu dan menyampaikannya kepada walinya.” (Al-Fiqhul Muyassar, 1/293)

Jika seorang laki-laki telah mengkhitbah seorang wanita, maka dia seakan-akan telah memagari wanita tersebut sehingga tidak boleh ada laki-laki lain yang masuk ikut mengkhitbah wanita yang sama.

Dalam sebuah hadits dari sahabat Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ، أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

“Seorang laki-laki tidak boleh melamar wanita yang telah dilamar saudaranya, hingga saudaranya itu meninggalkannya atau mengizinkannya (untuk melamarnya).” (HR. Bukhari no. 5142)

Jika ada seorang laki-laki yang tertarik kepada wanita yang sudah dikhitbah orang lain, maka dia tidak boleh mengkhitbahnya sampai dia minta izin kepada laki-laki yang terlebih dahulu mengkhitbahnya atau laki-laki tersebut telah meninggalkannya.

Oleh karena itu, jika tertarik dengan seorang wanita dan serius menikahinya maka segeralah khitbah ia, sebelum lelaki lain mendahului, sebelum menyesal melihat janur kuning yang tiba-tiba melengkung di depan rumahnya.

Artikel www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button