AdabBimbingan IslamMuamalah

Uang Pendaftaran Daurohnya Terlalu Mahal, Akhi..!

 Ketika kami menjadi panitia suatu dauroh intentif Kajian Islam, dauroh tersebut menanggung biaya makan dan segala fasilitas seperti buku, kitab yang digunakan serta fasilitas pendukung yang lain . Hal tersebut demi kelancaran dauroh dan peserta bisa fokus mengikuti dauroh. Maka ketika berbicara mengenai berapa biaya daurah yang dikenakan kepada peserta “sekian” rupiah, maka ada yang menyelutuk…

“itu terlalu mahal!, turunkan sedikit”

 

Kami juga pernah diberi masukan oleh salah seorang jamaah ketika akan mengadakan dauroh lagi,

“uang pendaftarannya jangan terlalu mahal ya, kalau bisa GRATIS”

 

Oke, bisa gratis jika ada muhsinin yang menderma, akan tidak semua kegiatan ada donaturnya, beberapa panitia kegiatan tidak menyebar proposal meminta dana kepada pihak tertentu, mereka berusaha mencari dana sendiri. Walaupun hal tersebut boleh demi kepentingan kaum muslimin. [sebagian ada yang menganggap ini termasuk meminta-minta yang tercela, hal ini kurang tepat].

Komite Tetap untuk Urusan Fatwa dan Riset Ilmiyyah Saudi Arabia pernah ditanya,

هل يجوز للمسلم أن يطلب المساعدة لبناء مسجد أو مدرسة من المسلم، لماذا؟

Tanya : “Bolehkah meminta bantuan dari seorang muslim untuk membangun masjid atau madrasah, apa dalilnya?”

يجوز ذلك؛ لأن هذا من التعاون على البر والتقوى، قال تعالى: {وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ}وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم. اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء عضو … عضو … نائب رئيس اللجنة … الرئيس عبد الله بن قعود … عبد الله بن غديان … عبد الرزاق عفيفي … عبد العزيز بن عبد الله بن باز

Jawab : “ Perkara tersebut diperbolehkan, karena termasuk dalam tolong -menolong di atas kebaikan  dan  taqwa. Allah Subhaanahu wa ta’ala  berfirman:“ Dan tolong-menolonglah  kalian  dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran ” (QS. Al-Maidah: 2)

Wabillahit taufiq wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa alihi washahbihi wasallam.Al-Lajnah Ad- Daimah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta’: Abdul Aziz bin Baaz (ketua), Abdur Razzaq Afifi (wk ketua), Abdullah Ghudayyan (anggota) Abdullah Qu’ud (anggota).[1]

 

Balasan Dari Allah Ta’ala semata

Perlu diketahui bahwa kegiatan seperti ini panitia tidak mengambil keuntungan pribadi dan para ustadz yang menajdi narasumberpun tidak dibayar dengan jumlah uang yang besar, bisa dibilang sekedar mengganti uang bensin, bahkan ada ustadz yang menolak diberikan uang. Mereka yakin dengan Firman Allah Ta’ala,

وَمَآأَسْئَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ إِنْ أَجْرِيَ إِلاَّ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ

Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan itu, upahku tidak lain hanyalah dari Rabb semesta alam. (Asy-Syu’araa` 109, 127, 145, 164, 180)

dan Firman Allah Ta’ala,

وَجَآءَ مِنْ أَقْصَا الْمَدِينَةِ رَجُلٌ يَسْعَى قَالَ يَا قَوْمِ اتَّبِعُوا الْمُرْسَلِينَ اتَّبِعُوا مَن لاَّ يَسْئَلُكُمْ أَجْرًا وَهُم مُّهْتَدُونَ

“Dan datanglah seorang laki-laki dari ujung kota dengan bersegera, ia berkata: “Hai kaumku ikutilah utusan-utusan itu, ikutilah orang yang tidak meminta upah (balasan) kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk”. [Yasin : 20-21].

 

Berkorban harta demi Ilmu

Seharusnya kita berkorban sedikit harta dengan membayar uang pendaftaran kita untuk mencari ilmu. Jika dibandingkan dengan para salaf maka kita sangat jauh. Mereka mengorbankan segalanya begitu juga harta, sampai-sampai ada ungkapan,

من طلب علم الحديث أفلس

“Barangsiapa yang menuntut ilmu hadist/belajar agama maka akan bangkrut/jatuh miskin”

 

Meskipun tidak sepenuhnya benar akan tetapi, demikianlah beberapa ulama dalam perjalanan mereka menuntut ilmu. Yang cukup terkenal adalah kisah ulama menuntut ilmu sampai-sampai harus menjual atap rumah mereka.

 

Ibnu Al-Qasim berkata,

قال ابن القاسم: أفضى بمالك طلب العلم إلى أن نقض سقف بيته فباع خشبه، ثم مالت عليه الدنيا

“Mencari ilmu juga menyebabkan Imam Malik membongkar atap rumahnya dan menjual kayunya. Kemudian setelah itu dunia berdatangan kepadanya.”[2]

Al-Khatib al-Baghdadi membawakan riwayat,

أنفق ابن عائشة على إخوانه أربع مائة ألف دينار في الله، حتى التجأ إلى أن باع سقف بيته

“Ibnu ‘Aisyah membelanjakan harta untuk saudara-saudaranya sebanyak empat ratus dinar, hingga ia menjual atap rumahnya.”[3]

 

Ibnu ‘Adi berkata mengisahkan tentang Yahya Ibnu Ma’in,

كان معين على خراج الري، فمات، فخلف ليحيى ابنه ألف ألف درهم، فأنفقه كله على الحديث حتى لم يبق له نعل يلبسه.

“Ma’in [Ayah Yahya Ibnu Ma’in] terkena radang tenggorokan, kemudian meninggal, ia mewariskan untuk Yahya Ibnu Ma’in sebanyak 1.000.000 dirham, maka ia habiskan seluruhnya untuk mencari hadits sampai-sampai tidak ada yang tersisa kecuali sandal yang ia pakai.”[4]

 

Muhammad bin Salam berkata,

أنفقت في طلب العلم أربعين ألفا، وأنفقت في نشره أربعين ألفا، وليت ما أنفقت في طلبه كان في نشره

“Aku ketika menuntut ilmu menghabiskan 40.000 dan untuk menyebarkannya 40.000, sekiranya kuhabiskan ketika mencarinya, kuhabiskan ketika menyebarkannya.”[5]

 

Demikianlah seharusnya bagi seorang penuntut ilmu agama, hendaknya mau mengorbankan sedikit harta untuk memperoleh ilmu, jangan kita merasa berat untuk membayar sedikit biaya dauroh/kajian dengan berbagai faslitas yang disediakan, dan lebih baik lagi jika mau menyumbangkan harta tanpa diminta.

 

Disempurnakan di Lombok, pulau seribu masjid

17 Rajab 1433 H, Bertepatan  7 Juni 2012

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

 

 

 

 


[1] Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Al- Majmu’atul Ula no. 6192 (6/245), syamilah

[2] Tartibul Madarik 1/31, Syamilah

[3] Tarikh Baghdadi 12/17, Darul Gharbil Islami, Beirut, cet.I, 1422 H, syamilah

[4] Siyar A’lam An-Nubala 21/85, Muassasah Risalah, syamilah

[5] idem

2 Comments

  1. afwan akhi, bukankan uang pendaftaran yg digunakan untuk doorprize itu termasuk dalam kategori judi?
    krn ada yg untung, dan ada yg buntung..

    setahu saya, seharusnya doorprize itu dilakukan tanpa membebankan biayanya kepada yg tidak mendapatkan hadiah..

    wassalamu’alaikum

    1. wa’alaikumussalam
      jika uang doorprisenya dari seorang muhsinin, bukan di ambil dari uang pendaftaran, maka bukan termasuk judi akhi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button