Bimbingan IslamFatwa KedokteranFiqhKesehatan Islam

Suntikan (Injeksi) Ada Yang Membuat Batal Puasa Ada Yang Tidak

Perlu diketahui suntikan ada tiga jenis:

1.suntikan melalui kulit (Intra cutan) misalnya suntikan Insulin

2.suntikan melalui otot (Intra muscular) misalnya suntik antihistamin dan beberapa vaksinasi

3.suntikan melalui pembuluh darah (intra vena) misalnya antinyeri, infus dan vitamin

 

Berdasarkan yang materi disuntik ada dua jenis:

1.suntikan bukan makanan misalnya antinyeri dan antihistamin

2.suntikan yang mengandung makanan misalnya suntikan glukosa atau infus elektrolit

 

Kita akan bahas, apakah membatalkan puasa atau tidak.

1.suntikan melalui kulit (Intra cutan)

Suntikan melalui kulit TIDAK membatalkan puasa, karena tidak ada saluran khusus ke organ pencernaan atau tidak menimbulkan energi dan tidak mengeyangkan.

Karena kaidah umumnya yang lebih shahih mengenai pembatal puasa adalah bukan semata-mata  sesuatu yang masuk di organ pencernaan akan tetapi bisa menguatkan badan dan hakikatnya sama dengan makan dan minum.

DR. Ahmad bin Muhammad Al-Khalil hafidzahullah berkata,

أن علة التفطير ليست وصول الشيء إلى الجوف من المنفذ المعتاد، بل حصول ما يتقوى به الجسم ويتغذى

“Alasan membatalkan bukanlah semaat-mata sampainya sesuatu (makanan) menuju lambung (saluran pencernaan) akan tetapi bisa menguatkan badan dan mengeyangkan (menghasilkan tenaga).”[1]

Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah menukil perkataan Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengenai kaidah ini,

وقال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله : لا فطر بالحقنة ؛ لأنه لا يطلق عليها اسم الأكل والشرب ، لا لغة ، ولا عرفاً ، وليس هناك دليل في الكتاب والسنة أن مناط الحكم وصول الشيء إلى الجوف ، ولو كان لقلنا : كل ما وصل إلى الجوف من أي منفذ كان فإنه مفطر ، لكن الكتاب والسنة دلاَّ على شيء معين وهو الأكل والشرب

“Tidak batal dengan suntikan (perkataan beliau masih global, pent), karena suntikan bukanlan “makan dan minum” baik secara bahasa maupun  ‘urf /kebiasaan. Tidak ada dalil dalam kitab dan sunnah bahwa kaidah hukum(membatalkan) adalah masuknya sesuatu ke lambung. Sedandainya kita katakan, semua yang masuk ke lambung dengan cara apapun membatalkan, akan tetapi AL-Quran dan Sunnah menunjukkan pembatal itu adalah sesuatu yang sudah ditentukan yaitu makan dan minum.”[2]

Jadi suntikan melalui kulit TIDAK membatalkan puasa karena tidak mengeyangkan dan tidak memberi energi

 

2.suntikan melalui otot (Intra muscular)

Ini juga TIDAK membatalkan puasa karena sama dengan suntikan melalui kulit, yaitu tidak tidak ada saluran khusus ke organ pencernaan atau tidak menimbulkan energi dan tidak mengeyangkan.

Syaikh Shalih AL-Fauzan hafidzahullah berkata,

، أما إذا كانت الإبرة في العضل وليست في الوريد فهذه لعلها لا تفطر

“adapun suntikan pada otot, bukan pada pembuluh darah maka semoga tidak membatalkan puasa.”[3]

Dan Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (Komite Fatwa di Saudi),

” يجوز التداوي بالحقن في العضل والوريد للصائم في نهار رمضان . ولا يجوز للصائم تعاطي حقن التغذية في نهار رمضان ؛ لأنه في حكم تناول الطعام والشراب ، فتعاطي تلك الحقن يعتبر حيلة على الإفطار في رمضان ، وإن تيسر تعاطي الحقن في العضل والوريد ليلا فهو أولى ” انتهى

Boleh berobat dengan disuntik di lengan atau pembuluh darah, bagi mereka yang puasa di siang hari Ramadhan. Namun, orang yang sedang berpuasa tidak boleh diberi suntikan nutrisi (infus) di siang hari Ramadhan karena ini sama saja dengan makan atau minum. Oleh sebab itu, pemberian suntikan infus disamakan dengan pembatal puasa Ramadhan. Kemudian, jika memungkinkan untuk melakukan suntik lengan atau pembuluh darah di malam hari maka itu lebih baik.” [4]

 

3.suntikan melalui pembuluh darah (intra vena)

Maka ini dirinci:

a.suntikan yang mengandung bahan makanan misalnya suntik vitamin C dan suntik infus,  ini MEMBATALKAN puasa

b. suntikan yang tidak  mengandung bahan makanan misalnya suntik antinyeri dan antihistamin, ini TIDAK MEMBATALKAN puasa

syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata,

الإبر العلاجية قسمان: أحدهما ما يقصد به التغذية ويستغنى به عن الأكل والشرب لأنها بمعناه فتكون… أما القسم الثاني وهو الإبر التي لا تغذي أي لا يستغنى بها عن الأكل والشرب فهذه لا تفطر لأنه لا ينالها النص لفظا ولا معنى فهي ليست أكلاً ولا شرباً ولا بمعنى الأكل والشرب

“Suntikan pengobatan ada dua macam:

Pertama: bisa memberikan tenaga dan mengeyangkan serta bisa menggantikan makan dan minum, maka ini semakna dengan pembatal puasa…

Kedua: tidak bisa memberikan tenaga dan mengeyangkan serta bisa menggantikan makan dan minum, maka ini tidak membatalkan puasa. Karena tidak didapati dalil nash ataupun makna akan hal ini. Dan suntikan bukanlah semakna dengan makan dan minum.”[5]

 

Catatan:

Jika ada yang mangatakan bahwa meskipun suntikan intavena yang tidak mengandung bahan makanan, akan tetapi ada cairan yang masuk, misalnya suntikan ketorlac  1 ml atau ranitidin 2 ml. Maka kita katakan bahwa cairan yang masuk lewat suntik pembuluh darah tersebut sangat sedikit yaitu 1 ml atau 2 ml.

Hal ini sebagaimana berkumur-kumur ketika bersiwak. Otomatis pasti ada sisa cairan/air ketika berkumur-kumur yang menempel di lidah, mukosa mulut dan gigi. Terkadang sisa cairan ini bercampur dengan air ludah dan bisa jadi masuk ke kerongkongan. Akan tetapi karena jumlahnya sedikit maka tidak teranggap. Demikian juga cairan yang masuk 1 ml atau 2 ml.

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat sering bersiwak dan berkumur-kumur ketika berpuasa. dari ‘Amir bin Rabi’ah, ia berkata,

رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتَاكُ ، وَهُوَ صَائِمٌ مَا لاَ أُحْصِى أَوْ أَعُدُّ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersiwak saat puasa dan jumlahnya tak terhitung.[6]

 

Kesimpulan umum:

inilah kaidah umum yang disampaikan oleh DR. Ahmad bin Muhammad Al-Khalil hafidzahullah, beliau berkata,

الراجح: الأقرب ما عليه جمهور الفقهاء المعاصرين أن الإبرة المغذية تفطر الصائم لقوة أدلتهم وتوافقها مع مقاصد الشارع

“pendapat terkuat mengenai suntikan: apa yang menjadi pendapat mayoritas ahli fikh kontemporer bahwa suntikan yang mengeyangkan/memberi tenaga membatalkan puasa karena kuatnya dalil dan sesuai dengan tujuan syariat.”[7]

 

Demikian semoga bermanfaat.

 

@R. Kuliah IKK FK UGM, 22 Sya’ban 1434 H

Penyusun:  dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan   follow twitter

 

 


[1] Mufthiratus Shiyam Al-Mua’shirah, file word

[2] Asy-Syarhul Mumti’ala zadil mstaqni’3/368-369

[4] Fatawa Lajnah, 10:252

[6] HR. Bukhari

[7] Mufthiratus Shiyam Al-Mua’shirah, file word

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button