Bimbingan IslamFiqhMuamalah

Solusi Tukar Uang Receh Agar Tidak Menjadi Riba

Telah kami bahas sebelumnya bahwa:

“Jual beli uang receh adalah riba”[1]

Jual beli uang receh dengan menukar Rp1.000 sebanyak 100 lembar (senilai Rp100.000) dengan harga Rp120.000, misalnya. Maka ada nilai lebih pada benda ribawi, yaitu mata uang.

Solusi Jual Beli Uang Receh

Solusinya adalah dengan dua kali transaksi:

  1. Nilai uang yang ditukar harus sama, misalnya pecahan Rp1.000 sebanyak 100 lembar dengan Rp100.000.
  2. Kemudian, dengan transaksi yang berbeda, ia diberi upah (misalnya Rp5.000) atas jasanya.
  3. Upah ini harus sama untuk semua transaksi (misalnya flat Rp5.000).

Tidak boleh, misalnya:

  • Tukar pecahan Rp100.000 (upahnya Rp10.000)
  • Tukar pecahan Rp50.000 (upahnya jadi Rp5.000)

Mengapa Tidak Boleh Berbeda Upah?

Karena ini bisa menjadi “hilah” (akal-akalan) dan transaksi pertama masih berhubungan dengan transaksi kedua.

Memberi upah adalah hal yang ditetapkan syariat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺃَﻋْﻄُﻮﺍ ﺍﻷَﺟِﻴﺮَ ﺃَﺟْﺮَﻩُ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﻳَﺠِﻒَّ ﻋَﺮَﻗُﻪُ

“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.”[2]

Catatan Penting

  1. Amannya, tukar di bank yang senilai.
  2. Ini solusi bagi saudara kita yang mencari nafkah dengan cara ini agar tidak terjerumus dalam riba.

Demikian, semoga bermanfaat.

Lokasi: Ma’had Darun Najah, Sumbawa Besar

Penyusun: Raehanul Bahraen

Pemurajaah: Ustadz Yulian Purnama, S.Kom

Sumber: www.muslimafiyah.com

Catatan Kaki

  1. Baca: https://muslimafiyah.com/jual-beli-uang-receh-menjelang-lebaran-adalah-riba.html
  2. HR. Ibnu Majah, sahih.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button