Jual-Beli Uang Receh Menjelang Lebaran Adalah Riba
Menjelang lebaran uang receh dengan pecahan 1000 atau 2000 rupiah dibutuhkan untuk dibagi-bagikan kepada anak-anak atau orang yang tidak mampu. Niat ini cukup bagus karena untuk memberikan kegembiraan kepada mereka di hari raya kaum muslimin.
Uang receh dalam jumlah besar agak sulit didapatkan sehingga ada orang yang meilhat peluang ini dan menjadikannya bisnis. Akan tetapi perlu diketahui bahwa bisnis ini adalah riba. Riba dilarang oleh syariat. Memang dampak riba tidak langsung terlihat secara individu akan tetapi riba bisa merusak bahkan melumpuhkan ekonomi suatu bangsa karena yang kaya semakin kaya dan miskin semakin miskin sehingga celah sekecil apapun yang bisa membawa kepada kerusakan yang besar akan ditutup oleh syariat.
Jual-beli receh adalah riba
Pada prakteknya jual beli receh dengan menukar 1000 rupiah sebanyak 100 (senilai dengan 100 ribu) dengan harga 120 ribu misalnya. Maka ada nilai lebih, lebih-lebih pada benda ribawi yaitu mata uang.
Jika ingin tidak termasuk riba, maka tukar-menukarnya harus sama nilai dan jumlahnya. 100 ribu selembar ditukar dengan 1000 rupiah 100 lembar.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ
“Jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus sama timbangannya.”[1]
Demkian juga berbagai fatwa ulama bahwa uang termasuk benda ribawi dan tidak boleh menukarnya dengan nilai lebih. Sebagaimana fatwa Hai’ah Kibar Ulama
لا يجوز بيع الجنس الواحد منه بعضه ببعض متفاضلاً، سواء كان ذلك نسيئة أو يداً بيد، فلا يجوز مثلاً بيع عشرة أريلة سعودية ورق بأحد عشر ريالاً سعودياً ورقاً.
“Tidak boleh menukar satu jenis (mata uang) dengan nilai lebih, baik itu dengan cara tertunda (tidak tunai) atau kontan (tunai). Misalnya menukar sepuluh riyal saudi dengan satu lembar 11 riyal saudi.”[2]
Uang adalah benda ribawi
Mengapa uang alat tukar dianggap sebagai barang ribawi?
Karena uang disamakan “illat”/alasannya dengan emas dan perak. Emas dan perak merupakan benda ribawi.
Sebagaimana dalam hadits,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.”[3]
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).”[4]
Pendapat terkuat bahwa “illat”/alasan emas dan perak menjadi benda ribawi karena merupakan alat tukar dan mempunyai nilai tukar. Karenanya dinar dan perak sebagai alat tukar di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dianggap sebagai benda ribawi. Begitu juga dengan uang di zaman sekarang.
Ibnul Qayyim rahimahullah menjelasakan,
وأما الدراهم والدنانير، فقالت طائفة العلة فيهما كونهما موزونين، وهذا مذهب أحمد في إحدى الروايتين عنه ومذهب أبي حنيفة، وطائفة قالت:العلة فيهما الثمنية، وهذا قول الشافعي ومالك وأحمد في الرواية الأخرى، وهذا هو الصحيح بل الصواب
“Adapun dirham dan dinar, ada yang bependapat “illat” (alasan menjadi benda ribawi) adalah karena takarannya ditimbang, ini adalah mazhad Imam ahmad pada satu riwayat dan mazhad Abu Hanifah. Pendapat yang lain, “illat”nya adalah karena memiliki nilai tukar. Ini adalah pendapat Syafi’iyah, Malik dan Imam Ahmad pada satu riwayat. Ini adalah pendapat yang shahih (illatnya adalah karena nilai tukar).”[5]
Bahaya riba
Berikut beberapa dalil saja mengenai bahaya riba
-Akan diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya, Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَْ فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” [Al-Baqarah: 278-279]
-Dilaknat semua yang mendukung riba
dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasannya ia menuturkan,
لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: (هم سواءم
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan / membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya’.”[6]
-Termasuk dosa besar yang membinasakan,
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ
“Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “(1) Menyekutukan Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, (4) memakan harta anak yatim, (5) memakan riba, (6) melarikan diri dari medan peperangan, (7) menuduh wanita yang menjaga kehormatannya (bahwa ia dituduh berzina)”[7]
Demikian semoga bermanfaat
@Pogung Dalangan, Yogyakarta Tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
[1] HR. Muslim no. 1591 [2] Pembahasan Hai’ah Kibar Al-Ulama 9/1-39 [3] HR. Muslim no. 1584 [4] HR. Muslim no. 1587 [5] I’lamul Muwaqqi’in 2/156 [6] HR. Muslim [7]HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89
S’moga اَللّهَ lindungi kt smua dr riba آمِّيْنَ يا رَبَّ الْعَالَمِيْن
om kalo maksudnya menjual jasa penukaran uang gmana?
kalau jasa boleh, tetapi kalo akal2an saja, itu sama saja
Semoga Allah melindungi kita dari segala hal yang menjadi laranganNya. Bagaimana hukum jual beli uang di money exchange atau transfer uang antar negara? Misal kita kirim uang ke Indonesia menggunakan riyal, lalu setelah sampai di rekening bank di Indonesia nilainya berubah menjadi rupiah. Dan misal lain menukar uang rupiah ke riyal di money exchange yang mana setiap menit nilai tukar berubah. Tolong penjelasannya!
Kok paok ya, dari mana halal nya jasa penukaran mata uang yang sama.
Ga ngerti aku cara pikir kau dokter.
Astaghfirullah, sesat kau udah, memudahkan riba
Halal jika tidak ada tambahan, menjadi riba jika ada tambahan nilai.