Fatwa KedokteranFiqhKesehatan Islam

Obat Bawah Lidah (Sublingual) Tidak Membatalkan Puasa

Obat di bawah lidah (sublingual) umumnya digunakan untuk kegawatdaruratan terkait gangguan jantung dan pembuluh darah. Apakah obat ini membatalkan puasa?

Jawabannya: TIDAK membatalkan puasa

Perlu diketahui cara kerja obat ini adalah dengan meletakkannya di bawah lidah, kemudian dalam waktu yang tidak lama (sekitar 3–5 menit) obat ini akan habis diserap ke dalam tubuh melalui pembuluh-pembuluh darah di bawah lidah. Obat ini tidak boleh ditelan, jika ditelan maka cara penggunaannya gagal.

Hal ini selaras dengan beberapa fatwa ulama bahwa obat bawah lidah (sublingual) tidak membatalkan puasa karena:

  1. Obat yang diserap pembuluh darah bawah lidah bukanlah makanan dan bukan pula semakna dengan makan dan minum.

  2. Obat tidak ditelan, jika ditelan maka penggunaan obat ini gagal.

Dalam fatwa Majma’ Fiqh Al-Islami dijelaskan:

ﺍﻷﻣﻮﺭ ﺍﻵﺗﻴﺔ ﻻ ﺗﻌﺘﺒﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻔﻄﺮﺍﺕ: … ﺍﻷﻗﺮﺍﺹ ﺍﻟﻌﻼﺟﻴﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﻮﺿﻊ ﺗﺤﺖ ﺍﻟﻠﺴﺎﻥ ﻟﻌﻼﺝ ﺍﻟﺬﺑﺤﺔ ﺍﻟﺼﺪﺭﻳﺔ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ، ﺇﺫﺍ ﺍﺟﺘﻨﺐ ﺍﺑﺘﻼﻉ ﻣﺎ ﻧﻔﺬ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺤﻠﻖ

“Di antara hal yang tidak dianggap sebagai pembatal puasa adalah … obat di bawah lidah (sublingual) untuk mengobati penyakit jantung dan lainnya, selama dihindari menelan dan tidak sampai di kerongkongan.”

[Majallah Majma’ Fiqh Al-Islami 10/2/96]

Demikian juga fatwa Syaikh Bin Baz dalam buku Tsalatsuna Mas-alah Fiqhiyyah Mu’ashirah ‘Anish Shaum:

ولا يدخل إلى الجوف شيء، تناول هذه الأقراص لا يفسـد الصـوم بشـرط ألا يبتلـع شـيء

“Obat ini tidak sampai ke lambung sedikit pun. Memakai obat ini tidak membatalkan puasa dengan syarat tidak ditelan.”


Demikian, semoga bermanfaat.

@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel: www.muslimafiyah.com

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button