Bimbingan IslamFatwa KedokteranFiqhKesehatan Islam

Puasa Bagi Pasien yang Gagal Ginjal dan Cuci Darah

Pasien yang terkena penyakit gagal ginjal umumnya akan melakilan cuci darah. Bagaimana dengan puasanya?

Secara umum ada dua metode cuci darah:

1. Hemodialisis
Metode ini yang paling dikenal dan dipraktekkan. Ringkasnya darah akan dialirkan dengan mesin khusus dan “dibersihkan” kemudian dikembalikan ke tubuh pasien dalam keadaan darah yang lebih bersih

2. Continous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD)
Metode ini menggunakan selaput peritoneal pada bagian rongga perut yang memiliki banyak pembuluh kapiler sebagai penyaring.

Perlu diperhatikan apabila prosedurnya hanya mengeluarkan darah sebentar lalu “disaring” kemudian dimasukkan kembali ke dalam tubuh maka ini tidak membatalkan puasa.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan,

ﻭﺃﻣﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺨﻠﻂ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺨﻠﻂ ﻣﻊ ﺍﻟﺪﻡ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻐﺴﻴﻞ ﻻ ﻳﻐﺬﻱ ﺍﻟﺒﺪﻥ ، ﻭﻟﻜﻦ ﻳﺼﻔﻲ ﺍﻟﺪﻡ ﻭﻳﻨﻘﻴﻪ ﻓﻬﺬﺍ ﻻ ﻳﻔﻄﺮ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ . ﻭﺣﻴﻨﺌﺬ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﻌﻤﻠﻪ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺻﺎﺋﻤﺎً ﻭﻳﺮﺟﻊ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺍﻷﻣﺮ ﺇﻟﻰ ﺍﻷﻃﺒﺎﺀ

“Adapun campuran yang dicampurkan bersama darah ketika proses pencucian darah tidak mengenyangkan, akan tetapi hanya menyaring dan membersihkan maka ini tidak membatalkan puasa. Ketika itu boleh ia gunakan dan hendaklah puasa yang ia lakukan itu dikembalikan pada kebijakan dokter (boleh puasa atau tidak.” [1]

Akan tetapi kedua prosedur di atas umumnya akan mendapat penambahan cairan glukosa yang dimasukkan pada tubuh pasien. Glukosa ini lah yang membatalkan puasa karena termasuk memberika makan dan energi pada tubuh semisal makan dan minum

Dalam Fatwa Asy-Syabakiyyah dijelaskan,

ﻭﻫﺬﺍ ﺍﻟﻐﺴﻴﻞ ﻓﻲ ﺣﺪ ﺫﺍﺗﻪ ﻟﻴﺲ ﻣﻔﻄﺮﺍً، ﻭﻟﻜﻦ ﺃﺧﺬ ﻣﺤﻠﻮﻝ ﺍﻟﺠﻠﻮﻛﻮﺯ ﺃﺛﻨﺎﺀ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻌﻤﻠﻴﺔ ﺃﻭ ﺑﻌﺪﻫﺎ ﺃﻭ ﻗﺒﻠﻬﺎ ﻳُﻌﺪ ﻣﻔﻄﺮﺍً، ﻷﻥ ﻣﺤﻠﻮﻝ ﺍﻟﺠﻠﻮﻛﻮﺯ ﻣﻐﺬٍ،

“Cuci darah itu sendiri bukanlah pembatal puasa, akan tetapi penambahan cairan glokusa ketika proses pencucian darah, atau setelah atau sebelumnya inilah yang dianggap sebagai pembatal puasa. Karena cairan glukosa termasuk memberikan energi (seperti makanan).”[2]

Umumnya juga orang yang gagal ginjal (terutama yang parah) juga mengalami kelemahan tubuh sehingga bisa jadi diinfus ketika prosedur cuci ginjal. Telah kami bahas, bahwa infus dan suntikan intravena (melalui vena) yang mengandung bahan makanan semisal vitamin, mineral dan glukosa itu membatalkan puasa. Silakan baca disini.[3]

Bagaimana dengan puasanya? Apakah harus mengganti?

Jawabannya: iya, harus mengganti jika mampu karena ini hukum asal orang sakit yaitu mengganti puasanya di hari yang lain sebelum Ramadhan berikutnya.

Allah berfirman,

ﻭَﻣَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﻣَﺮِﻳﻀًﺎ ﺃَﻭْ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﻔَﺮٍ ﻓَﻌِﺪَّﺓٌ ﻣِﻦْ ﺃَﻳَّﺎﻡٍ ﺃُﺧَﺮَ

“ Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Pada pasien gagal ginjal yang sangat parah (misalnya gagal ginjal stadium 5) bisa jadi tidak mampu sama sekali untuk berpuasa selama ia terkena penyakit tersebut sehingga sampai bulan Ramadhan berikutnya ia pun tidak mampu berpuasa. Pada keadaan ini ia cukup membayar fidyah saja dan tidak perlu meng-qadha puasanya. Telah kami bahas pada tulisan kami di sini.[4]

Kesimpulan:

1. Prosedur umum cuci darah itu membatalkan puasa

2. Pasien gagal ginjal boleh tidak puasa ketika tidak mampu atau pada proses cuci darah hari itu dan mengganti (qadha) di hari yang lain

3. Pasien gagal ginjal yang sangat parah (misalnya stadium 5) dan tidak mampu berpuasa dan meng-qadha, maka boleh hanya membayar fidyah saja tanpa meng-qadha

Demikian semoga bermanfaat



@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com



Catatan kaki:

[1] Majmu’ Fatawa 20/113

[2] Fatwa Asy-Syabakiyyah 38982

[3] https://muslimafiyah.com/suntikan-injeksi-ada-yang-membuat-batal-puasa-ada-yang-tidak.html

[4] https://muslimafiyah.com/mengqadha-puasa-ramadhan-dan-membayar-fidyah-bagi-orang-sakit.html

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button