Kesehatan Islam

Makan Kurma Hukum Asalnya Mubah

[Rubrik: Sekedar Sharing]

Mengapa hukumnya mubah? Karena kaidah asalnya:

الأصل في الأطعمة والأشربةالإباحة

“Hukum asal makanan dan minuman adalah mubah”

Kurma termasuk makanan sehingga hukum asalnya mubah?

Yang sunah adalah apabila kita makan sesuai dengan tata cara dan sifat yang disunahkan.

Misalnya:

Makan kurma ketika berbuka puasa, maka ini sunah.

Makan kurma ketika makan sahur, maka ini sunah.

Atau makan kurma ajwa pada pagi hari sebanyak 7 butir agar terlindung dari racun dan sihir pada hari itu.

Jadi yang sunah bukan makan kurmanya, tetapi apabila makan kurma sesuai tata cara, prosedur, dan sifat yang sesuai sunah, inilah yang sunah.

Agar lebih memahami, kami beri contoh:

Tidur itu jelas hukumnya mubah.

Tetapi apabila kita tidur, sesuai dengan tata cara dan sifat yang disunahkan, maka inilah yang sunah.

Misalnya:

Tidur di awal malam setelah Isya, ini hukumnya sunah.

Tidur di waktu siang atau disebut dengan qailulah, ini hukumnya sunah.

Tidur di atas lambung kanan (menghadap tangan) dan menaruh tangan di atas pipi, ini hukumnya sunah.

Semoga bisa memahami.

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button