Sahur dan Buka Dengan Tiga Butir Kurma (Ganjil) Apakah Sunnah?
[Rubrik: Faidah Ringkas]
Salah satu amalan di bulan Ramadhan adalah mengawali puasa dengan sahur terlebih dahulu dan mengakhiri puasa dengan berbuka. Dengan makan sahur, keadaan fisik akan lebih kuat dan lebih semangat dalam menjalani puasa. Lalu setelah sepanjang hari menahan lapar dan haus, dia pun begembira karena berbuka setelah menyempurnakan puasanya.
Salah satu sunnah dalam makan sahur dan berbuka adalah menjadikan kurma sebagai menu pilihan utama. Mengenai sahur, disebutkan oleh At-Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir, dari sahabat ‘Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ حَفْنَةً مِنْ تَمْرٍ، فَقَالَ: نِعْمَ سَحُوْرٌ لِلْمُسْلِمِ
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengambil segenggam kurma, kemudian beliau bersabda, “Ini sebaik-baik hidangan sahur orang muslim.” (Mu’jam al-Kabir, 17/282)
Adapun berbuka dengan kurma adalah berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ
“Biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berbuka puasa dengan ruthab (kurma segar) sebelum shalat. Jika beliau tidak punya ruthab, maka dengan tamr (kurma kering), jika beliau tidak punya tamr, maka dengan beberapa teguk air.” (HR. Abu Daud no.2356, dishahihkan Al-Albani)
Apakah disunnahkan makan kurma sejumlah tiga butir? Wallahu a’lam, berdasarkan hadits di atas dan hadits-hadits shahih lainnya, tidak ditemukan riwayat yang menegaskan bahwa Nabi memakan kurma sejumlah tiga biji atau sejumlah bilangan ganjil lainnya. Teks hadits hanya menyatakan “segenggam kurma” tanpa diketahui berapa jumlahnya.
Syeikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin pernah ditanya hal yang serupa, lalu beliau menjawab,
“Tidak ada kewajiban bahkan bukan termasuk sunnah bahwa seseorang berbuka dengan jumlah ganjil, 3, 5, 7 atau 9 kecuali pada hari raya idul fitri, karena terdapat dalil shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak beranjak menuju shalat ‘id sampai beliau memakan beberapa butir kurma dengan jumlah yang ganjil. Adapun selain itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bermaksud memakan kurma dengan jumlah yang ganjil.” (Fatawa Nurun ‘alad Darb)
Fatwa ini bukan berarti larangan bersahur atau berbuka dengan kurma ganjil. Tentu saja boleh, namun tidak perlu diyakini adanya keutamaan khusus dari perbuatan tersebut atau diyakini sebagai sunnah Nabi.
Walaupun sebagian ulama yang lain tetap menganjurkan memakan kurma dengan jumlah ganjil berdasarkan keumuman dalil. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ
“Sesungguhnya Allah itu ganjil dan menyukai yang ganjil.” (HR. Bukhari no. 6410 dan Muslim no. 2677)
Artikel www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)