Tanya Jawab

Hukum Skincare Tanpa Label Halal

[Rubrik: Tanya Jawab]

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya menggunakan skincare yang belum berlabel halal? Alhamdulillah merk skincare tersebut cocok untuk kulit saya, bahkan cocok juga pada kulit bayi.

Jawaban:
Pada dasarnya perkara seperti ini adalah perkara yang mudah. Karena untuk perkara makanan, minuman, obat, dan urusan dunia lainnya, asalnya Allah jadikan sebagai sesuatu yang boleh dan halal untuk dimanafaatkan. Adanya barang yang haram, sifatnya pengecualian. Allah berfirman,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

“Dia-lah Dzat yang menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kalian.” (QS. Al-Baqarah: 29)

Dari ayat ini kita memahami bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh dan halal. Oleh karena itu, para ulama menetapkan kaidah dalam ilmu fikih,

اَلأَصْلُ فِى اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ اْلدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ

“Hukum asal segala sesuatu (muamalah/keduniaan) adalah mubah/halal sampai ada dalil yang melarangnya.”

Misalnya ada makanan atau minuman yang belum kita ketahui status halal atau tidaknya. Yang perlu kita tanyakan adalah mana dalil dan bukti bahwa makanan atau minuman tersebut haram, bukan menanyakan dalil halalnya. Sebab gorengan, bakso, dan semua makanan lainnya yang kita jumpai di pinggir jalan pada dasarnya halal kecuali ada dalil atau bukti akan keharamannya.

Namun tentunya patut kita syukuri keberadaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di negeri kita yang meneliti lalu memberikan sertifikasi halal pada makanan atau obat tertentu, tetapi sertifikasi halal MUI bukanlah tolok ukur utama dalam status halal-haram dan tidak bisa mengubah kaidah fikih dalam beragama. Keberadaan sertifikat halal dari MUI dilakukan hanya untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga bisa lebih menenteramkan batin konsumen ketika mengonsumsinya.

Berangkat dari hal di atas, jika ada kosmetik atau skincare yang kebetulan tidak memiliki label halal dan diragukan statusnya, maka kita bisa mengecek komposisi atau kandungannya. Jika kandungannya tidak ada yang haram maka silakan gunakan, karena hukum asalnya halal. Kecuali setelah kita baca komposisinya ternyata mengandung gelatin dari babi atau zat haram lainnya, maka yang demikian tidak boleh memakainya.

Note penting: kita perlu berhati-hati terhadap produk sebuah perusahaan besar dan terkenal serta tersebar di mana-mana produknya, tetapi perusahan tersebut tidak ada niat untuk mengajukan sertifikat halal

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button