Bimbingan IslamFaidah Ringkas

Tarawih Wanita Lebih Baik di Rumah atau di Masjid?

[Rubrik: Faidah Ringkas]

Ketika bulan Ramadhan datang maka semangat beribadah juga ikut datang, semua orang mulai anak-anak hingga orang tua, tak terkecuali para wanita ikut bersemangat beribadah di bulan yang penuh kemuliaan ini. Ramai para wanita juga datang berbondong-bondong meramaikan masjid, terutama di malam hari saat shalat tarawih dilaksanakan.

Pertanyaannya, bagi seorang wanita manakah yang lebih baik shalat tarawih di rumahnya atau di masjid?

Pada dasarnya, shalat di rumah lebih utama bagi wanita daripada di masjid, apakah itu shalat wajib maupun shalat sunnah. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Humaid radhiyallahu ‘anha, beliau pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata bahwa dia sangat senang sekali bila dapat shalat bersama beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى

“Shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.” (HR. Ahmad no. 27135)

Namun jika ada manfaat lain selain shalat yang bisa didapatkan oleh wanita tersebut jika ikut ke masjid, seperti nasehat agama yang disampaikan ketika kultum tarawih atau bertemu dengan wanita-wanita shalihah sehingga semakin menumbuhkan semangatnya beribadah, maka dalam kondisi seperti ini wanita diperbolehkan keluar shalat menuju masjid. Dengan syarat dia tetap menutup aurat dengan menggunakan hijab yang sempurna, tidak bertabarruj dan memakai parfum, serta sudah diizinkan ke suaminya.

Jika seorang wanita telah melakukan hal-hal tersebut dan ingin shalat tarawih di masjid, hendaklah suaminya tidak melarangnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.” (HR. Abu Daud, no. 567)

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

لا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا

“Jangan kalian larang istri-istri kalian untuk pergi ke masjid, jika mereka telah minta izin kepada kalian.” (HR. Muslim no. 442)

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK. (Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button