Bertahun-Tahun Sebelumnya Tidak Bayar Zakat, Bagaimana Hitungannya Sekarang?
[Rubrik: Sekedar Sharing]
Bisa jadi ada orang yang bertahun-tahun tidak membayar zakat, dengan alasan tidak tahu tentang kewajiban zakat. Ada pula yang karena tidak tahu tentang aturan nishab zakat sehingga dia tidak sadar bahwa dirinya sudah berkewajiban mengeluarkannya, bahkan ada pula yang pura-pura tidak tahu dan sengaja tidak membayar zakat.
Lalu apa yang harus dia lakukan ketika tidak membayar zakat selama beberapa tahun? Jawabannya:
Dia tetap wajib membayar zakat untuk beberapa tahun tersebut, karena ketidaktahuannya mengenai hukum zakat tidak menggugurkan kewajiban tersebut darinya.
Para ulama mengatakan bahwa pada zakat terdapat dua hak yaitu hak Allah dan hak penerima zakat. Sehingga jika dia tidak menunaikan zakat maka dia telah melanggar dua hak tersebut. Untuk menggugurkan hak Allah maka dia harus bertaubat dengan taubat nasuha, Allah berfirman,
وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ
“Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hambaNya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Asy-Syura: 25)
Sementara hak kedua yaitu hak penerima zakat (fakir, miskin, dll) tidak bisa gugur dengan bertaubat saja. Namun dia tetap harus menyerahkan zakat bertahun-tahun tersebut untuk mereka.
Mengenai berapa zakat yang harus dikeluarkan, dia bisa mengukurnya dengan memperkirakan semampunya. Dia juga bisa melebihkannya supaya tidak ragu dan khawatir kurang dari seharusnya, mudah-mudahan dengan melebihkannya bisa menjadi kaffarah/penghapus atas kelalaiannya dahulu. Tidak lupa hartanya berupa emas, perak, dan tabungan dijadikan satu supaya perhitungannya lebih mudah.
Misalnya dia memiliki emas ditambah tabungan lainnya 5 tahun yang lalu senilai total 100 juta, maka zakat yang harus dia bayarkan 5 tahun lalu adalah 2,5% yaitu 2,5 juta. Lalu tahun berikutnya, dia keluarkan lagi 2,5% dari sisa hartanya tahun sebelumnya yaitu 97,5 juta. Sehingga zakat yang harus dia bayarkan 4 tahun lalu adalah 2,5%nya yaitu 2,4375 juta (Rp 2.437.500,-). Demikian seterusnya untuk 3 tahun lalu, 2 tahun lalu, setahun lalu, dan tahun ini.
Jika perhitungan tersebut dirasa menyulitkan, dia juga bisa mengeluarkan setiap tahunnya 2,5% dari 100 juta. Sehingga 5 tahun lalu dia keluarkan 2,5 juta, 4 tahun lalu 2,5 juta, demikian pula 3 tahun lalu, dan seterusnya. Rincian perhitungan ini dengan asumsi hartanya tetap pada nilai tersebut, jika ternyata di sebagian tahun hartanya lebih atau kurang dari 100 juta maka dia bisa keluarkan senilai kelebihan atau kekurangannya.
Artikel www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)