Bimbingan IslamFiqh

Amalan Haji hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah)

-Pada hari ke 10 Dzulhijjah (hari Ied) jamaah haji sudah Tahallul tsaniy dan sudah bebas dari larangan Ihram

-Mereka akan menetap di Mina selama 3 hari (11-13 Dzulhijjah) dan aktifitas mereka adalah berdzikir, makan (sembelihan) dan minum. Amalan haji adalah melempar jumrah.

Allah Ta’ala berfirman,

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ

“Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang terbilang.” (QS. Al Baqarah: 203).

Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda,

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

Artinya: “Hari-hari Tasyriq adalah hari menikmati makanan dan minuman.” (HR. Muslim)

-Selama di Mina, amalan haji adalah Melempar tiga jumrah (pada tiga lubang jumrah) yaitu sugra, wustha dan kubra, ketiganya terletak berdekatan

-Waktu melempar jumrah selama di Mina adalah setelah zawal (bergesernya matahari) yaitu setelah dzuhur sampai magrib dan waktu afdhalnya adalah dekat dengan magrib. Umumnya setiap daerah maktab di Mina telah ada jadwal melemparnya sehingga tidak penuh dan berdesak-desakan.

-Boleh melempar di waktu malam bagi yang dapat udzur

-Melempar jumrah bisa diwakilkan bagi orang tua, sakit dan anak-anak sedangkan amalan haji lainnya harus dilakukan sendiri

-Terdapat istilah NAFAR AWWAL DAN NAFAR TSANIY

-NAFAR AWWAL adalah jamaah haji bisa meninggalkan Mina pada hari ke-dua (tanggal 12 Dzulhijjah), setelah melempar jumrah dan sebelum magrib sudah harus meninggalkan Mina.

-NAFAW TSANIY yaitu jamaah haji tinggal di Mina tepat selama tiga hari dan baru meninggalkan Mina setelah lengkap tiga kali lempar jumrah

-Nafar awwal boleh saja tetapi yang lebih sempurna adala nafar Tsaniy

فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى

Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 203).

 

-Setelah meninggalkan Mina maka jamaah Haji akan menuju ke Masjidil Haram untuk melakukan tawaf Wada’.

-Setelah selesai tawaf wada’ segera keluar dari daerah Haram Mekkah atau pulang ke negaranya dan ketika sudah keluar dari daerah Haram Mekkah maka telah selesailah ibadah hajinya. Alhamdulillah.

-Semoga yang berhaji mendapat pahala haji yang mabrur dan tidak ada balasannya kecuali surga. Amin yaa mujiibas saa-iliin.

(Sumber:  Al-Hajj wal Umrah, waz Ziyarah, Said Wahf Al-Qahtani dan buku lainnya)

@RS Mitra Sehat, Wates, Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB , Follow facebook dan   follow twitter

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button