[Rubrik: Faidah Ringkas]
Beberapa waktu lalu ada seorang ibu yang menceritakan bahwa dulu anaknya yang masih berusia 2 bulan saat itu ikut berhaji bersamanya. Sebagaimana ibunya telah haji maka anaknya juga sudah haji. Benarkah haji anaknya saat itu sah?
Perlu diketahui bahwa suatu amalan ibadah yang dilakukan tidak akan sah dan diterima oleh Allah melainkan dengan adanya niat dalam hati untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sedangkan niat sendiri hanya bisa dihadirkan oleh seseorang yang berakal dan tamyiz, yaitu anak kecil yang sudah bisa memahami apa hakikat perbuatan yang dia lakukan. Para ulama mengatakan bahwa anak dianggap tamyiz ketika sudah memasuki usia 7 tahun.
Lantas bagaimana status haji dari anak tadi? Para ulama rupanya berbeda pendapat tentang keabsahan haji anak kecil meski belum tamyiz, bahkan mayoritas ulama berpendapat akan sahnya anak kecil. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu dengan rombongan jamaah haji di Rauha’, lalu beliau bertanya,
مَنِ اَلْقَوْمُ ؟ قَالُوا: اَلْمُسْلِمُونَ. فَقَالُوا: مَنْ أَنْتَ ؟ قَالَ: ” رَسُولُ اَللَّهِ. فَرَفَعَتْ إِلَيْهِ اِمْرَأَةٌ صَبِيًّا. فَقَالَتْ: أَلِهَذَا حَجٌّ ؟ قَالَ: نَعَمْ: وَلَكِ أَجْرٌ
“Siapa rombongan ini?” Mereka berkata, “Siapa engkau?” Beliau menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Kemudian seorang perempuan mengangkat seorang anak kecil seraya bertanya, “Apakah yang ini boleh berhaji?” Beliau bersabda, “Ya boleh, dan engkau mendapatkan pahala.” (HR. Muslim, no. 1336)
Meskipun sah, tetapi haji tersebut belum dianggap memenuhi kewajiban “Hajjatul Islam” yaitu haji yang dianggap menunaikan rukun Islam. Artinya haji yang dilakukan saat kecil tidak menggugurkan kewajiban hajinya, sehingga saat dewasa dan mampu, maka dia wajib menunaikan haji kembali sebab ibadah wajib yang dilakukan oleh anak kecil dianggap sebagai amalan sunnah.
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أَيُّمَا صَبِيٍّ حَجَّ, ثُمَّ بَلَغَ اَلْحِنْثَ, فَعَلَيْهِ أَنْ يَحُجَّ حَجَّةً أُخْرَى
“Setiap anak yang haji kemudian setelah baligh, ia wajib haji lagi.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)
Imam Tirmidzi rahimahullah juga menjelaskan,
وقد أجمع أهل العلم أن الصبي إذا حج قبل أن يدرك فعليه الحج إذا أدرك
“Para ulama sepakat bahwa anak kecil yang naik haji sebelum baligh, maka dia wajib melakukannya kembali setelah ia baligh.” (Jami’ At-Tirmidzi, 3: 256)
Adapun kegiatan manasik yang bisa dilakukan anak tersebut maka dilakukan langsung, sedangkan yang tidak bisa dilakukan maka bisa diwakilkan kepada walinya yang mendampinginya. Pembahasan ini secara detail bisa ditemukan dalam buku-buku fiqih yang tebal.
Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)