Fatwa KedokteranFiqhKesehatan IslamMuamalah

Suami Maunya Operasi Cesar, Istri Menolak

Berikut sebagian alasan kenapa operasi caesar marak belakangan ini, seperti kata orang awam, “dulu kok mau brojol, brojol aja”. Alasannya bisa dari dokter, suami dan istri:

-dokter

 “Saya mau pergi ke luar daerah agak lama, mungkin bertepatan dengan hari lahir istri anda, kita operasi caesar saja bulan ini. Disini Cuma ada bidan, saya khawatir kalau komplikasi yang telah saya jelaskan terjadi.”

-suami

“Dokt, mumpung biaya operasi caesar ditanggung kantor, saya mau istri saya dioperasi aja dokt, supaya saya ga lama banget nunggu 40 hari. Kan masih utuh, dokter tahu sendiri lah…”

-Istri

“Dokter, saya pengen anak saya nanti ulang tahunnya dirayakan semua orang indonesia. Memang sih perkiraan lahirnya awal september, tapi saya mau dia lahir 17Agustus aja, bisa operasi ya dokt.”

 

Nah jika ada kasus, suami ingin caesar dan istri menolak maka siapa yang dituruti? Istri harus taat kepada suami atau istri punya hak menolak?

 

Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin ditanya,

إذا تقرر لمريضة ما الولادة بعملية قيصرية لأن الجنين في حالة خطر ورفضت الأم خوفاً على نفسها من التخدير ومضاعفات العملية، وكان الزوج موافقاً على إجراء العملية، فهل يجوز إجبار الأم على إجراء العملية وإعطائها مخدراً بقوة؟

“jika ditetapkan bagi wanita yang sakit bahwa ia harus menjalani operasi caesar karena janin yang dikandung berada dalam keadaan bahaya. Sang ibu menolak karena khawatir terhadap dirinya saat proses anestesi dan operasi berulang. Akan tetapi suaminya setuju dilakukan operasi caesar. Apakah boleh memaksa sang ibu untuk menjalani operasi dan memberikannya obat anastesi yang kuat?

 

Syaikh menjawab:

أولاً لا يجوز لنا أن نتصرف في هذه المرأة بدون إذن فنشق بطنها لأن هذا عدوان عليها ومسألة الجنين ليس لها فيها دخل، هذا من الله عزوجل، ولكن يُشار عليها بتأكيد أن الأولى أن تأذن في إجهاضه بالقيصرية وأن هذا من الإحسان إلى نفسها وإلى جنينها وأما أن تجبر على هذا فلا، الإنسان كما هو حر بماله؛ حرٌّ ببدنه أيضاً.

“yang pertama tidak boleh bagi kita melakukan tindakan operasi caesar kepada wanita ini tanpa izin darinya, kemudian kita belah perutnya karena ini merupakan tindakan menyakitkan baginya. Adapun masalah janin maka tidak ada campur urusan dalam hal ini. Akan tetapi diberikan pengertian dengan penekanan bahwa yang lebih baik adalah melakukan operasi caesar, dan ini merupakan tindakan berbuat baik kepadanya dan janinnya. Adapun memakasanya maka sebaiknya jangan karena manusia itu memiliki hak kebebasan dalam hartanya dan hak kebebasan terhadap badannya juga.”[1]

 

Mengenai operasi caesar silakan baca lebih lanjut:

Agar Kehamilan Tidak Berujung Pisau Bedah [Catatan STiga Part 2]

 

Raehanul Bahraen, Mataram, 6 Ramadhan 1433,

Artikel www.muslimafiyah.com

 

 

 


[1] Irsyadaat Lithabibil Muslim hal.11 lihat juga di: http://www.saaid.net/tabeeb/22.htm

Related Articles

2 Comments

  1. Bismillah.

    Saya mau menanyakan kasus sbb.

    Seorang ibu sudah melahirkan 4 anaknya melalui operasi Caesar. Qadarullah, akan menjalani operasi kembali untuk pengangkatan kista karena dia sudah kesakitan karena kistanya tsb. Dokter menyarankan untuk disteril karena dia sudah tidak boleh hamil lagi.

    Mohon masukannya :

    – Apakah KB steril untuk kasus semacam ini diperbolehkan dari sisi syariat?

    – Apakah operasi merupakan satu-satunya jalan untuk menghilangkan kista?

    Sangat menunggu masukannya. Terima kasih sebelumnya. Jazakallahu khairan.

    1. jawaban pertama:
      saya pernah baca fatwa syaikh al-Jibrin dalam buku beliau fatawa syar;iyyah fi masa’ilit tbhibbiyah, boleh melakukan steril semacam itu, jika benar dari dokter muslim yang terpercaya, bahwa jika hamil bisa membahayakan…
      untuk prnyakit kista, jika sudah besar sekali memang kehamilan akan membahayakan jika hamil, jika masih kecil masih bisa operasi diangkat

      jawaban kedua:
      ya, operasi ksta memang satu2nya di operasi, karena yng nemanya tumor (benjolan) obatnya hanya pisau bedah

      saran saya, coba konsul lagi dengan dokternya, mungkin bisa menggunakan cara KB yg lain seperti spiral (jika rahimnya setelah dioperasi masih bisa di taruh spiral),

      atau bisa melakukan second opinion, konsul kedokter kandungan ahli yg lain, tnapa sepengetahuan dokter pertama (suapay ga tersinggung), nanti jika memang kedua dokter berkata demikian, memnag jalan terbaik disteril…
      sebagaimana kasus pengangkatan rahim pada kanker rahim (kasus ini lebih dari sekedar steril, krn rahim diangkat)

      demikian semoga banyak membantu..
      wa jazakallahu khair

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button