Bolehkah Istri Mencuri Uang Suami?
[Rubrik: Faidah Ringkas]
Salah satu tanggung jawab utama seorang suami adalah memberikan nafkah yang mencukupi kebutuhan istrinya. Allah berfirman,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Lelaki adalah pemimpin bagi wanita, disebabkan kelebihan yang Allah berikan kepada sebagian manusia (lelaki) di atas sebagian yang lain (wanita) dan disebabkan mereka memberi nafkah dengan hartanya.” (QS. An-Nisa’: 34)
Tanggung jawab ini terus terikat pada suami. Artinya, di dalam harta suami ada hak istri minimal sekadar nafkah yang mencukupinya. Andai saja sang suami pelit lantas tidak ingin menafkahi istrinya maka kewajiban tersebut tetap ada dan tidak akan gugur. Bahkan jika itu benar-benar terjadi, sang istri tidak berdosa jika harus mengambil harta suaminya secara diam-diam sekadar kebutuhannya.
Hindun binti ‘Utbah pernah mengeluhkan hal yang sama kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena suaminya yaitu Abu Sufyan bersikap pelit dan tidak memberi istri serta anak-anaknya nafkah yang mencukupi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,
خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
“Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya.” (HR. Bukhari no. 5364)
Sekali lagi, hal ini hanya berlaku jika nafkah istri tidak terpenuhi dengan baik. Adapun jika suami mencukupi kebutuhan istri dan anak-anaknya, maka mengambil harta suami dengan diam-diam adalah hal yang terlarang, karena bagaimanapun harta tersebut asalnya adalah milik suami.
Berikutnya, jika dalam harta suami ada hak istri, maka dalam harta istri tidak ada hak suami. Sehingga kebolehan mengambil harta pasangannya secara diam-diam jika darurat tidak berlaku pada suami. Suami tidak berhak menggunakan harta istri tanpa seizin dan kerelaan istrinya.
Mahar yang dulu diberikan untuknya, gaji dan penghasilan yang dia dapatkan ketika ikut bekerja, hadiah pemberian bapaknya atau warisan dari orang tuanya, itu semua adalah murni milik sang istri dan suami tidak berhak mengambil sedikitpun kecuali jika istrinya merelakannya. Disebutkan dalam buku Fatwa Islam,
وأما بخصوص راتب الزوجة العاملة : فإنه من حقها ، وليس للزوج أن يأخذ منه شيئاً إلا بطِيب نفسٍ منها
”Khusus masalah gaji istri yang bekerja, semuanya menjadi haknya. Suami tidak boleh mengambil harta itu sedikitpun, kecuali dengan kerelaan hati istrinya.” (Fatwa Islam, no. 126316)
Semisal suaminya miskin atau sedang kesulitan keuangan, maka istri tidak berkewajiban membantu apalagi menafkahi balik suaminya. Namun istri boleh saja membantu keuangan keluarga jika dia ingin berbuat baik kepada suaminya.
Artikel www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)