Darurat Judi Online, Ingatkan Masyarakat & Generasi Muda
Akhir-akhir ini, judi online semakin merajalela. Iklannya bisa ditemui di mana-mana, dalam bentuk terang-terangan seperti “iklan judi slot” ataupun secara tersirat seperti “main slot”, “main trading”, dan lain-lain. Bahkan para influencer dan selebgram pun ikut aktif mengiklankannya.
Korbannya tak tanggung-tanggung, model judi online seperti ini mengenai hampir semua lapisan masyarakat dan semua umur. Mulai dari remaja dan anak-anak, para orang tua, ibu rumah tangga, para pejabat, bahkan para pengangguran juga ikut main judi slot.
Hal ini semakin diperparah dengan adanya aplikasi pinjaman online yang begitu instan untuk diakses. Kecanduan main judi didukung dengan kemudahan meminjam secara online membuat dua hobi buruk ini semakin tak terbendung.
Akibatnya, ketika tidak mampu bayar dan semakin terdesak karena jatuh tempo, ditambah sebagian oknum pinjol ini terkadang mengirim preman untuk meneror dan menagih secara kasar, maka yang hobi main judi online dan pinjaman hutang online ini menjadi semakin nekat dan menghalalkan segala cara demi mendapatkan uangnya dengan segera. Ada yang nekat mencuri, merampok, memalak, keuangan keluarga menjadi rusak serta tidak lagi menafkahi anak istrinya. Bahkan parahnya ada yang nekat jual aset dan tanah keluarga tanpa sepengetahuan orang tuanya. Dampaknya adalah kriminalitas semakin meningkat dan tidak sedikit rumah tangga yang hancur, awal mulanya karena judi slot.
Oleh karena itu, sebagai saudara sesama muslim, kita perlu saling mengingatkan dan saling membantu menyadarkan saudara-saudara kita, dimulai dari keluarga terdekat, kemudian teman lalu masyarakat secara umum. Sadarkan bahwa judi itu sudah diatur oleh penyelenggaranya, bandar pasti untung melalui pengaturan program aplikasi dan sebagainya. Jadi, apapun judinya, bandar lah yang akan menang dan dapat keuntungan paling banyak.
Tidak diragukan lagi, judi apapun bentuknya adalah hal yang sangat dilarang dalam Islam. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90)
Dalam ayat di atas, sangat nampak bahaya dari judi. Mulai dari disandingkan dengan dosa minum khamr yang tidak diragukan lagi bahayanya dunia dan akhirat. Judi disebut dengan rijs (najis). Judi disebut dengan amalan syaithan yang jelas-jelas menjadi musuh utama manusia. Kemudian keberuntungan hanya bisa didapatkan dengan menjauhi judi.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
إنّ مفسدة الميسر أعظم من مفسدة الرّبا لأنّه يشتمل على مفسدتين : مفسدة أكل المال بالحرام , ومفسدة اللّهو الحرام , إذ يصد عن ذكر اللّه وعن الصّلاة ويوقع في العداوة والبغضاء , ولهذا حرّم الميسر قبل تحريم الرّبا .
“Sesungguhnya kerusakan maisir (judi) lebih besar daripada kerusakan riba karena kerusakan judi mencakup dua kerusakan: kerusakan karena memakan harta dengan cara haram dan kerusakan karena permainan yang haram. Perjudian itu juga menghalangi seseorang dari mengingat Allah dan dari shalat, serta menimbulkan permusuhan dan kebencian. Oleh karena itu, judi diharamkan sebelum pengharaman riba.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32/337)
Semoga Allah menjaga keluarga kita, masyarakat dan negeri kita tercinta dari kerusakan judi. Harapannya pemerintah juga bisa menindak tegas praktik judi seperti ini karena jelas dilarang dalam aturan negara kita.
Artikel www.muslimafiyah.com
(Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)