Bimbingan IslamFatwa KedokteranFiqhKesehatan Islam

Darah Yang Keluar Sebelum Melahirkan disertai rasa nyeri (melahirkan) Adalah Darah Nifas

Dalam ilmu kedokteran dikenal istilah bloody show yaitu darah bercampur lendir yang keluar ketika wanita akan melahirkan. Ini adalah salah satu tanda akan melahirkan yaitu terjadi pembukaan mulut rahim. Dan ini disertai rasa nyeri yang mengawali kelahiran sebagaimana yang terjadi pada wanita melahirkan umumnya.

Status darah ini menurut pendapat terkuat adalah darah nifas, sehingga wanita hamil tidak boleh shalat, puasa dan yang tidak boleh dilakukan bagi ibu nifas. Hal ini merupakan kemudahan dari Allah bagi Ibu hamil yang sedang menjalani proses kelahiran yang penuh perjuangan.

 

Keluar darah tidak disertai rasa sakit akan melahirkan bukan darah nifas

Syaikh Muhammad bin shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya

س 22: إذا رأت الحامل دماً قبل الولادة بيوم أو يومين فهل تترك الصوم والصلاة من أجله أم ماذا؟

Jika seorang wanita hamil melihat darah satu atau dua hari sebelum melahirkan, apakah ia meninggalkan puasa dan shalat karena ini (sudah masuk nifas, pent)?

جـ: إذا رأت الحامل الدم قبل الولادة بيوم أو يومين ومعها طلق فإنه نفاس تترك من أجله الصلاة والصيام، وإذا لم يكن معه طلق فإنه دم فساد لا عبرة فيه ولا يمنعها من صيام ولا صلاة.

[1] Jika seorang wanita hamil melihat darah satu atau dua hari sebelum melahirkan dan ada rasa nyeri akan melahirkan, maka ia meninggalkan shalat dan puasa (masuk nifas). [2] jika tidak bersama rasa sakit maka dianggap darah rusak (istihadhah), tidak mencegahnya dari shalat dan puasa.[1]

 

Berapa lama jarak keluar darah tersebut

Berapa hari umumnya darah sebelum melhirkan keluar? Apakah satu dua hari sebelum melahirkan? Atau bisa saja lima hari? Maka karena tidak ada dalam nash syariat (Al-Quran dan Sunnah) maka kita kita kembalikan ke adat/kebiasaan yang sering terjadi dalam masyarakat.

Ilmu kedokteran menyatakan bahwa ini darah serta rasa sakit (inisiasi melahirkan) keluar satu atau dua hari sebelum melahirkan. Karena akan terjadi pembukaan (terdiri dari fase laten dan aktif yang memakan waktu satu atau dua hari).

Jadi kaidahnya adalah jika disertai rasa nyeri maka itu adalah darah nifas, karena memang demikian dan diperkuat dengan ilmu kedokteran.

Berikut fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi).

امرأة جاءها دم أثناء الحمل قبل نفاسها بخمسة أيام في شهر رمضان ، هل يكون دم حيض أو نفاس ؟ وما يجب عليها؟

الجواب : إذا كان الأمر كما ذكر من رؤيتها الدم وهي حامل قبل الولادة بخمسة أيام ، فإن لم ترَ علامة على قرب الوضع كالمخاض وهو الطلق فليس بدم حيض ولا نفاس ، بل دم فساد على الصحيح ، وعلى ذلك لا تترك العبادات ، بل تصوم وتصلي ، وإن كان مع هذا الدم أمارة من أمارات قرب وضع الحمل من الطلق ونحوه ، فهو دم نفاس تدع من أجله الصلاة والصوم ، ثم إذا طهرت منه بعد الولادة قضت الصوم دون الصلاة

pertanyaan:

Seorang wanita hamil keluar darah dari kemaluannya lima hari sebelum melahirkan di bulan Ramadhan. Apakah darahnya tersebut darah haid atau darah nifas? Apa yang harus dilakukan ketika itu?


Jawaban:
Bila perkaranya sebagaimana yang disebutkan yakni si wanita yang sedang hamil melihat keluarnya darah lima hari sebelum melahirkan:

Jika ia tidak melihat adanya tanda-tanda dekatnya saat kelahiran seperti rasa sakit karena ingin melahirkan/kontraksi, maka darah tersebut bukanlah darah haid dan bukan pula darah nifas, melainkan darah fasad (rusak) menurut pendapat yang shahih. Karenanya, ia tidak meninggalkan ibadah, tetap mengerjakan shalat dan puasa.

Apabila bersamaan dengan keluarnya darah tersebut didapatkan tanda-tanda dekatnya saat kelahiran berupa rasa sakit dan semisalnya maka darahnya itu adalah darah nifas, sehingga ia tidak mengerjakan shalat dan puasa. Bila ia telah selesai/suci dari nifasnya setelah melahirkan, ia mengqadha puasanya saja, tidak mengadha shalat.[2]

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

فإن خرج قبل الولادة بيومين أو ثلاثة فهو دم نفاس لأن سبب خروجه الولادة وإن خرج قبل ذلك فهو دم فساد لأنه ليس بنفاس لبعده من الولادة ولا حيض لأن الحامل لا تحيض

“jika darah keluar dua hari atau tiga hari sebelum melahirkan, maka itu adalah darah nifas karena sebab keluarnya adalah proses melahirkan. Jika keluar sebelumnya lagi, maka itu adalah darah rusak, bukan darah nifas karena masih jauh dari proses melahirkan. Ini bukan darah haidh karena wanita hamil tidak mengalami haidh.”[3]

 

@Pogung Lor-Jogja, 30 Rabi’us Tsani 1434 H

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

 


[1] As-Sualu fil haidh wan nifas hal. 8, pertanyaan 22, syamilah

[3] Al-Kafiy fii fiqhi Ibni Hambal hal. 85 , syamilah

Related Articles

7 Comments

  1. Assalaamu’alaikum,

    Alhamdulillah,
    syukron untk share ilmunya, InsyaAllah bermanfaat.

    Barakallahu fiikum…

  2. السلام عليكم

    Ustadz, jika kasusnya seperti ana. Tgl 27okt lalu ana dah bukaan 3. keluar flek setelah periksa dlm..flek tersebut hanya keluar dua hari saja dan bukaan tidak bertambah. sehingga ana dipulangkan dahulu.

    dari senin pekan lalu hingga hari ini, ana mengalami kontraksi palsu setiap hari,tidak disertai flek. bukaan belum maju masih 3. apakah ana jd wajib shalat? lalu bgmn shalat ana selama sepekan lalu yg ana tinggalkan?

    جَزَاكُمُ اللّهُ خير

    1. wa’alaikumussalam, jika seminggu tidak perlu di qadha karena akan memberatkan, jika satu atau 3 hari maka di qadha, sebagaimana riwayat ammar bin yasir pingsan 3 hari dan diqadha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button