Dua Miqat Orang Indonesia Berdasarkan Dua Rute
Miqat orang Indonesia ada dua berdasarkan rute:
Gelombang haji pertama menuju Madinah dahulu. Maka miqat mereka adalah miqat penduduk Madinah yaitu Dzul Hulai-fah/Bir ‘Ali.
Gelombang kedua yang langsung terbang ke Mekkah.
Maka Miqatnya adalah Yalamlam, karena ini yang sejajar bagi penduduk Indonesia dari arah Tanah Air. Maka harus berihram di atas Pesawat. Awak pesawat mengumumkannya satu jam atau setengan jam sebelum tiba di atas miqat atau di tempat yang sejajar dengan miqat, agar jama’ah haji bersiap-siap untuk berihram.
Adapun berihram dari Jeddah, maka ini adalah kesalahan karena Jeddah bukan Miqat, ia terletak antara miqat dan Mekkah, sehingga penduduknya berihram dari rumah mereka. Berdasarkan hadits,
وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ
“Sedangkan mereka yang berada di dalam batasan miqat (antara miqat dan Mekkah), maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Mekkah, mereka memulainya dari di Mekkah (rumah mereka)” (HR. Al Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1181).
Catatan:
berihram adalah niat masuk ke manasik haji, tidak mesti berpakaian ihram ketika pas di miqat, sehingga sebelum naik pesawat memakai pakaian ihram tidak masalah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan tempat-tempat miqat, beliau bersabda:
هن لهن ولمن أتى عليهن من غير أهلهن ممن يريد الحج أو العمرة
“Miqat-miqat tersebut adalah untuk penduduknya dan orang-orang selain penduduknya yang datang melaluinya, dari orang-orang yang hendak berhaji atau berumrah” (HR. Al Bukhari- Muslim).
Untuk miqat yang lain, maka kita pilih dareha yang sejajar. Begitu juga ketika di atas pesawat, maka kita pilih yang sejajar.
Penduduk Kufah dan Bashrah mendatangi Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu dan mereka berkata,
“wahai amirul mukminin sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan miqat bagi penduduk Najed yaitu Qarnul Manazil, sesunggunya ia jauh dari Jalan kami.”
Maka Umar radhiallahu ‘anhu berkata,
“perhatikanlah daerah yang sejajar dengan jalan kalian (itulah miqat)”.
Maka ini dalil bahwa jika manusia sudah sejajar dengan miqat, baik dengan jalan darat, laut atau udara maka wajib berihram ketika sejajar dengan miqat.
(Majmu’ Fatawa wa Rasa’il syaikh Al-‘Utsaimin, 21/331)
Demikian semoga bermanfaat
@Pogung Dalangan, Yogyakarta Tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
silahkan like fanspage FB dan follow twitter
Add Pin BB www.muslimafiyah.com kedua 7C9E0EC3, Grup telegram Putra (+6289685112245), putri (+6281938562452)
Mohon dalil “berihram adalah niat masuk ke manasik haji, tidak mesti berpakaian ihram ketika pas di miqat” Berarti tdk masalah kalo baru pakai baju ihram ketika di bandara jeddah?
niat adalah rukun, sedang pakai baju ihram adalah syarat, jika melanggar syarat maka bayar dam