Bimbingan IslamFaidah Ringkas

Fatwa MUI: Merokok Haram Hukumnya di Sarana Umum, Depan Anak-anak & Ibu Hamil

[Rubrik: Faidah Ringkas]

Pembahasan mengenai hukum merokok seakan tak ada habisnya. Sejak dahulu, para ulama telah membahasnya dalam kitab-kitab, risalah, hingga fatwa. Tidak terkecuali Komisi Fatwa resmi di negara kita, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ringkasnya, para ulama berselisih pendapat tentang hukumnya. Mayoritas melarang merokok, namun mereka berbeda pendapat antara menyatakannya makruh atau haram.

Dilansir dari dokumen Keputusan Komisi B Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI, setelah menjelaskan deskripsi masalah merokok, ditetapkanlah ketentuan hukum sebagai berikut:
1.⁠ ⁠Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia III sepakat adanya perbedaan pandangan mengenai hukum merokok, yaitu antara makruh dan haram (khilaf ma baina al-makruh wa al-haram).
2.⁠ ⁠Para peserta ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia III sepakat bahwa merokok hukumnya haram, jika dilakukan:
– di tempat umum,
– oleh anak-anak, dan
– oleh wanita hamil.

Berdasarkan keputusan tersebut, tampak bahwa MUI membedakan antara hukum merokok di tempat sepi dan tempat umum. Jika dilakukan di tempat umum, maka hukumnya sepakat haram. Sedangkan merokok di tempat yang tidak melibatkan orang lain masih menjadi titik khilaf antara makruh dan haram.

Bagi yang meyakini merokok itu makruh, silakan itu adalah pilihan. Tetapi perlu diingat bahwa makruh dalam syariat kita juga adalah hal yang terlarang. Para ulama telah menegaskan bahwa terus menerus melakukan kemakruhan merupakan sikap bermudah-mudahan terhadap syariat, serta menunjukkan rendahnya sikap wara’ pada dirinya. Hingga pada akhirnya bisa menyeretnya pada perkara yang haram.

Bagi yang berpendapat bahwa merokok itu makruh, maka hal tersebut menjadi pilihan dan tanggung jawab masing-masing kepada Allah. Namun, perlu diingat bahwa makruh dalam syariat juga merupakan bentuk larangan. Para ulama menegaskan bahwa kebiasaan dalam perkara makruh merupakan sikap bermudah-mudahan terhadap syariat, menunjukkan rendahnya sikap wara’ pada dirinya dan akhirnya bisa menyeret kepada keharaman.

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata,

والإصرار على فعل المكروه: لا يصل إلى التحريم؛ لكن قد يكون وسيلة إلى فعل الحرام، فالأولى تجنبه. وإذا تحقق أنه وسيلة إلى الحرام فهو حرام

“Terus-menerus melakukan suatu hal yang makruh tidaklah menjadikannya haram, namun terkadang menjadi perantara yang menyeret kepada keharaman, sehingga yang utama adalah meninggalkannya. Dan jika dapat dipastikan bahwa hal itu akan menyeretnya kepada keharaman maka hukumnya haram.” (Al-Muntaqa Min Fatawa Al-Fauzan, 3/78)

Terlepas dari pandangan MUI di atas, kami sendiri lebih cenderung kepada pendapat bahwa merokok adalah haram secara mutlak, baik di tempat umum maupun tempat sepi. Hal ini berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Di antaranya firman Allah Ta’ala,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).

Tidak diragukan lagi bahwa merokok dapat menjerumuskan seseorang ke dalam berbagai kebinasaan, terutama bagi para pecandu rokok itu sendiri. Hal ini diperkuat dengan penelitian medis yang menyatakan bahaya serius dari rokok, baik bagi pecandunya (perokok aktif) maupun orang lain (perokok pasif). Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudharat) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani)

Merokok bukan hanya perkara kesehatan, tapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan agama. Ketika dampaknya terbukti membahayakan diri dan orang lain, maka menjauhinya adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan kepedulian kepada sesama manusia.

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button