KDRT (Sebab, Pencegahan & Penanganan Dalam Sudut Pandang Psikologi Islam)
RESUME KAJIAN ILMIAH (SUNNAH)
Sabtu, 26 November 2022 Masehi (02 Jumadal Ula 1444 Hijriah)
Pemateri : al-Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK حَفِظَهُ اللهُ تعالى
(Alumni FK UGM dan Ma’had Al-‘Ilmi Yogyakarta)
Summary by : ASR @atika_ummukahfiyahya
Supported by : Masjid Nurul Amal. Jalan AUP Raya no. 1A, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
—
Muqaddimah
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪَ ﻟِﻠَّﻪِ ﻧَﺤْﻤَﺪُﻩُ ﻭَﻧَﺴْﺘَﻌِﻴْﻨُﻪُ ﻭَﻧَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻩْ ﻭَﻧَﻌُﻮﺫُ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻣِﻦْ ﺷُﺮُﻭْﺭِ ﺃَﻧْﻔُﺴِﻨَﺎ ﻭَﻣِﻦْ ﺳَﻴِّﺌَﺎﺕِ ﺃَﻋْﻤَﺎﻟِﻨَﺎ، ﻣَﻦْ ﻳَﻬْﺪِﻩِ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓَﻼَ ﻣُﻀِﻞَّ ﻟَﻪُ ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻀْﻠِﻞْ ﻓَﻼَ ﻫَﺎﺩِﻱَ ﻟَﻪُ. ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻻَ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠﻪ ﻭَﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ ﻋَﺒْﺪُﻩُ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟُﻪُ. ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬﺎَ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﺣَﻖَّ ﺗُﻘَﺎﺗِﻪِ ﻭَﻻَ ﺗَﻤُﻮْﺗُﻦَّ ﺇِﻻَّ ﻭَﺃَﻧﺘُﻢْ ﻣُّﺴْﻠِﻤُﻮْﻥَ. ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺍﺗَّﻘُﻮْﺍ ﺭَﺑَّﻜُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻱْ ﺧَﻠَﻘَﻜُﻢْ ﻣِّﻦْ ﻧَﻔْﺲٍ ﻭَﺍﺣِﺪَﺓٍ ﻭَﺧَﻠَﻖَ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﺯَﻭْﺟَﻬَﺎ ﻭَﺑَﺚَّ ﻣِﻨْﻬُﻤَﺎ ﺭِﺟَﺎﻻً ﻛَﺜِﻴْﺮًﺍ ﻭَﻧِﺴَﺂﺀً ﻭَﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﺍﻟَّﺬِﻱْ ﺗَﺴَﺂﺀَﻟُﻮْﻥَ ﺑِﻪِ ﻭَﺍْﻷَﺭْﺣَﺎﻡَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺭَﻗِﻴْﺒًﺎ. ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﺀَﺍﻣَﻨُﻮﺍ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﻗُﻮْﻟُﻮْﺍ ﻗَﻮْﻻً ﺳَﺪِﻳْﺪًﺍ. ﻳُﺼْﻠِﺢْ ﻟَﻜُﻢْ ﺃَﻋْﻤَﺎﻟَﻜُﻢْ ﻭَﻳَﻐْﻔِﺮْ ﻟَﻜُﻢْ ﺫُﻧُﻮْﺑَﻜُﻢْ ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻄِﻊِ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟَﻪُ ﻓَﻘَﺪْ ﻓَﺎﺯَ ﻓَﻮْﺯًﺍ ﻋَﻈِﻴْﻤًﺎ. ﺃَﻣَّﺎ ﺑَﻌْﺪُ؛ ﻓَﺈِﻥَّ ﺃَﺻْﺪَﻕَ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳْﺚِ ﻛِﺘَﺎﺏُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺧَﻴْﺮَ ﺍﻟْﻬَﺪﻱِ ﻫَﺪْﻱُ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﺻَﻞَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ، ﻭَﺷَﺮَّ ﺍﻷُﻣُﻮْﺭِ ﻣُﺤَﺪَﺛَﺎﺗُﻬَﺎ، ﻭَﻛُﻞَّ ﻣُﺤْﺪَﺛَﺔٍ ﺑِﺪْﻋَﺔٌ ﻭَﻛُﻞَّ ﺑِﺪْﻋَﺔٍ ﺿَﻼَﻟﺔٍ ﻭَﻛُﻞَّ ﺿَﻼَﻟَﺔٍ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ.
—
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ
Kita harus bersyukur kepada Allah ﷻ atas nikmat-Nya yang besar yakni nikmat Iman, Islam, Ihsan, ilmu yang bermanfaat, amal shalih dan sehat wal ‘afiat sehingga masih diberi kesempatan menghadiri majelis ilmu syar’i..
Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah ﷺ, kepada para Shahabat radhiyallaahu ‘anhuma jamii’an, orang-orang yang datang setelah mereka, dan semua orang yang mengikuti jalan mereka yang lurus sehingga kelak bisa mendapatkan syafaat atas kehendak Allah ﷻ..
—
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) / domestic violence adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal atau terjadi pada orang terdekat serta pelaku dan korbannya mempunyai korelasi yang dekat. Contoh : suami dan istri, orangtua dan anak, paman dan keponakan, kakek dan cucu, atau sebaliknya, juga bisa terjadi pada ART (Asisten Rumah Tangga)..
Kekerasan itu ada 4 hal : fisik, psikologis (ucapan, sindiran, bully-an, bentakan, teror, dll), seksual, dan ekonomi (membatasi untuk tidak bekerja, eksploitasi anak/istri untuk bekerja, tidak memperdulikan ekonomi keluarga atau menanggung biaya hidup anak dan istri sama sekali)..
Jadi definisi KDRT itu luas! Jika sudah terjadi kekerasan fisik, biasanya berbarengan dengan kekerasan psikologis (diteror, dibentak, dll)..
Islam itu agama sempurna, semua hal sudah dibahas di dalamnya!
Allah ﷻ berfirman :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَا لدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَا لْمُنْخَنِقَةُ وَا لْمَوْقُوْذَةُ وَا لْمُتَرَدِّيَةُ وَا لنَّطِيْحَةُ وَمَاۤ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ ۗ وَمَا ذُ بِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَ نْ تَسْتَقْسِمُوْا بِا لْاَ زْلَا مِ ۗ ذٰ لِكُمْ فِسْقٌ ۗ اَلْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْـنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَا خْشَوْنِ ۗ اَ لْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَـكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَ تْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَـكُمُ الْاِ سْلَا مَ دِيْنًا ۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَا نِفٍ لِّاِثْمٍ ۙ فَاِ نَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS Al-Ma’idah 5 : 3)
KDRT yang paling terjadi secara umum adalah antara suami dan istri!
Dari Jabir رضي الله عنه berkata bahwa Nabi ﷺ bersabda,
إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُوْلُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ فَيُدْنِيْهِ مِنْهُ وَيَقُوْلُ نِعْمَ أَنْتَ
“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut) kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, “Aku telah melakukan begini dan begitu.” Iblis berkata, “Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatupun.” Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, “Aku tidak meninggalkannya (orang yang ia goda) hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya. Maka Iblispun mendekatinya dan berkata, “Sungguh hebat engkau.” (HR Muslim)
Mengapa perceraian suami istri adalah prestasi terbesar setan?
- Karena Rumah Tangga adalah penyusun RT, RW dan selanjutnya (rumah tangga adalah bata paling bawah, yang jika dia rusak maka rusak semuanya)
- Karena jika Rumah Tangga sudah rusak, maka anak-anak pun akan rusak, begitupun generasi selanjutnya
Dan KDRT adalah jalan paling besar menuju perceraian!
- KDRT Fisik
KDRT antara suami istri biasanya dengan memukul, meninju dll, tetapi yang paling sering terjadi adalah menampar wajah. Memukul pada wajah hukumnya adalah haram, tidak boleh kepada semua orang bukan hanya pada keluarga saja! Ini adalah larangan mutlak! Rasulullah ﷺ bersabda,
إذَا قاتَلَ أحَدُكُمْ فلْيَجْتَنِبِ الوَجْهَ.
“Jika salah seorang dari kalian berperang (memukul), maka hendaklah ia menghindari bagian wajah.” (HR Bukhari no. 2372)
Imam Badruddin al-‘Aini رَحِمَهُ اللهُ تعالى menjelaskan dalam kitab beliau Umdatul Qari,
إِنَّه إِذا وَجب اجتناب الْوَجْه عِنْد الْقِتَال مَعَ الْكَافِر، فاجتناب وَجه العَبْد الْمُؤمن أوجب.
“Jika berperang dengan orang kafir saja wajib menghindari memukul bagian wajah, tentunya menghindari memukul bagian wajah seorang hamba yang beriman lebih wajib lagi.” (Umdatul Qari : 13/115)
Imam as-Suyuthi رَحِمَهُ اللهُ تعالى juga menjelaskan,
وَذَلِكَ إِكْرَاما لَهُ وَلِأَنَّهُ فِيهِ محَاسِن الْإِنْسَان وأعضاءه اللطيفة وَإِذا حصل فِيهِ شين أَو أثر كَانَ أقبح
“dan hal tersebut merupakan bentuk memuliakan wajah, karena pada wajah seseorang terdapat pesonanya sebagai manusia, dan terdapat juga anggota tubuhnya yang lunak, dan apabila terdapat cacat atau bekas pukulan maka akan menjadikannya buruk rupa.” (Syarhu Suyuthi ala Muslim : 4/255)
Para Ulama juga menjelaskan bahwa dilarang memukul wajah karena wajah adalah tempat kehormatan dan kemuliaan. Secara medis juga dijelaskan bahwa, wajah beserta daerah vital lainnya jika cedera akan membahayakan semuanya.
Memukul istri / wanita akan mengurangi kejantanan laki-laki / suami!
Karena tidak seimbang, jika ingin jantan berduel ya sesama laki-laki! Bahkan laki-laki dalam Islam disuruh untuk bersikap lemah lembut terhadap wanita. Rasulullah ﷺ bersabda,
اِرْفَقْ بِالْقَوارِيْرِ
“Lembutlah kepada gelas-gelas kaca (maksudnya para wanita).” (HR Bukhari no. 5856 dan Muslim no. 2323)
Hal tersebut karena wanita itu mudah retak, pecah dan patah, jika sudah retak akan sulit disusun/diperbaiki lagi, kalaupun bisa diperbaiki maka akan tetap berbekas!
Dalam Islam istri memang diperbolehkan dipukul, tetapi jika ada sebab syar’i dan setelah melalui langkah-langkah sebagaimana dalam firman Allah ﷻ :
اَلرِّجَا لُ قَوَّا مُوْنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَاۤ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَا لِهِمْ ۗ فَا لصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗ وَا لّٰتِيْ تَخَا فُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَا جِعِ وَا ضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِ نْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalih, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar.” (QS An-Nisa’ 4 : 34)
- Dinasehati dengan cara yang baik
- Dijauhi tempat tidurnya
- Dipukul
Dipukul adalah langkah terakhir jika 2 langkah sebelumnya tidak berhasil!
Tetapi langkah paling pertama bagi suami saat istri atau anak membangkang adalah introspeksi diri, karena bisa jadi pembangkangan mereka terjadi karena maksiat suami!
Sebagian Ulama berkata,
إن عصيت الله رأيت ذلك في خلق زوجتي و أهلي و دابتي
“Sungguh, ketika bermaksiat kepada Allah, aku mengetahui dampak buruknya ada pada perilaku istriku, keluargaku dan hewan tungganganku.”
Ulama menafsirkan tentang memukul istri :
- Pukulan untuk mendidik atau bertujuan untuk menyadarkan bukan untuk melampiaskan emosi, dan pukulan ini adalah sebagai puncak ketidaksukaan/ketidakridhaan suami
- Pukulan yang tidak menyakiti, yakni dengan siwak atau bantal
Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas رضي الله عنه berkata,
عَنْ عَطَاءٍ قَالَ: قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ: مَا الضَّرْبُ غَيْرُ الْمُبَرِّحِ؟ قَالَ: السِّوَاكُ وَشِبْهُهُ، يَضْرِبُهَا بِهِ
Dari ‘Atha, dia berkata, “Aku bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Apa maksud pemukulan yang tidak menyakitkan?’” Dia menjawab, ‘Memukul dengan siwak atau yang serupa dengannya.’” (Tafsir Ibnu Jarir 8 : 314)
Contoh paling baik dalam hal ini adalah Rasulullah ﷺ, beliau tidak pernah memukul keluarga bahkan pembantunya dengan tangan. Ibunda ‘Aisyah رضي الله عنه berkata,
مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ، وَلَا امْرَأَةً، وَلَا خَادِمًا، إِلَّا أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللهِ
“Rasulullah ﷺ sama sekali tidak pernah memukul dengan tangannya, tidak pernah memukul istri, dan tidak pernah memukul pembantu, kecuali ketika berjihad fii sabilillah.” (HR Muslim)
Itu baru laki-laki jantan!
Mirisnya fenomena yang banyak terjadi zaman sekarang adalah paginya dipukul, malamnya digauli! Dari ‘Abdullah bin Jam’ah رضي الله عنه bahwasanya ia telah mendengar Nabi ﷺ bersabda,
يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ فَيَجْلِدُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ فَلَعَلَّهُ يُضَاجِعُهَا مِنْ آخِرِ يْوِمِهِ
“Bagaimana mungkin seseorang di antara kalian sengaja mencambuk istrinya sebagaimana ia mencambuk budaknya, lalu ia menyetubuhinya di sore harinya?” (HR Bukhari dan Muslim)
Jika ada laki-laki melakukan hal tersebut maka dia adalah laki-laki rendahan!
Berikut sebab-sebab KDRT terbanyak :
- Kekecewaan
- Ketidakcocokan
- Pernikahan Yang Tidak Diharapkan
- Perselingkuhan
Selingkuh adalah sebab yang paling banyak terjadi, karena orang yang selingkuh akan sering berbohong, membanding-bandingkan, sehingga muncul rasa benci dan menjadikannya kasar, dll.
Cara mencegahnya adalah jangan tergoda langkah-langkah setan, batasi dan tidak bermudah-mudahan komunikasi dengan yang bukan mahram, mengingat bahwa menikah adalah perjanjian yang agung. Salah satu yang penting bagi suami istri adalah menghindari LDM, usahakan tinggal bersama. Jika tinggal bersama saja masih bisa selingkuh apalagi berjauhan.
Islam pun tidak menganjurkan suami istri berhubungan jarak jauh! Allah ﷻ berfirman :
وَ كَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَا قًا غَلِيْظًا
“Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami-istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.” (QS An-Nisa’ 4 : 21)
Nabi ﷺ bersabda,
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّوَمَعَهاَذُو مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR Bukhari & Muslim)
Beliau ﷺ juga bersabda,
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ باِمْرَأَةٍ إِلاَّكاَنَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR Ahmad, at-Tirmidzi dan al-Hakim. al-Hakim kemudian menyatakan bahwa hadits ini shahih berdasarkan syarat al-Bukhari dan Muslim. Pendapat ini disepakati pula oleh adz-Dzahabi رَحِمَهُ اللهُ تعالى)
Ingat, chattingan berdua juga termasuk khalwat!
Kekerasan fisik juga bisa terjadi pada anak-anak. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr رضي الله عنه , ia berkata Rasulullah ﷺ bersabda,
مُرُوْا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِيْنَ ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
“Suruhlah anak kalian shalat ketika berumur tujuh tahun! Dan pukullah mereka ketika berusia sepuluh tahun (jika mereka meninggalkan shalat)! Dan pisahkanlah tempat tidur mereka (antara anak laki-laki dan anak perempuan)!” (HR Ahmad)
Bolehnya memukul anak aturannya sama seperti memukul istri yang sudah dijelaskan sebelumnya, yakni pukulan untuk mendidik dan tidak menyakiti, serta pukulan hanya karena urusan tidak mau shalat, untuk urusan lain tidak boleh dipukul karena masih bisa dinasehati..
KDRT itu seperti gunung es, yang muncul di permukaan itu lebih sedikit daripada yang ada di dalamnya.
Karena penyebabnya adalah rumah dianggap tempat yang aman, perempuan banyak yang bisu, rumah tertutup tidak ingin mengurusi rumah tangga orang lain, takut dan malu pada orang tua, dll.
Jika seorang istri sudah mendapatkan KDRT, solusinya bicarakan pada keluarga agar diselesaikan.
Hukum asal rumah tangga adalah dipertahankan tetapi jika sudah terjadi KDRT boleh bercerai jika tujuan pernikahan (mendapat perlindungan dan rasa aman, mendapatkan nafkah lahir, mendapatkan nafkah bathin, mendapatkan keturunan) sudah tidak bisa tercapai.
Hal itu karena sudah termasuk alasan yang dibolehkan mengajukan cerai karena udzur syar’i. Rasulullah ﷺ bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَاَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“(Wanita mana yang meminta perceraian dari suaminya tanpa alasan yang jelas, maka haram baginya aroma surga).“ (HR Ahmad)
Ingat, bukan harus cerai tetapi boleh cerai!
Allah ﷻ berfirman :
وَمِنْ اٰيٰتِهٖۤ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَا جًا لِّتَسْكُنُوْۤا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰ يٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar-Rum 30 : 21)
Contoh meminta cerai tanpa udzur syar’i : meminta cerai karena suami penghasilannya berkurang karena pandemi. Itu bukan udzur syar’i karena suami tidak sengaja berhenti kerja tetapi karena alasan pandemi, dll.
- KDRT Psikologis
Solusinya : mengingat bahwa pasangan kita bukan Fir’aun dan kita bukan Nabi Musa ‘alayhissalaam. Allah ﷻ berfirman :
فَقُوْلَا لَهٗ قَوْلًا لَّيِّنًا لَّعَلَّهٗ يَتَذَكَّرُ اَوْ يَخْشٰى
“maka berbicaralah kamu berdua kepadanya (Fir’aun) dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan dia sadar atau takut.” (QS Tha-Ha 20 : 44)
Kepada Fir’aun saja diperintahkan untuk berkata lemah lembut apalagi terhadap keluarga kita!
- KDRT Seksual
Solusinya : menutup aurat (ajarkan anak-anak sejak kecil), atur tentang tidur (pisahkan anak laki-laki dan anak perempuan), ajarkan tentang mahram, dll. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir رضي الله عنه bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.” Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” Beliau ﷺ menjawab, “Hamwu (ipar) adalah maut.” (HR Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172)
Menurut Ulama, kata “hamwu” artinya bukan sekedar ipar, tetapi semua keluarga suami yang bukan mahram kecuali ayah mertua. Mereka sering dianggap keluarga biasa padahal bukan mahram.
- KDRT Ekonomi
Solusinya : perempuan boleh bekerja asal tidak melanggar syariat dan tidak menelantarkan suami, anak dan rumah, serta laki-laki wajib bekerja! Dari Abdullah bin ‘Amr رضي الله عنه, ia berkata Rasulullah ﷺ bersabda,
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ
“Cukuplah berdosa bagi seseorang dengan ia menyia-nyiakan (menelantarkan) orang yang ia tanggung.” (HR Abu Dawud no. 1692)
Semoga kita bisa menjadi orang yang paling baik terhadap keluarga kita dan terhindar dari segala bentuk KDRT..
وَاللّهُ أعلَم بِالصَّوَاب
(Wallaahu a’lam bishshawaab)
Semoga tulisan ini bermanfaat, diluruskan niatnya dalam menulis, menjadi pengingat bagi pemateri, penulis, dan pembaca, serta menjadi pahala jariyah bagi semuanya..
Aamiin. Allaahu Yahdiikum, Baarakallaahu Fiikum✨