Logika Mengenai Bahaya Obat
“Obat dokter itu bahaya karena ada zat ini, coba aja googling hahaya zat ini”
“Vaksin ini bahaya karena ada zat itu, coba saja cari bahaya zat itu”
Di zaman ini, pemanis, pengawet, perasa dan pewarna pada sebagian besar makanan.
Bahkan kemungkinan TIDAK BISA KITA HINDARI TOTAL dalam kehidupan sehari-hari kita.
Makan biskuit dan roti ada pengawetnya
Minum minuman kaleng atau botol ada pengawet dan pewarnanya,
Mau minum kopi (sachet) ada pengawetnya
Mau makan permen ada juga pengawetnya
Coba googling dan cari info bahaya “pengawet, pewarna dan “pewarna”. Mungkin kita dapati bahaya sekali dan dampak yang mengerikan
Tetapi “dosis dan indikasi” yang membedakannya
Inilah yang digunakan dalam obat dan vaksin, serta melalui penelitian yang panjang dan uji klinik yang membutuhkan perjuangan para ilmuan
Untuk hal ini sebaiknya kita meminta pendapat para ahli tenaga kesehatan yang berkompeten mengenai obat.
Allah Ta’ala befirman,
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”. ( An Nahl: 43.)
#Bijakbersikap
Demikian semoga bermanfaat
@Laboratorium Klinik RSUP DR Sardjito, Yogyakarta tercinta
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan follow twitter
Saya mw nanya mengenai malapraktek. Klw seandainya zaman skrg, dokter yg belum intership, blum mengantongi STR dn SIP tergolong malapraktekkah dn bagaimana uang hasil prakteknya, halal atau haramkah
kalau belum STR berarti tidak halal, tetapi ada pemabahsan boleh skdar mendji dokter pengganti, silahkan tanya ahlinya