Bimbingan IslamFaidah Ringkas

Menikahi Wanita yang Terlalu Cantik Hukumnya Makruh?

[Rubrik: Faidah Ringkas]

Salah satu kriteria wanita idaman para lelaki adalah cantik. Cantik parasnya dan enak dipandang. Beristri shalihah adalah harapan, namun cantik adalah tambahan yang diharapkan. Benar saja, ternyata kecantikan juga menjadi parameter dalam Islam untuk memilih wanita yang hendak dinikahi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

تُنْكَحُ المَرْأةُ لأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وجَمَالِهَا ولِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذاتِ الدين تَرِبَتْ يَدَاك

“Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Hendaklah engkau mendapatkan wanita yang baik agamanya, niscaya engkau akan beruntung.” (HR. Bukhari, no. 5090 dan Muslim, no. 1466)

Hanya saja, memiliki istri yang terlalu cantik terkadang memiliki risiko. Bahkan potensi-potensi risiko tersebut membuat sebagian ulama menilai makruhnya menikahi wanita yang terlalu cantik. Penulis I’anatut Thalibin salah satu kitab fiqih dalam madzhab Syafi’i yang sangat terkenal berkata,

وتكره بارعة الجمال لأنها إما أن تزهو، أي تتكبر، لجمالها، أو تمتد الأعين إليها

“Dimakruhkan menikahi wanita yang sangat cantik, sebab dikhawatirkan ia akan menyombongkan diri dan ia akan dilirik oleh banyak orang.” (I’anatut Thalibin, 3/313)

Ada dua alasan beliau sehingga menilainya makruh. Pertama, karena dikhawatirkan wanita tersebut akan bersombong dengan paras cantik yang dimilikinya. Kedua, dikhawatirkan akan banyak mata yang tertuju kepadanya. Dan benar saja, para lelaki terutama yang suka mengumbar pandangannya, akan begitu suka untuk melirik kepadanya, yang itu akan menyeretnya pada dosa-dosa yang lain.

Jika seluruh tipe wanita saja bisa membuat para lelaki terfitnah dengannya, cantik atau tidak, maka bagaimana pula jika wanita tersebut benar-benar cantik. Pekerjaan setan untuk menghiasi mereka ketika mereka keluar rumah akan benar-benar mudah. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

المَرْأَةُ عَوْرَةٌ إِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita itu adalah aurat. Bila ia keluar, syaithan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki).” (HR. Tirmidzi no. 1173, dishahihkan oleh Al-Albani)

Karena dua alasan tadilah mengapa sebagian ulama menilainya makruh, sebab jika alasan tersebut benar-benar terjadi, suaminya akan bersusah payah menanggungnya. Dia harus menasihati istrinya agar tidak bersombong dengan kecantikannya dan ini tidak mudah, kemudian harus melindungi istrinya agar tidak menjadi konsumsi pandangan para lelaki. Meski demikian, jika illat kemakruhan ini hilang, maka hukum makruh juga bisa hilang.

Berikutnya, sebagai hiburan untuk wanita muslimah yang kerap insecure karena merasa tidak cantik dan paras yang biasa saja, kami ingin memberikan sebuah konsep kecantikan yang lebih tepat, yaitu enak dipandang dan menyenangkan jika dilihat. Letaknya pada perangai. Mungkin ada wanita muslimah yang berparas biasa saja tetapi suaminya senang untuk melihatnya, karena sikapnya yang menawan, wajahnya yang berseri-seri, dan akhlaknya yang indah. Sungguh itulah sebaik-baik istri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ النِّسَاءِ مَنْ تَسُرُّكَ إِذَا أَبْصَرْتَ، وَتُطِيْعُكَ إِذَا أَمَرْتَ، وَتَحْفَظُ غَيْبَتَكَ فِيْ نَفْسِهَا وَمَالِكَ

“Sebaik-baik istri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya dan hartamu di saat engkau pergi.” (HR. Ath-Thabarani)

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button