Nikah Mut’ah Dilarang Dalam Islam sampai Selama-lamanya
Dahulu nikah mut’ah pernah diperbolehkan sebentar saja, lalu dilarang dan diharamkan sampai selama-lamanya
Dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiallahu ‘anhu, ia berkata,
رَخَّصَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَامَ أَوْطَاسٍ فِي اَلْمُتْعَةِ , ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ , ثُمَّ نَهَى عَنْهَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi kelonggaran untuk nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Awthas (tahun penaklukan kota Mekkah). Kemudian beliau melarangnya.” (HR. Muslim)
Nikah Mut’ah dilarang karena sebagai saddudz dzaraa-i’, mencegah sarana keburukan yaitu berzina
Nikah mut’ah itu sejatinya tidak sah dan diharamkan, nikah mut’ah yaitu memberikan mahar kepada wanita, lalu sang laki-laki boleh menggauli dengan batas waktu tertentu yang disepakati, bahkan diperbolehkan tanpa wali dan dalam waktu singat seperti hanya sehari saja atau hanya sekali hubungan badan saja. Setelah itu mereka cerai dan selesai masa nikah secara total serta tidak ada tanggung jawab apa-apa
Semoga kaum muslimin khususnya negara Indonesia dihindarkan dari pemahaman bolehnya nikah mutah. Aamiin
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com